Mohon tunggu...
Chiesa Aquinita Putri
Chiesa Aquinita Putri Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Pekerja, hobi membaca, suka menulis, pecinta keadilan,

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Surat dari Penjara untuk Capres Joko Widodo dan Prabowo Subianto

9 Juni 2014   15:00 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:35 3856
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berharap Keadilan Hukum dari Presiden Baru

Bengkalis, 09 Juni 2014

Kepada Yth: Bapak, calon Presiden dan calon wakil Presiden Republik Indonesia.

Assalamualaikum Wr. Wb.

Teriring salam, saya panjatkan doa semoga bapak-bapak  senantiasa dalam perlindungan Allah SWT dan mendapat hidayah dari-Nya, Amin ya rabbal alamin.

Dari balik tembok tinggi sebuah penjara, di  pulau terluar di ujung Sumatra. Izinkanlah saya menyampaikan sebuah kisah duka atas kematian nurani hukum terhadap secebis keadilan yang dibungkus dalam kemasan pencitraan dengan dalih pemberantasan korupsi yang dipraktikkan oleh oknum penegak hukum Negara tercinta ini. Empat puluh dua bulan sudah saya merasakan betapa kekuasaan hukum absolut yang semena-mena telah menghancurkan masa depan saya dan keluarga. Sesungguhnya kesewenangan oknum penegak hukum telah merobek-robek keadilan, merampas hak asasi dan kemerdekaan banyak orang dengan menggunakan trik-trik licik yang kotor, menodai proses hukum penuh rekayasa.

Sebelum saya melanjutkan kisah duka yang tidak banyak diketahui oleh rakyat Indonesia, agar esensi tragedi hukum ini lebih memiliki nilai yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai bukti kebenaran dari sebuah kecurangan praktik hukum supaya tidak dianggap sebagai isu belaka. Maka perkenankanlah saya memperkenalkan diri sebagai orang yang bertanggung jawab penuh atas kesaksian fakta ini:

Nama           :     Iwan Eriadi
Umur.          :     48 tahun
Pekerjaan   :     Direktur CV. Dwi Santika Jaya
Alamat         :     Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bengkalis, Riau
Perkara Kriminalisasi I:     Pengadaan Kapal Patroli Dinas Perhubungan kabupaten                                                         Bengkalis Tahun Anggaran 2007.
Nilai Proyek.       :     Rp. 2.226.000.000,- (dua miliar dua ratus dua puluh enam juta                                                        rupiah)
Proses Pengadaan   :     Tender terbuka untuk umum
Status pekerjaan              :     Selesai dikerjakan 100 %
Dasar Jaksa melimpahkan perkara ke Pengadilan. :  Audit BPK palsu yang ditandatangani oleh                                                                                    Jaksa Penyidik.
Total Hukuman   :     5 tahun 3 bulan
***

Perkara Kriminalisasi  II  :    Pekerjaan Pemeliharaan Besar (docking) KMP Tasik Gemilang                                                        Tahun Anggaran 2009
Status Perkara    :    Menunggu putusan Kasasi ( sudah lebih dari 1 tahun)
Status pekerjaan  :    Selesai dikerjakan 100 %
Nilai Proyek.        :    Rp. 1.680.004.700,-  (satu miliar enam ratus delapan puluh juta          empat ribu tujuh ratus rupiah)
Total Hukuman   :    4 tahun 3 bulan
Dasar pelimpahan  : Rekayasa dan konspirasi dengan unsur sakit hati karena keinginan oknum Jaksa tidak dipenuhi oleh mantan Kepala Dinas  yang kemudian dijadikan tersangka, (didukung bukti rekaman pengakuan pemerasan dari oknum Jaksa). Dua perkara di atas saling berkaitan. Untuk menutupi salah target maka oknum Jaksa menaikkan perkara yang kedua.

Pada perkara pertama, Pengguna Anggaran/Kepala Dinas telah mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah dijadikan tersangka.

Bapak calon Presiden dan calon wakil Presiden yang saya hormati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun