Mohon tunggu...
Badan Cekungan Bandung
Badan Cekungan Bandung Mohon Tunggu... Sekretaris - mewujudkan perkotaan yang berkelanjutan berkelas dunia

Badan Koordinasi 5 wilayah kota kabupaten di Cekungan Bandung di bawah komando Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Restorasi Lahan Eks TPA Leuwigajah menjadi Ruang Terbuka Hijau Terintegrasi dengan Pusat Edukasi Persampahan dan Green Eco Tourism

27 Mei 2024   10:55 Diperbarui: 31 Mei 2024   14:46 813
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kawasan Ex TPA Leuwigajah memiliki luas total lahan 79,4148 Ha yang sejak tahun 2005 ditutup dan belum dikelola dengan baik. Lahan ini dimiliki oleh Kota Bandung (45,12 Ha), Kota Cimahi (11,10 Ha), Kabupaten Bandung (6,32 Ha) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (16,85 Ha). Kondisi eksisting di bukit atas warga memanfaatkan lahan untuk menanam pohon pisang dan singkong, sedangkan di kawasan bawah yang landai sebagai lahan persawahan. Pada tahun 2021, lahan eks TPA Leuwigajah sempat masuk ke dalam list usulan lokasi yang didanai Program Integrated Solid Waste Management (ISWMP) dengan anggaran senilai 115 miliar rupiah. Namun dikarenakan tidak mampu memenuhi readiness criteria yaitu lahan clean and clear (bersertifikat) maka digugurkan dari list usulan lokasi.

Divisi Persampahan Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung dalam rangka pelaksanaan tugas yang dibentuk melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 86 Tahun 2020 tentang Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung bermaksud memberi rekomendasi Pengelolaan Kawasan Leuwigajah agar mampu memberikan manfaat kepada masyarakat luas.

Terdapat kendala teknis dan non teknis yang perlu segera diselesaikan dalam upaya penataan ini. Kendala sengketa lahan umum dijumpai pada aset pemerintah daerah yang membutuhkan bantuan kolaborasi ATR BPN. Kendala sosial akibat trauma tragedi longsor menjadikan warga menolak jika lahan Eks TPA direvitalisasi menjadi pengolahan sampah regional konvensional. Untuk itu diperlukan perencanaan penataan kawasan Ex TPA Leuwigajah yang lebih bisa diaplikasikan di lapangan dan dapat menjadi model percontohan penataan TPA yang sudah di tutup di Jawa Barat dan skala Nasional. 

Bersumber dari keterangan Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat yaitu pasca tragedi longsor pada tahun 2005, dilakukan pembebasan lahan tahap I yang dikoordinasikan oleh Bakorwil Priangan dan telah dibebaskan lahan seluas 49,5 Ha dengan sumber dana yang berasal dari role sharing Pemprov Jabar, Pemkab Bandung, Pemkot Bandung dan Pemkot Cimahi pada Tahun Anggaran 2006.

Pembebasan lahan tahap II dilaksanakan untuk memenuhi aspirasi masyarakat yang ingin tanahnya turut dibebaskan, dan telah dilaksanakan oleh Pemprov Jabar dengan sumber dana APBD Prov Jabar TA 2009 dengan luas lahan 4,4 Ha.

Sisa tanah yang belum dibebaskan seluas 3,6 Ha karena masih terdapat sengketa kepemilikan, direncanakan akan menempuh mekanisme konsinyasi di Pengadilan Bale Bandung.

Kajian Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Jawa Barat, (BPSR) 2016
Kajian Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Jawa Barat, (BPSR) 2016

Dalam kajian tersebut terdapat 5 bagian utama yang direncanakan dibangun di lahan Eks TPA, yaitu fasilitas umum, fasilitas penunjang, area wisata, area komunitas, dan area pengelolaan sampah. Pembagian peruntukan lahan dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Kajian Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Jawa Barat, (BPSR) 2016
Kajian Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Jawa Barat, (BPSR) 2016

BP Cekungan Bandung merekomendasikan kepada Bappeda Provinsi Jawa Barat untuk memimpin proses perencanaan penataan dan penggunaan eks lahan TPA Leuwigajah.Terkait dengan berbagai persoalan yang ada terkait dengan proses perencanaan tersebut, BP Cekungan Bandung mendukung Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Jawa Barat untuk mengkoordinasikan seluruh proses yang diperlukan untuk mengatasi kendala/persoalan terkait status lahan dan perencanaan pemanfaatan aset serta koordinasi antar 4 kota kabupaten pemilik lahan bekas TPA tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun