Mohon tunggu...
Cechgentong
Cechgentong Mohon Tunggu... wiraswasta -

Alah Bisa Karena Biasa\r\n\r\nMalu Bertanya Sesat Di Jalan\r\nSesat Di Jalan Malu-maluin\r\nBesar Kemaluan Tidak Bisa Jalan\r\n\r\nPilihan selalu GOLTAM

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

10 Presiden Amerika Serikat yang Wajib Dilupakan

25 Februari 2010   02:33 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:45 1350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jika Wajah lain yang pernah diukir ke Mount Rushmore, kemungkinan besar tidak akan Herbert Hoover.

Presiden AS ke-31 sangat dikenang karena tanggapan pemerintahannya untuk tidak campur tangan  terhadap hancurnya pasar saham  pada tahun 1929 yang diikuti dengan depresi secara besar-besaran bagi jutaan rakyat.

Memang aneh kalau kita membaca berita Times tersebut. Para mantan presiden tersebut dianggap tidak memberikan kontribusi yang besar bagi kemajuan negaranya sehingga dianggap tidak penting dan tidak pantas dimasukkan dalam catatan sejarah secara resmi. Kalau dikatakan terlupakan mungkin bisa diterima karena banyaknya nama presiden yang pernah menjabat tapi kalau sengaja/wajib untuk dilupakan apakah dianggap pantas menurut budaya bangsa Indonesia ?

Untungnya... khan untung lagi, Indonesia baru memiliki 6 presiden. Tetapi sebagai bangsa yang besar, kita tetap selalu mengenang para pemimpin bangsa karena mereka adalah bagian dari sejarah bangsa ini. JAS MERAH... Jangan sekali-kali meninggalkan/melupakan sejarah (BUNG KARNO).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun