Oleh karena itu, dibutuhkan ketegasan dari pemerintah untuk memberikan sanksi bagi mereka yang tidak mau mematuhi peraturan dan memberikan penghargaan bagi mereka yang telah berjuang mencegah terjadinya kejadian risiko.Â
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan aturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19, mulai dari sanksi sosial hingga denda. Aturan tersebut harus sepenuhnya dijalankan sehingga menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang tidak mau menjalankan aturan. Penghargaan pun harus diberikan bagi pihak-pihak yang berperan aktif dalam upaya pencegahan COVID-19.
Apabila masyarakat Indonesia sudah diedukasi dengan baik mengenai risiko yang akan terjadi, manfaat dan bahaya risiko, telah diberikan pelatihan, dan pemerintah Indonesia memiliki ketegasan dalam menjalankan kebijakan, maka masyarakat Indonesia diharapkan sudah tahu, sadar, mampu, dan mau melakukan upaya pencegahan kejadian risiko. Ketika hal ini terwujud, pola pikir masyarakat akan berubah dan tercermin dalam perilaku yang taat aturan, bahkan ketika tidak ada yang mengawasi. Jika hal ini berlangsung terus-menerus pada masyarakat Indonesia, maka budaya risiko akan terbentuk dengan kuat.
Bagaimana denganmu? Sudahkah kamu mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M? Mari jaga kesehatan dan dukung pemerintah berantas COVID-19!
One man alone can't defeat the forces of evil, but many good people coming together can. - Harold S. Kushner
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H