Mohon tunggu...
Cechgentong
Cechgentong Mohon Tunggu... wiraswasta -

Alah Bisa Karena Biasa\r\n\r\nMalu Bertanya Sesat Di Jalan\r\nSesat Di Jalan Malu-maluin\r\nBesar Kemaluan Tidak Bisa Jalan\r\n\r\nPilihan selalu GOLTAM

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Jakarta dan Kemacetan

25 Juni 2010   10:49 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:17 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Protected by Copyscape Online Copyright Protection

Saya mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta berani mengeluarkan aturan internal atau Perda yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan  PEMDA DKI untuk membawa kendaraan pribadinya ke kantor. Semua PNS harus menggunakan kendaraan (bis) antar jemput yang sudah disediakan oleh Pemda DKI. Kendaraan antar jemput tersebut disediakan dan ditempatkan pada titik-titik tertentu di seleruh wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi). Jadi PNS yang tinggal di Bekasi bisa menitipkan kendaraan pribadinya atau naik bus antar jemput di sebuah tempat penjemputan di wilayah Bekasi. Begitu juga dengan yang tinggal di luar Jakarta. lainnya Kebijakan ini diharapkan untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi yang masuk Jakarta. Selain itu bertujuan untuk meningkatkan produktifitas PNS yaitu mencegah PNS yang bolos atau curi-curi waktu pada jam kerja untuk melakukan aktifitas di luar dinas. Yang lainnya adalah pengurangan gas emisi kendaraan dan penghematan energi. Perlu juga dipikirkan untuk membatasi areal parkir atau jumlah kendaraan yang parkir di areal kantor pemerintahan DKI Jakarta.

Khusus PNS yang mendapatkan fasilitas kendaraan kantor (plat merah) dilarang membawa pulang kendaraan tersebut dan memakainya di luar jam dinas. Semua kendaraan plat merah diparkir di kantor. Apabila ketahuan memakainya di luar jam dinas maka dikenakan sanksi misalnya penundaan kenaikan jabatan, denda uang dengan memotong gaji bulanan atau dipecat apabila sudah melakukan tindakan di luar batas. Kebijakan ini bisa bekerjasama dengan POLDA Metro Jaya dalam melakukan tindakan hukum.

Kebijakan diatas harus dilakukan agar menjadi contoh bagi masyarakat bukan malah kerjanya hanya memerintah, menyuruh dan menekan masyarakat dengan kebijakan-kebijakan aneh. Jadi nyata sekali Gubernur DKI dan jajarannya sebagai pamong praja mau memberikan contoh dan tauladan yang baik. Kalau sudah bisa dilaksanakan maka saya mempunyai keyakinan masyarakat akan mau membantu pemerintah DKI mengurangi kendaraan pribadinya dan mulai menggunakan kendaraan umum yang memang sudah diperbanyak, diperbaharui dan ditingkatkan pelayanannya.

Mudaha-mudahan Jakarta bisa menjadi ibukota negara yang dapat memberikan kenyamanan dan keamanan masyarakat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun