Diundang juga beberapa mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia untuk menyampaikan pendapatnya terhadap Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Di antara mahasiswa-mahasiswa tersebut, terdapat juga korban kekerasan seksual yang pelakunya adalah dosen sendiri. Ia mengaku dengan adanya Permendikbud Ristek ini, ia akhirnya memiliki "titik cerah" dalam kasusnya.Â
Mendengar pendapat-pendapat dari mahasiswa yang hadir pada saat itu, bahkan dari korban kekerasan seksual di perguruan tinggi tersebut membuat Nadiem Makarim berulang kali menekankan bahwa kebijakan ini dibuat untuk kesejahteraan mahasiswa-mahasiswa Indonesia.Â
Hal terpenting yang ada sekarang adalah bahwa telah hadir payung hukum yang dapat melindungi korban kekerasan seksual, walaupun baru dalam ranah pendidikan. Meski begitu, kita sebagai masyarakat harus tetap mengawasi pelaksanaan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini.Â
Sambil melihat apakah kebijakan dan tindakan yang ada dapat betul-betul membantu menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi pada perguruan tinggi.
Dengan harapan, pada hari-hari kedepannya akan ada payung hukum yang lebih baik untuk melindungi korban dari kekerasan seksual, tidak hanya dalam ranah pendidikan yaitu perguruan tinggi, namun korban kekerasan seksual secara keseluruhan dan tentunya yang dapat membantu menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat dengan baik, rasional, adil, dan masuk akal, serta menghilangkan budaya menyalahkan korban.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H