Mohon tunggu...
Cecep Gaos
Cecep Gaos Mohon Tunggu... Guru - Guru pecinta literasi

Guru Kota Padi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tunaikanlah Zakat Fitrah agar Sempurna Ibadah Puasamu

24 Juni 2017   22:10 Diperbarui: 24 Juni 2017   23:13 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak terasa sudah sebulan penuh kita laksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadan. Seluruh rangkaian ibadah Ramadan sudah kita laksanakan. Tadarus Al Quran sudah kita dawamkan, bahkan sampai akhir juz. Salat tarawih sudah kita tegakkan. Itikaf di masjidpun sudah kita lakukan hampir setiap hari. 

Hari tadi (24/06/2017) kita mengakhiri seluruh rangkaian ibadah Ramadan 1438 H. Gema takbirpun berkumandang di seantero penjuru bumi. Esok hari kita akan bersama-sama merayakan hari kemenangan dengan melaksanakan salat Idul Fitri dengan penuh kegembiraan. 

Tapi apakah kita sudah menunaikan zakat fitrah?

Ya, zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah (Wikipedia). 

Lalu berapa besaran zakat fitrah?

Besar zakat fitrah yang wajib dikeluarkan menurut para ulama adalah sebesar 1 sha' atau kira-kira sekitar 3,5 liter atau 2,5 kg makanan pokok (Sumber).

Kapan waktu pengeluarannya? 

Zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan salat Idul Fitri. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa (Wikipedia).

Zakat fitrah mengandung nilai sosial dan merupakan penyempurna bagi ibadah Ramadan kita. Hal ini didasarkan pada sebuah hadis yang artinya "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk menjadi pembersih bagi orang yang berpuasa dari segala perbuatan yang sia-sia dan kotor serta untuk berbagi dengan kalangan fakir miskin (HR Abu Daud)" (Sumber).

Oleh karena itu, bagi yang sampai saat ini belum menunaikan zakat fitrah bersegeralah untuk menunaikan zakat fitrah mumpung masih ada waktu sampai sebelum kita melaksanakan salat Ied esok pagi, agar seluruh rangkaian ibadah puasa kita diterima oleh Allah SWT.

Berikut ini adalah niat zakat fitrah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun