Sebab bila tidak tuntas maka dengan bukti-bukti rekayasa seperti ini masyarakat akan beranggapan bahwa perkara yang dinaikkan Jaksa ke Pengadilan bukanlah untuk kepentingan penegakan hukum yang adil, melainkan hanya untuk kepentingan pribadi dan pencitraan dari sebuah lembaga hukum guna mengelabui masyarakat biar bisa di anggap oknum-oknum di Kejaksaan Negeri Bengkalis benar-benar berkomitment untuk memberantas korupsi, sementara perkara yang benar-benar terindikasi korupsi didiamkan saja dalam sepi.
Untuk mengasah idealisme pemberantasan Korupsi dan penegakan hukum yang berkeadilan saya akan terus  mengungkapkan kesewenangan ini agar kelak kemudian hari Lembaga Penegak Hukum Kejaksaan ini benar-benar memiliki integritas dan dapat kembali dipercaya oleh masyarakat.
Atasnama kebenaran yang hakiki, dan mengingat akibat penzaliman dan  perbuatan semena-mena ini, telah membuat semua usaha yang saya rintis menjadi bangkrut total. Secara psikologis keluarga saya yang dulu harmonis kini hancur berantakan. Anak-anak yang dulu bercita-cita tinggi kini telah putus sekolah, kedua orang tua saya, kini sakit-sakitan dan mengalami stroke gara-gara mendengar berita saya masuk penjara, maka dalam hidup ini tidak ada yang perlu saya takutkan lagi. Dan hal inilah yang mendorong saya untuk terus berjuang menuntut keadilan sampai akhir hayat. Oleh karenanya saya siap bertanggung jawab, tidak hanya didepan Hukum yang amburadul hasil akal-akalan oknum Jaksa dan oknum Hakim saja, di pengadilan akhirat pun saya siap mempertanggung jawabkannya.
Demikian Semua pernyataan ini saya sampaikan dengan benar sebagaimana adanya, saya siap  bertanggung jawab dan bersedia diperiksa untuk membuktikan semua pernyataan ini. Atas klarifikasi dan kerjasama yang baik saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya
Ttd
wan Eriadi
Direktur
Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Bpk. Presiden Republik Indonesia
2. Komisi Pemberantasan Korupsi RI
3. Mahkamah Agung RI
4. Kejaksaan Agung RI
5. Kementerian Hukum dan Ham RI
6. Komisi Kejaksaan RI
7. Pengadilan Tipikor Pekanbaru
8. Komisi Hak Asasi Manusia RI
9. Indonesia Corruption Watch
10. Media Internet
11. Media Elektronik Lokal/Nasional
12. Arsipo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H