Mohon tunggu...
Cecilia Kartika
Cecilia Kartika Mohon Tunggu... Pramugari - Part time student full time worker

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Gambar Bukan Jaminan Kebenaran Berita

6 Maret 2020   13:14 Diperbarui: 6 Maret 2020   13:58 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source : wartaekonomi.co.id, detik.com., tempo.co.id

Mungkin anda familiar dengan gambar di atas. Tapi apakah anda tahu apa maksud dari gambar tersebut? Maksud dari gambar di atas adalah media yang dapat mengubah fakta dari kejadian yang sesungguhnya terjadi. Dan gambar tersebut dapat menjadi representasi dari penyebaran berita di Indonesia dewasa ini. 

Jika anda mengikuti penyebaran berita di Indonesia khususnya tentang Coronavirus 2019 (CoVID-19) tidak sedikit berita yang simpang siur, bahkan menyesatkan. Seperti beberapa headline pada beberapa portal berita berikut : 

Source : wartaekonomi.co.id, detik.com., tempo.co.id
Source : wartaekonomi.co.id, detik.com., tempo.co.id
Source : wartaekonomi.co.id, detik.com., tempo.co.id
Source : wartaekonomi.co.id, detik.com., tempo.co.id
Source : wartaekonomi.co.id, detik.com., tempo.co.id
Source : wartaekonomi.co.id, detik.com., tempo.co.id

Apa yang terlintas dalam benak anda saat membaca headline berita di atas tanpa tahu isi beritanya? Pasti akan terlintas "Menkes meremehkan virus corona", "masa kita kena virus kita disuruh enjoy", "masa iya cuma dengan doa bisa bebas corona", "Menkes gak kompeten nih masa disuruh enjoy sama doa gak ngasih tindakan".

Headline -- headline berita di atas membuat masyarakat berspekulasi. Hingga banyak bermunculan berita berita yang menyesatkan. Mengapa demikian? Banyak informasi yang disebar secara tidak lengkap atau bahkan tidak benar yang kemudian membuat kesalahpahaman bahkan kepanikan dalam masyarakat.

Meski pemerintah telah menetapkan penyebar berita yang menyesatkan (hoax) dapat dipidana dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Berita hoax masih tersebar di dunia maya dan tidak sedikit yang percaya bahkan terpengaruh dengan berita tersebut. Penanggulangan penyebaran berita menyesatkan itu kembali lagi kepada diri masing -- masing masyarakat. 

Dilansir pada situs kominfo.go.id, Berikut cara mencegah diri agar tidak termakan oleh berita yang menyesatkan (hoax) : 

1. Berhati -- Hati Dengan Judul yang Provokatif 

Berita -- berita hoax biasanya menggunakan judul yang provokatif untuk mengundang pembaca. Meski demikian, hoax juga dapat disebarkan dengan mengirimkan potongan berita yang tidak lengkap. Baca informasi sepenuhnya dengan teliti sehingga tidak terjebak dengan judul yang provokatif. 

2. Perhatikan Alamat Website Berita 

Alamat website berita hoax biasanya tidak familiar dan menggunakan domain gratis serta tidak terverifikasi sebagai situs resmi pers. 

3. Periksa Fakta 

Pastikan berita yang anda terima mencantumkan sumber yang jelas. Jangan langsung percaya jika berita yang anda terima berasal dari sumber tokoh ormas, anggota kepolisian, dll. Bedakan berita yang ditulis berdasarkan fakta dan opini. Berita yang ditulis berdasarkan opini cenderung menimbulkan kesan subjektif. 

4.Cek Keaslian Foto 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun