Lhokseumawe - Catur Prasetya News Kepolisian Resor Lchandraolda Aceh Penyidik telah menuntaskan Penyidikan dan melimpahkan berkas perkara berserta dua Orang tersangka kasus Dugaan Pelanggaran protokol kesehatan dan kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Toko Wulan Kokula, kota Lhokseumawe beberapa waktu yang laluÂ
Laporan/ Reporter : Dani & RijalLhokseumawe, 14/10/21
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh menyatakan "Dua tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau Berkas P21Lengkap," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, SH., SIK., M.Si. dalam dalam Siaran Pers singkat, Kamis (14/10/2021) di Mapolda Aceh.
Lanjut Winardy menjelaskan, saat pelimpahan tersebut ke dua tersangka, yaitu Herlin Kenza dan Koko turut dihadirkan. Namun, karena koperatif mereka tidak dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) setempat dan dikenakan wajib lapor.
Sebelumnya, terang Winardy, Kepolisian Resort (Polres) Lhoksemawe menetapkan selebgram Aceh Herlin Kenza sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dan kekarantinaan kesehatan yang terjadi di pasar Inpres, kota Lhokseumawe.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara sehingga ditemukan bukti cukup atas pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan protokol kesehatan.
Sebelum ditetapkan tersangka, kata Winardy, "Penyidik telah memeriksa HK dan KS pemilik usaha (toko) Wulan Kokula sebagai saksi dan delapan orang lainnya termasuk saksi ahli hukum pidana"Pungkas Winardy