Mohon tunggu...
Chiesa Aquinita Putri
Chiesa Aquinita Putri Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Pekerja, hobi membaca, suka menulis, pecinta keadilan,

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kriminalisasi dan Konspirasi Perkara di Kejaksaan Negeri Bengkalis

25 Agustus 2014   15:28 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:37 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bengkalis, 11 Agustus 2014

Nomor : 02/DSJ.KJB/VIII/2014
Lampiran. : 1 berkas
Perihal : Klarifikasi Audit BPK palsu & Surat SP3

Kepada Yth Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis
Di
Bengkalis

Dengan Hormat,

Bertepatan suasana hari raya Idul Fitri, dihari kemenangan bagi umat Islam, setelah satu bulan melaksanakan puasa, saya Iwan Eriadi, mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435 H, Minal Aidin Walfaizin, mohon maaf lahir & bathin. Semoga Allah melimpahkan  rahmat Nya kepada bpk. Kajari Bengkalis dan jajarannya. Amin ya rabbal alamin.   Bapak kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis yang saya hormati. Melalui surat ini saya ingin mengabarkan bahwa ini adalah surat kedua saya yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis, dimana surat terdahulu tertanggal 21 Februari 2012 sampai saat ini masih belum atau tidak pernah mendapat balasan.

Oleh karena itu pada kesempatan ini, saya kembali ingin menanyakan tentang kejanggalan prosedur penuntutan dan penanganan dua kasus yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap perkara Kapal Patroli Elang Laut dan Docking KMP Tasik Gemilang di Dinas Perhubungan Kab. Bengkalis.

Saat ini ada dua hal utama yang ingin saya tanyakan, yaitu menyangkut Audit BPK palsu dan Surat SP3 terhadap Ir. Anwar Zainal berkaitan dengan pengadaan Kapal Patroli Elang Laut. Dimana poin-poin yang ingin saya tanyakan adalah sbb:

1. Disaksikan oleh  khalayak ramai, di hadapan sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Dedy Prio Handoyo SH, telah mengakui bahwa JPU mendaftarkan perkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru menggunakan Audit BPK palsu Nomor : 44 / S / XVIII.PEK/ 2 / 2009. Surat pemberitahuan audit BPK tersebut ditandatangani oleh Nana Lukmana SH, Kepala Seksi Pidana Khusus selaku Jaksa Penyidik, Atas Nama Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis tertanggal 18 Agustus 2010.

Pertanyaan saya: sesuai fakta yang terungkap dipersidangan, di dalam penegakan hukum yang berkeadilan bolehkah Jaksa Penuntut Umum menuntut dan mendakwa seseorang menjadi tersangka korupsi menggunakan Audit BPK Palsu? Kemudian apakah secara Hukum dibenarkan JPU mendaftarkan perkara ke Pengadilan Tipikor dengan dokumen rekayasa dan audit BPK Palsu tersebut?

2. Selama masa kepemimpinan bapak sebagai Kepala Kejaksaan Negerai Bengkalis, saya pernah dua kali dimintai keterangan sebagai saksi oleh Jaksa Penyidik, untuk tersangka Ir. Anwar Zainal selaku kepala Dinas Perhubungan/Pengguna Anggaran pada proyek pengadaan Kapal Patroli Elang Laut Dinas Perhubungan Kab. Bengkalis. Berdasarkan surat panggilan Nomor : B-562/N.4.14/Fd.1/02/2013 tanggal 12 Februari dan surat Nomor : B-578/N.4.14/Fd.1/02/2013 tanggal 13 Februari 2013 yang ditandatangani oleh: ARJUNA MEGHANADA, SH. MH, selaku Kasi Pidsus.

Saat itu ada kejanggalan yang terjadi,  selama saya menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi tidak sekalipun keterangan yang saya sampaikan dituangkan didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Apakah pemeriksaan itu hanya formalistas belaka? Atau memang seperti itu standard penyidikan dalam suatu perkara yang dipraktikkan oleh Jaksa selama ini?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun