Hari Senin yang lalu (7/8/2017) tanpa pemberitahuan sekolah saya kedatangan dua orang penilik dari UPTD pendidikan beberapa saat menjelang pelaksanaan upacara bendera. Selama upacara bendera berlangsung, mereka memerhatikan pelaksanaannya dari awal sampai akhir dengan saksama.
Ketika upacara bendera telah selesai dilaksanakan, para guru dan kepala sekolah berkumpul di ruang guru untuk mendapatkan evaluasi pelaksanaan upacara bendera dari para penilik. Pada kesempatan tersebut, para penilik menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan mereka, yaitu untuk melihat pelaksanaan upacara bendera sekaligus mengevaluasinya.
Pada pemaparan evaluasi tersebut, ada pernyataan dari salah seorang penilik yang membuat saya dan guru lain tersentak dan bertanya-tanya. Pernyataan tersebut yaitu bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tidak boleh diiringi musik. Pernyataan ini menggelitik rasa keingintahuan saya akan kebenarannya.
Kemudian saya mencoba mencari informasi tentang kebenaran pernyataan ini dengan cara googling. Hingga pada akhirnya saya menemukan PP No. 44 Tahun 1958 Tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Di dalam PP No. 44 Tahun 1958 pasal 8 ayat (2) disebutkan bahwa:
Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dengan nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lain daripada yang tertera dalam lampiran-lampiran Peraturan ini.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keseragaman dalam penggunaan Lagu Kebangsaan, sebagaimana tercantum dalam penjelasan PP ini.
Jika merujuk kepada PP ini, jelas bahwa menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tidak boleh diiringi musik.
Namun demikian, kemudian saya menemukan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada pasal 60 ayat (1) disebutkan bahwa "Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental". Dari bunyi ayat ini jelas sekali bahwa ketika menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya boleh diiringi dengan atau tanpa alat musik, bahkan boleh diperdengarkan secara instrumental. Namun demikian, pada UU ini diberikan batasan-batasan atau syarat-syarat Lagu Kebangsaan tersebut dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik atau tidak.
Pada pasal yang sama, ayat (2) disebutkan bahwa "Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein. Kemudian pertanyaannya adalah apa yang dimaksud lengkap satu strofe dengan satu kali ulangan pada refrein? Yang dimaksud dengan strofe adalah stanza dalam musik. Hal ini sebagaimana tercantum dalam penjelasan UU No. 24 Tahun 2009 ini. Jadi, satu strofe dalam lagu Indonesia Raya adalah satu stanza, yaitu sampai bait ketiga. Kemudian dilanjutkan dengan refrein, kemudian refrein tersebut diulang satu kali."
Kemudian pada ayat (3) disebutkan "Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama". Di dalam penjelasan ayat (3) ini disebutkan bahwa stanza dalam lagu Indonesia Raya terdiri atas tiga bait. Bait ketiga biasa dikenal dengan refrein."
Dengan demikian, jika kita merujuk kepada UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 60 ayat (1) tersebut kita boleh menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dengan diiringi musik. Tetapi tentu saja dengan memperhatikan batasan-batasan yang disebutkan pada ayat (2) dan (3) tersebut. []