Mohon tunggu...
Catherine LAry
Catherine LAry Mohon Tunggu... Konsultan - Corporate Secretary

Hobby membaca, menulis dan bercerita. Founder PT EasyHelps Multi Solusindo providing Corporate Secretary Services.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pinjaman Online, dengan Perannya di Masyarakat

10 November 2023   17:00 Diperbarui: 10 November 2023   17:11 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akan tetapi, pengenalan pinjaman online di Indonesia adalah tonggak penting dalam perkembangan industri keuangan. Namun, untuk memastikan bahwa manfaatnya lebih besar dari risikonya, penting bagi penyelenggara dan nasabah untuk bertindak dengan bijaksana dan mematuhi regulasi yang ada. Dengan pendekatan yang benar, pinjaman online dapat terus menjadi sumber pembiayaan yang berharga untuk masyarakat Indonesia.

Terkait fintech lending, Pemerintah memainkan peran yang sangat penting dalam menciptakan mekanisme pinjaman online yang lebih terpercaya dan berpihak pada nasabah. Meningkatkan awareness dan pemahaman masyarakat tentang manfaat dan risiko pinjaman online adalah langkah awal yang penting. Selain itu, Pemerintah dapat berperan dalam meningkatkan regulasi dan pengawasan, sehingga penyelenggara yang tidak etis dapat dihindari, dan hak-hak nasabah dapat dilindungi.

Dengan kolaborasi antara penyelenggara, nasabah, dan pemerintah, pinjaman online dapat terus menjadi alat yang berharga dalam memperkuat perekonomian Indonesia dan memberikan solusi keuangan kepada mereka yang membutuhkannya. Dengan berjalannya waktu, kita berharap bahwa pinjaman online akan menjadi lebih terpercaya, inklusif, dan berpihak pada kepentingan semua pihak yang terlibat, menciptakan sebuah lingkungan yang seimbang dan menguntungkan bagi seluruh masyarakat.

Dasar Hukum Perikatan dalam Pinjaman Uang Online: Peran Perjanjian dan Mediasi OJK

Dalam dunia pinjaman uang secara online, dasar hukum perikatan ditegakkan melalui perjanjian pendanaan antara pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower). Perjanjian ini adalah dasar dari hubungan finansial antara kedua belah pihak, dan dalam kasus potensi perselisihan, memiliki implikasi hukum yang sangat penting.

Perjanjian pendanaan dalam pinjaman online adalah perjanjian yang sah dan mengikat di bawah hukum perdata. Para pihak yang terlibat dalam pinjaman, yakni pemberi pinjaman dan penerima pinjaman, saling menyetujui persyaratan dan ketentuan tertentu yang mengatur pinjaman tersebut. Ini termasuk suku bunga, jangka waktu, dan kewajiban pembayaran.

Namun, dalam hal terjadi perselisihan atau sengketa antara kedua belah pihak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam menyediakan sarana mediasi. OJK telah mendirikan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang bertugas untuk membantu penyelesaian sengketa di bidang jasa keuangan, termasuk dalam kasus pinjaman online. Mediasi melalui LAPS adalah upaya untuk menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih cepat dan lebih murah dibandingkan dengan melalui jalur peradilan konvensional.

Dalam hal mediasi melalui LAPS tidak berhasil atau para pihak memilih untuk tidak menggunakan mediasi, perjanjian pendanaan dalam pinjaman online juga berkaitan dengan ketentuan Hukum Perdata. Hal ini berarti bahwa sengketa dapat diselesaikan melalui jalur peradilan, dengan mengacu pada ketentuan hukum yang mengatur perjanjian antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.

Dengan adanya dasar hukum yang kuat untuk perjanjian pinjaman online, serta sarana mediasi yang disediakan oleh OJK, diharapkan perselisihan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan efisien. Ini memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi pinjaman online dan mendorong praktik yang lebih etis dan transparan dalam industri pinjaman online di Indonesia.

Penulis:

Catherine L Ary, SST., M.H. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun