Mohon tunggu...
Catherine LAry
Catherine LAry Mohon Tunggu... Konsultan - Corporate Secretary

Hobby membaca, menulis dan bercerita. Founder PT EasyHelps Multi Solusindo providing Corporate Secretary Services.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pinjaman Online, dengan Perannya di Masyarakat

10 November 2023   17:00 Diperbarui: 10 November 2023   17:11 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Positif-Negatif Kehadiran Pinjaman Online

Kehadiran pinjaman online atau peer-to-peer lending ("fintech lending") di Indonesia telah mengubah lanskap keuangan negara ini dalam beberapa tahun terakhir.

Sementara inovasi ini telah membuka pintu bagi banyak orang untuk mendapatkan akses ke sumber pembiayaan yang sebelumnya sulit ditemukan. Penting untuk memahami bahwa pinjaman online bukanlah momok, melainkan alat yang dapat memberikan bantuan cepat kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama bagi yang tidak dapat memperoleh fasilitas pinjaman dari bank (unbankable).

Sebagai penolong bagi masyarakat saat membutuhkan pembiayaan tentunya hal ini dapat dinilai sebagai sesuatu yang positif, akan tetapi dampak kehadirannya pun memiliki sisi negatif yang patut diperhatikan.

Segi positif kehadiran pinjaman online:

  • Akses ke Pembiayaan yang Lebih Mudah
  • Pinjaman online telah memberikan akses yang lebih mudah ke pembiayaan bagi mereka yang sebelumnya kesulitan mendapatkan pinjaman dari bank konvensional. Ini membantu para pelaku usaha kecil dan menengah, serta masyarakat yang tidak memiliki catatan kredit yang kuat.
  • Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi
  • Pinjaman online telah mendukung pertumbuhan sektor usaha kecil dan menengah di Indonesia. Dengan modal tambahan, bisnis-bisnis ini dapat berkembang dan menciptakan lapangan kerja baru.
  • Diversifikasi Pilihan Pembiayaan
  • Pinjaman online telah meningkatkan pilihan pembiayaan bagi masyarakat Indonesia. Terdapat beragam jenis pinjaman yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan, seperti pinjaman pendidikan, kesehatan, atau modal usaha.

Namun segi positif tersebut juga memiliki segi negative, antara lain:

  • Risiko Over-indebetness
  • Kemudahan dalam mengakses pinjaman online dapat menyebabkan nasabah terjerat dalam utang yang sulit dilunasi. Hal ini dapat mengarah pada masalah over-indebetness dan gangguan finansial yang serius.
  • Praktik Perusahaan Fintech Lending yang kurang memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi. Beberapa perusahaan Fintech lending tidak mematuhi etika bisnis yang baik. Mereka mungkin menggunakan taktik yang kurang jujur dalam menarik nasabah atau menerapkan suku bunga yang sangat tinggi yang bertentangan dengan regulasi.
  • Kurangnya Perlindungan Konsumen
  • Ketidakpatuhan terhadap regulasi dan perlindungan konsumen yang kurang baik dapat merugikan Nasabah. Banyak orang yang tidak sepenuhnya memahami perjanjian pinjaman mereka dan mungkin terjebak dalam klausul yang merugikan.
  • Penerapan Manajemen Risiko yang Tidak Maksimal
  • Baik Penyelenggara Fintech Lending maupun Nasabah yang tidak memahami cara-cara mengatur dan mengendalikan risiko. Penyelenggara Fintech Lending fokus dengan memberikan pendanaan tanpa mempertimbangkan penerapan manajemen risiko karena hanya berupaya mengejar profit belaka, pun Nasabah karena mudahnya pemberian pinjaman kurang mempertimbangkan kemampuannya melakukan pengembalian pinjaman.

Untuk dapat mengurangi dan mengendalikan terjadinya dampak-dampak negatif yang mungkin terjadi, maka sangatlah penting bagi Penyelenggara fintech lending untuk mematuhi segala ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak berwenang lainnya. Hal ini akan membantu mencegah praktik perusahaan yang tidak etis dan melindungi nasabah dari potensi kerugian. 

Selain itu, Nasabah juga memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keuangan mereka. Mereka harus bijaksana sebelum mengajukan pinjaman online. Beberapa langkah yang dapat diambil meliputi:

  • Memahami Persyaratan dan Biaya: Pelajari dengan seksama persyaratan dan biaya pinjaman sebelum menerima penawaran. Pastikan Anda memahami suku bunga, biaya administrasi, dan tenggat waktu pembayaran.
  • Pilih Penyelenggara Terpercaya dan Telah Berizin OJK: Pilih penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar memilik izin dan diawasi oleh OJK. Ini dapat membantu Anda menghindari penipuan dan praktik perusahaan yang merugikan.
  • Perencanaan Keuangan yang Matang: Pertimbangkan apakah Anda benar-benar membutuhkan pinjaman tersebut. Buat perencanaan keuangan yang matang sehingga Anda dapat mengelola pinjaman dengan bijak.

Fintech Lending merupakan salah satu bidang usaha yang bergerak di sektor Jasa Keuangan yang dikenal dengan IKNB atau Institusi Keuangan Non-Bank. Kehadiran layanan fintech lending ini turut berperan penting dalam mengembangkan perekonomian. 

Mereka mendukung pertumbuhan bisnis, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan alternatif pembiayaan yang lebih inklusif dimana jika dikelola dan diawasi lebih baik dalam jangka panjang, hal ini dapat berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Akan tetapi, pengenalan pinjaman online di Indonesia adalah tonggak penting dalam perkembangan industri keuangan. Namun, untuk memastikan bahwa manfaatnya lebih besar dari risikonya, penting bagi penyelenggara dan nasabah untuk bertindak dengan bijaksana dan mematuhi regulasi yang ada. Dengan pendekatan yang benar, pinjaman online dapat terus menjadi sumber pembiayaan yang berharga untuk masyarakat Indonesia.

Terkait fintech lending, Pemerintah memainkan peran yang sangat penting dalam menciptakan mekanisme pinjaman online yang lebih terpercaya dan berpihak pada nasabah. Meningkatkan awareness dan pemahaman masyarakat tentang manfaat dan risiko pinjaman online adalah langkah awal yang penting. Selain itu, Pemerintah dapat berperan dalam meningkatkan regulasi dan pengawasan, sehingga penyelenggara yang tidak etis dapat dihindari, dan hak-hak nasabah dapat dilindungi.

Dengan kolaborasi antara penyelenggara, nasabah, dan pemerintah, pinjaman online dapat terus menjadi alat yang berharga dalam memperkuat perekonomian Indonesia dan memberikan solusi keuangan kepada mereka yang membutuhkannya. Dengan berjalannya waktu, kita berharap bahwa pinjaman online akan menjadi lebih terpercaya, inklusif, dan berpihak pada kepentingan semua pihak yang terlibat, menciptakan sebuah lingkungan yang seimbang dan menguntungkan bagi seluruh masyarakat.

Dasar Hukum Perikatan dalam Pinjaman Uang Online: Peran Perjanjian dan Mediasi OJK

Dalam dunia pinjaman uang secara online, dasar hukum perikatan ditegakkan melalui perjanjian pendanaan antara pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower). Perjanjian ini adalah dasar dari hubungan finansial antara kedua belah pihak, dan dalam kasus potensi perselisihan, memiliki implikasi hukum yang sangat penting.

Perjanjian pendanaan dalam pinjaman online adalah perjanjian yang sah dan mengikat di bawah hukum perdata. Para pihak yang terlibat dalam pinjaman, yakni pemberi pinjaman dan penerima pinjaman, saling menyetujui persyaratan dan ketentuan tertentu yang mengatur pinjaman tersebut. Ini termasuk suku bunga, jangka waktu, dan kewajiban pembayaran.

Namun, dalam hal terjadi perselisihan atau sengketa antara kedua belah pihak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam menyediakan sarana mediasi. OJK telah mendirikan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang bertugas untuk membantu penyelesaian sengketa di bidang jasa keuangan, termasuk dalam kasus pinjaman online. Mediasi melalui LAPS adalah upaya untuk menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih cepat dan lebih murah dibandingkan dengan melalui jalur peradilan konvensional.

Dalam hal mediasi melalui LAPS tidak berhasil atau para pihak memilih untuk tidak menggunakan mediasi, perjanjian pendanaan dalam pinjaman online juga berkaitan dengan ketentuan Hukum Perdata. Hal ini berarti bahwa sengketa dapat diselesaikan melalui jalur peradilan, dengan mengacu pada ketentuan hukum yang mengatur perjanjian antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.

Dengan adanya dasar hukum yang kuat untuk perjanjian pinjaman online, serta sarana mediasi yang disediakan oleh OJK, diharapkan perselisihan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan efisien. Ini memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi pinjaman online dan mendorong praktik yang lebih etis dan transparan dalam industri pinjaman online di Indonesia.

Penulis:

Catherine L Ary, SST., M.H. 

Founder PT EasyHelps Multi Solusindo -- Corporate Legal Secretary Company

*****

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun