Mohon tunggu...
Catherine Aurelia Tantono
Catherine Aurelia Tantono Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Murid

Hai :D

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perubahan Kepercayaan dari Masa ke Masa

15 November 2022   13:25 Diperbarui: 15 November 2022   13:33 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

(Silmi, 2022)

UUD 1945 Pasal 28E Ayat 1 juga menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. (Biro, 2021)

Pasal 29 menegaskan bahwa Indonesia ini merupakan negara yang tidak bisa lepas dari keagamaan karena merupakan suatu prioritas dari negara tersebut. Dari Pasal 29 Ayat 1, hal-hal yang bisa disimpulkan yaitu bahwa Indonesia menggunakan ajaran-ajaran agama menjadi pemersatu bangsa dan menjadikan hal tersebut menjadi nilai penting dalam kemerdekaan. Hal ini juga berarti bahwa Indonesia tidak menerima adanya atheisme karena negara ini merupakan negara hukum dan beprinsip kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan untuk Pasal 29 Ayat 2, ayat tersebut menyatakan bahwa tiap penduduk Indonesia memiliki kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Hal ini bisa menciptakan kerukunan, kedamaian, dan kesetaraan antar masyarakat yang memiliki agama berbeda-beda. Indonesia juga sudah ditetapkan agama yang sah yaitu Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu. (Mesakh, 2022)

Pemerintah juga menjamin atas kebebasan beragama di Indonesia. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa adanya pembentukan negara agar hak masyarakat Indonesia bisa terpenuhi dan dilindungi. Beliau juga menegaskan bahwa melindungi hak kebebasan setiap orang dalam beragama dan beribadat merupakan tugas negara. Kebebasan beragama di negara masih memiliki banyak tantangan, namun Yasonna mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menhilangkan segala perbedaan secara lebih serius. (Biro, 2021) Dari adanya pemerintah yang membantu untuk menyelesaikan konflik ini, Indonesia bisa semakin tinggi rasa toleransi dan kerukunan antar orang.

Namun sayangnya, meskipun adanya UUD tersebut masih saja terdapat kasus-kasus mengenai penistaan dan penodaan agama di Indonesia. Contoh kasus yang akan diliputi yaitu kerusuhan di Ambon. Kerusuhan ini terjadi pada tahun 1999 dan pemicu kerusuhan ini adalah pertikaian antara sopir angkot dan kenek di Terminal Batumerah. Pada masa-masa tersebut, ada banyak terjadi pengusiran, penjarahan, dan pembakaran rumah orang-orang Islam. Kerusuhan tersebut menelan banyak korban jiwa dan harta-harta. (Badan Litbang, 2005) Dari contoh kasus tersebut, perbedaan agama merupakan hal yang menjadi masalah utama. Selain dari masalah tersebut, mereka juga merasa sombong karena merasa agama mereka tidaklah salah dan juga marah karena mereka tidak mau berdamai dengan satu sama yang lain. Masyarakat Indonesia masih memiliki kesusahan untuk bisa saling mengerti dan toleransi dengan satu sama lain. 

Jika kerusuhan dan masalah-masalah terus bermunculan, maka Indonesia akan semakin susah untuk mencapai Trilogi Kerukunan umat beragama. Trilogi Kerukunan adalah konsep kerukunan intern umat beragama, kerukunan antar umat beragama, dan kerukunan antara umat beragama dan pemerintah. Hal ini penting agar masyarakat beragama bisa saling mengerti dan menghargai satu sama lain. Upaya yang bisa dilakukan yaitu tidak membangun suatu dinding perbedaan dengan orang lain yang memiliki agama yang berbeda, saling toleransi, saling menghormati antar agama, dan memberikan hal-hal positif terhadap sesama.

Namun jika dianalisa secara lebih dalam, kepercayaan masa pra-aksara tidak sesuai dengan UUD NRI 1945 dan pandangan Kristen. Hal ini dikarenakan Indonesia hanya memiliki 6 agama yang sah dan hal-hal yang menentang prinsip dari agama yang dipeluk tidaklah sah. Kalau dilihat dari pandangan Kristen, kepercayaan masa pra-aksara seperti aninisme, dinamisme, dan totemisme, sangat bertentangan dengan apa yang telah dipelajari di Kristen. Berdasarkan ayat alkitab pada Imamat 19:4, Keluaran 20:4-5, dan Keluaran 23:24, orang-orang Kristen seharusnya tidak setuju dengan keberadaan benda-benda berhala di dunia ini. Tuhan mengiginkan umatnya untuk hanya beribadah kepada-Nya dan tidak kepada yang lain. Tuhan menyatakan bahwa benda-benda berhala tersebut seharusnya di musnahkan dan di remukkan. Manusia-manusia di masa pra-aksara sudah dipenuhi oleh hawa nafsu untuk terus membuat dan menyembah benda-benda berhala tersebut sehingga membutakan diri kepada jalan yang salah.

Oleh karena itu, peran Roh Kudus dalam hidup kita sangatlah penting. Roh Kudus tersebut bisa menuntun kita kepada jalan yang benar dan semakin mendekatkan kita kepada Allah Bapa. Roh Kudus pastinya akan selalu berada di dalam kita dan juga bisa semakin bertumbuh jika kita mengiginkan diri kita sendiri untuk berubah menjadi orang yang lebih baik. Kita semakin bisa mengetahui rencana dan kehendah Tuhan atas kita dan kita juga bisa semakin mengenal dengan pencipta kita. Kita akan mengalami tranformasi spiritual yang akan mengubah kita untuk menjadi manusia yang sempurna bagi Dia. Kita bisa menjadi manusia yang bijak, berbaik hati, ramah, penyabar, dan pengertian kepada orang lain. Hal-hal yang bisa dilakukan untuk mencapai tranformasi spiritual tersebut yaitu dengan banyak beribadah dan berdoa, membaca Firman Tuhan setiap hari, tidak mengatakan hal-hal yang kasar, dan melakukan refleksi diri sendiri setiap hari.

Konsep kepercayaan memang sejak ada dari dulu dan sudah mengalami berbagai banyak perubahan hingga sekarang. Dimulai dari animisme, dinamisme, totemisme, dan monoisme. Dari adanya kepercaan monoisme, agama pun muncul karena kepercayaan tersebut percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sekarang ada banyak negara yang sudah menganut agama, seperti Indonesia. Di Indonesia, masyarakatnya memiliki kemerdekaan untuk menganut agama yang sudah disahkan, seperti Kristen Protesta, Kristen Katolik, Buddha, Islam, dan Konghucu, karena adanya UUD NRI 1945. Namun Indonesia masih sering terkena kasus ateisme, penistaan, dan penodaan agama yang dikarenakan masyarakat yang masih belum bisa menerima perbedaan satu sama lain dan juga dikuasai oleh kesombongan atas dasar bahwa agama yang mereka pilih selalu benar. Dari pandangan Kristen, kepercayaan pada masa pra-aksara seharusnya tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan Firman Tuhan. Kepercayaan seperti animisme, dinamisme, dan totemisme seharusnya tidak dilakukan dan harusnya disalahkan karena hal ini bisa membuat manusia semakin menjauh dari Tuhan. Oleh karena itu, manusia seharusnya mengerti dan nyadar bahwa jalan yang benar adalah jalan yang diberikan oleh Tuhan.

Daftar Pustaka

  1. Humas Biro. "Pemerintah Jamin Perlindungan Kebebasan Beragama." Web.kemenkumham.go.id, 22 Des. 2021, www.kemenkumham.go.id/berita-utama/pemerintah-jamin-perlindungan-kebebasan-beragama. Diakses 14 Nov. 2022.

  2. Media, Kompas Cyber. "5 Kasus Aliran Sesat Dan Mengaku Nabi Di Tanah Air, Klaim Setara Yesus Hingga Nabi Terakhir Halaman All." KOMPAS.com, 20 Jan. 2020, regional.kompas.com/read/2020/01/21/06380041/5-kasus-aliran-sesat-dan-mengaku-nabi-di-tanah-air-klaim-setara-yesus-hingga?page=all. Diakses 14 Nov. 2022.

  3. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun