Mohon tunggu...
Caturprasetyanews
Caturprasetyanews Mohon Tunggu... Jurnalis - Media Catur Prasetya News adalah Media Publik Untuk belajar Hukum yang Adil dan beradab
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Nama saya Guslian Ade Chandra profesi wartawan dari kota petro dollar yaitu kota Lhokseumawe

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejari Lhokseumawe Terima Berkas P21 beserta 2 Tersangka Kerumunan Akan Segera Didakwakan JPU

15 Oktober 2021   10:29 Diperbarui: 15 Oktober 2021   10:43 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Laporan Guslian Ade Chandra,Lhokseumawe, 14/10/21

Lhokseumawe - Catur Prasetya News Kepolisian Resor Lchandraolda Aceh Penyidik telah menuntaskan Penyidikan dan melimpahkan berkas perkara berserta dua Orang tersangka kasus Dugaan Pelanggaran protokol kesehatan dan kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Toko Wulan Kokula, kota Lhokseumawe beberapa waktu yang lalu 

Laporan/ Reporter : Dani & RijalLhokseumawe, 14/10/21

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh menyatakan "Dua tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau Berkas P21Lengkap," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, SH., SIK., M.Si. dalam dalam Siaran Pers singkat, Kamis (14/10/2021) di Mapolda Aceh.

Editorial Guslian Ade Chandra
Editorial Guslian Ade Chandra

Lanjut Winardy menjelaskan, saat pelimpahan tersebut ke dua tersangka, yaitu Herlin Kenza dan Koko turut dihadirkan. Namun, karena koperatif mereka tidak dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) setempat dan dikenakan wajib lapor.

Sebelumnya, terang Winardy, Kepolisian Resort (Polres) Lhoksemawe menetapkan selebgram Aceh Herlin Kenza sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dan kekarantinaan kesehatan yang terjadi di pasar Inpres, kota Lhokseumawe.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara sehingga ditemukan bukti cukup atas pelanggaran kekarantinaan kesehatan 
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara sehingga ditemukan bukti cukup atas pelanggaran kekarantinaan kesehatan 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara sehingga ditemukan bukti cukup atas pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan protokol kesehatan.

Laporan Guslian Ade Chandra,Lhokseumawe, 14/10/21
Laporan Guslian Ade Chandra,Lhokseumawe, 14/10/21
Sebelum ditetapkan tersangka, kata Winardy, "Penyidik telah memeriksa HK dan KS pemilik usaha (toko) Wulan Kokula sebagai saksi dan delapan orang lainnya termasuk saksi ahli hukum pidana"Pungkas Winardy

TKP kasus Kerumunan yang terjadi dikota Lhokseumawe - Dok Guslian Ade Chandra
TKP kasus Kerumunan yang terjadi dikota Lhokseumawe - Dok Guslian Ade Chandra

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun