karena pajak erat kaitannya dengan kebijakan ekonomi dan POLITIK. siapapun Presiden dan Menterinya, Pajak adalah sesuatu yang pasti akan selalu ada di republik ini oleh karenanya UU adalah instrumen paling pasti dan konsisten dalam menjamin konsistensi hadirnya otoritas pajak yang dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat dan basis lepas landas indonesia menuju negara maju dan mandiri.
UU Keuangan Negara juga perlu direvisi terkait dengan pelaksanaan administrasi perpajakan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan karena menspesialisasikan hal yang terlebih dahulu diatur oleh UU lainnya yaitu Ketentuan Umum Perpajakan yang merupakan turunan Materil dari Pasal 23A UUD 1945 yang lebih dahulu terbit daripada UU Keuangan Negara. UU Ketentuan Umum Perpajakan sebaiknya tidak dicampuradukkan dengan pengaturan otoritas pajak agar menjadi UU yang ideal sehingga mengamanatkan pembentukan otoritas pajak dan pengaturannya di dalam UU Formil sebagai bagian lain dari turunan Pasal 23 A UUD 1945.
Dengan hadirnya UU tersebut, pembenahan internal pajak dapat berjalan dengan total dan konsisten tanpa menimbulkan kegaduhan di luar karena hanya efektif berpengaruh ke internal. Siapapun supirnya kelak, maka motornya akan konsisten mencapai kecepatan yang dinginkan terutama dalam menambah basis pajak baru sehingga diharapkan mencapai titik dimana basis pajak menjadi besar dan target pajak pun dapat dicapai serta tidak menutup kemungkinan tarif pajak dapat diturunkan sesuai dengan tren persaingan ekonomi negara maju yang menurunkan tarif untuk memancing investasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H