Besok (1/6/2017) bangsa Indonesia akan memeringati Hari Lahir Pancasila tahun 2017. Penetapan tanggal 1 Juni sebagai hari lahir pancasila ini berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Selain itu, di dalam Kepres tersebut pemerintah telah memutuskan tanggal 1 Juni sebagai hari libur nasional. Hal ini merupakan kebahagiaan bagi seluruh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, tentu saja kita patut mensyukurinya.
Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, peringatan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila akan diisi oleh upacara pengibaran bendera di seluruh penjuru Indonesia. Dengan diselenggarakannya upacara bendera ini diharapkan komitmen seluruh rakyat Indoensia terhadap empat pilar negara, yakni pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika akan semakin teguh. Selain itu, peringatan Hari Lahir Pancasila ini akan diisi dengan berbagai kegiatan sepert halnya peringatan kemerdekaan Indonesia yang dipusatkan di kantor-kantor pemerintahan (Sumber).
Pola peringatan hari besar nasional (PHBN) seperti ini (baca: diisi dengan upacara dan lomba) tentu saja baik demi gebyarnya peringatan Hari Lahir Pancasila dan demi terciptanya rasa kebanggan dan nasionalisme pada diri bangsa. Â Kita juga patut mengapresiasi pemerintah yang telah mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Lembaga/unit kerja ini ditugaskan untuk memperkuat pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, yang terintegrasi dengan program-program pembangunan (Sumber).
Namun demikian, menurut penulis, ada yang lebih penting lagi untuk dilakukan agar ruh pancasila dapat merasuk ke dalam diri bangsa Indonesia. Salah satu diantaranya yaitu melalui pendidikan. Â Apakah pendidikan dengan cara membangkitkan kembali Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) atau Eka Prasetya Pancakarsa yang diterapkan pada masa pemerintahan Orde Baru? Tentu saja bukan. Hal ini karena pedoman P4 yang ditetapkan dengan Ketetapan MPR (Tap MPR) Nomor II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa sudah tidak berlaku lagi sejak dicabutnya Tap MPR tersebut dengan Tap MPR Nomor XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai dilaksanakan menurut Tap MPR Nomor I/MPR/2003 (Wikipedia).Â
Lalu pendidikan seperti apa yang harus diberikan agar ruh pancasila dapat merasuk ke dalam hati sanubari bangsa Indonesia lalu dapat mengimpelementasikan atau mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari? Jawabannya yaitu pendidikan keteladanan. Mengapa pendidikan keteladanan? Karena keteladanan dapat membentuk sekeras apapun hati dan jiwa manusia, terutama hati dan jiwa generasi penerus bangsa. Lalu siapa yang harus memberikan pendidikan keteladanan? Yang memberikan keteladanan adalah seluruh elemen bangsa terutama para stake holder –termasuk di dalamnya para pemimpin agama dan tokoh masyarakat- dan pemerintah. Dan terapkanlah keteladanan ini di berbagai tatanan kehidupan, mulai dari tatanan keluarga, pendidikan (baca: sekolah), masyarakat, tempat kerja, dan pemerintahan, dan lain sebagainya.
Dengan diberikannya keteladanan ini diharapkan bangsa Indonesia lebih literat akan nilai-nilai luhur Pancasila sehingga dapat mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Sekedar mengingatkan, bahwa –berdasarkan Tap MPR Nomor I/MPR/2003- Pancasila memiliki 45 butir Pancasila. 45 butir Pancasila ini disarikan dari 5 sila atau dasar dari Pancasila, yaitu (1) Ketuhanan yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwakilan, dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Lebih rinci tentang 45 butir pancasila ini sila baca DISINI.
Oleh karena itu, marilah seluruh elemen bangsa dan pemerintah bahu-membahu memberikan keteladanan dan menjaga nilai-nilai luhur pancasila ini agar tercipta kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil, makmur, dan sejahtera.[]
Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2017!
Â
Penulis:
Cecep Gaos, S.Pd