Bengkalis, 11 Agustus 2014
Kepada Yth Bapak Jaksa Agung
Di
Jakarta
Dengan Hormat,
Bersempena suasana Lebaran Idul Fitri, saya Iwan Eriadi terdakwa dua perkara rekayasa korupsi oleh oknum Jaksa, yang sekarang sedang mendekam di LP Kelas IIA Bengkalis, mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435 H, Minal Aidin Walfaizin, mohon maaf lahir & bathin. Semoga Allah melimpahkan  rahmat Nya kepada bapak Basrief Arief dan jajarannya. Amin ya rabbal alamin.
Bapak Basrief Arief yang saya hormati,
Sebelum menulis surat ini, lama saya mempertimbangkan hingga memutuskan untuk mengirimnya kepada bapak, karena saya khawatir nasib surat ini sama dengan nasib dua surat pengaduan kepada Komisi Kejaksaan terdahulu yang sampai hari ini tidak pernah mendapat tanggapan.
Namun mengingat masa jabatan bapak sebagai Jaksa Agung RI tidak lama lagi akan berakhir, maka saya bulatkan tekat untuk tetap melaporkan penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan (pemalsuan Audit BPK) yang dilakukan oleh oknum-oknum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Dengan harapan, semoga dipenghujung masa jabatan bapak ini terketuk hati bapak untuk mengukir sejarah yang dapat dikenang sepanjang masa dan  menjadi pedoman bagi Jaksa Agung pengganti bapak kelak. Saya berharap bapak dapat menginstruksikan Komisi Kejaksaan RI untuk memeriksa dan melakukan penyidikan untuk membongkar persekongkolan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang terlibat didalam perkara kriminalisasi pengadaan Kapal Patroli Elang Laut dan Pekerjaan Docking KMP Tasik Gemilang, sesuai dengan fakta laporan yang sudah saya sampaikan kepada Komisi Kejaksaan.
Perlu juga saya sampaikan kepada bapak, Â setelah saya menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Bengkalis atas tuduhan korupsi ini, baru saya mengerti betapa berkuasanya oknum Jaksa dalam menentukan arah hukum sesuai keingin mereka. Bila sang oknum menargetkan seseorang menjadi tersangka maka segala cara akan ditempuh termasuk berkonspirasi dengan oknum Majelis Hakim untuk dapat menaikkan perkara meskipun dengan menggunakan dokumen palsu.
Sementara diluar sana rakyat selalu menganggap apabila Jaksa menaikkan perkara maka semua sudah berjalan sesuai fakta. Memang tidak semua Jaksa melakukan hal curang, namun tidak sedikit oknum yang berbuat untuk kepentingan pribadi dengan melakukan penyalahgunaan wewenang. Hal inilah yang diharapkan dapat diluruskan agar tidak ada lagi korban-korban kesewenangan oknum Jaksa seperti yang saya alami.
Sebaliknya ada yang benar-benar terbukti bersalah maka sangat mudah mereka membebaskan dengan syarat-syarat tertentu. Begitupula dalam hal tuntutan berbeda dari masing-masing tersangka yang didakwa, bukan suatu hal yang aneh terjadi didalam hal tuntut menuntut dapat diduga telah terjadi negosiasi. Hal itu bisa dibuktikan dari dakwaan dan tuntutan yang dibuat oleh oknum Jaksa Penuntut Umum, ada yang sangat ringan dan ada yang paling berat tidak sesuai dengan alat bukti yang terungkap.