Mohon tunggu...
Catherine LAry
Catherine LAry Mohon Tunggu... Konsultan - Corporate Secretary

Hobby membaca, menulis dan bercerita. Founder PT EasyHelps Multi Solusindo providing Corporate Secretary Services.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penyatuan Sosial Media dan E-Commerce: Aspek Regulasi dan Izin Usaha

2 Oktober 2023   13:30 Diperbarui: 2 Oktober 2023   14:10 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penggunaan media sosial dan e-commerce telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari kita. Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat tren untuk menggabungkan keduanya dalam satu platform, fenomena media sosial dan e-commerce semakin terkait erat dalam ekosistem bisnis global. Salah satu contoh terkini adalah TikTok, platform berbagi video singkat yang telah meraih popularitas yang luar biasa dalam beberapa tahun terakhir. TikTok tidak hanya menjadi hiburan, tetapi juga sarana promosi bisnis bagi sejumlah pelaku usaha, terutama UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia. Namun, seperti halnya perkembangan teknologi lainnya, dampak TikTok pada UMKM Indonesia memiliki sisi positif dan negatif yang perlu diperhatikan, selain itu perlu juga dipertimbangkan dengan serius apakah penyatuan ini seharusnya diizinkan tanpa regulasi yang tepat dalam konteks peraturan perdagangan di Indonesia.

Dampak Positif Penyatuan Media Sosial dan E-Commerce

Sebelum membahas aspek regulasi, mari kita lihat dampak positif dari penyatuan media sosial dan e-commerce:

  1. Kemudahan Berbelanja: Integrasi media sosial dan e-commerce bisa membuat pengalaman berbelanja lebih mudah bagi konsumen. Mereka dapat menelusuri produk, membaca ulasan, dan melakukan pembelian langsung dari platform media sosial tanpa harus beralih ke situs web lain.
  2. Pemasaran yang Efektif: Untuk pelaku usaha, platform media sosial yang mengizinkan penjualan produk secara langsung memungkinkan pemasaran yang lebih efektif dan dapat meningkatkan visibilitas produk mereka.
  3. Konektivitas Konsumen: Integrasi ini dapat meningkatkan interaksi antara pelanggan dan bisnis, membentuk komunitas online yang kuat, dan menghasilkan umpan balik yang berharga.

Selain itu, bagaimana dengan fenomena Tiktok yang sedang menjadi perbincangan saat ini, apa dampak positif dan negatifnya khususnya bagi sektor UMKM:

Dampak Positif:

  • Meningkatkan Visibilitas Bisnis: TikTok menyediakan platform yang luas untuk UMKM Indonesia untuk mempromosikan produk dan layanan mereka. Dengan kreativitas yang tepat, video pendek dapat dengan mudah menarik perhatian calon konsumen.
  • Menjangkau Audiens yang Luas: TikTok memiliki jutaan pengguna aktif di Indonesia, yang menciptakan peluang besar bagi UMKM untuk menjangkau audiens yang lebih besar daripada yang dapat mereka capai melalui metode pemasaran tradisional.
  • Biaya Promosi yang Rendah: Dibandingkan dengan iklan TV atau pemasaran konvensional lainnya, promosi melalui TikTok jauh lebih ekonomis. UMKM dengan anggaran terbatas dapat mengakses pasar digital tanpa menguras keuangan mereka.
  • Dukungan Komunitas: TikTok memiliki komunitas yang aktif dan beragam. UMKM dapat berinteraksi dengan pelanggan mereka secara langsung dan mendapatkan umpan balik yang berharga, memungkinkan perbaikan produk dan layanan.

Dampak Negatif:

  • Kompetisi yang Ketat: Karena banyak UMKM bersaing untuk perhatian di TikTok, persaingan menjadi sangat ketat. Hal ini dapat membuat sulit bagi bisnis yang lebih kecil untuk menonjol.
  • Pendapatan yang Tidak Stabil: Terlalu bergantung pada TikTok sebagai saluran penjualan utama dapat membuat pendapatan UMKM menjadi tidak stabil. Perubahan algoritma atau peraturan TikTok bisa berdampak besar pada kinerja bisnis.
  • Tantangan Logistik: Meningkatnya permintaan produk akibat popularitas TikTok dapat menimbulkan tantangan logistik, termasuk kesulitan dalam memenuhi pesanan atau pengiriman yang tidak efisien.
  • Gangguan Produktivitas: Meskipun TikTok dapat menjadi alat yang kuat untuk pemasaran, penggunaannya yang berlebihan oleh pemilik UMKM dapat mengganggu produktivitas bisnis. Menghabiskan terlalu banyak waktu untuk membuat konten TikTok dapat mengalihkan perhatian dari operasional sehari-hari.

Namun, perlu diakui bahwa penggabungan sosial media dan e-commerce ini cenderung menimbulkan permasalahan khususnya dari sudut pandang regulasi dan ketentuan perdagangan di Indonesia, antara lain:

  1. Kebijakan Perlindungan Konsumen: Pertanyaan muncul tentang bagaimana melindungi konsumen dari penipuan atau produk palsu di platform yang belum tentu memiliki regulasi yang ketat.
  2. Pajak dan Bea Masuk: Penggunaan media sosial untuk transaksi e-commerce bisa membingungkan dalam hal pajak dan bea masuk. Regulasi perpajakan yang jelas diperlukan untuk menghindari kebingungan.
  3. Persaingan Tidak Sehat: Integrasi media sosial dan e-commerce dalam satu platform dapat menciptakan potensi konflik kepentingan dan praktik persaingan tidak sehat, yang bisa merugikan pelaku usaha kecil.

Sebagai kesimpulan dan solusi, pemerintah Indonesia perlu melibatkan diri dalam merumuskan regulasi yang jelas dan efektif untuk penyatuan media sosial dan e-commerce. Ini melibatkan izin yang tegas dan peraturan yang mengatur penggunaan data konsumen, perlindungan konsumen, perpajakan, dan persaingan usaha yang sehat.

Dalam upaya untuk memfasilitasi pertumbuhan ekonomi digital yang sehat, pemerintah dapat bekerja sama dengan pelaku industri, akademisi, dan masyarakat sipil untuk mengembangkan kerangka kerja yang adil dan berkelanjutan. Dengan demikian, penggunaan media sosial dan e-commerce dapat memberikan manfaat maksimal kepada ekonomi dan konsumen Indonesia sambil menjaga perlindungan yang memadai dan etika bisnis yang baik, sportif, dan saling mendukung untuk keberhasilan bersama dan meningkatkan perdagangan nasional.

Penulis:

Catherine L Ary, SST., M.H., CDMP

Founder PT EasyHelps Multi Solusindo  – Corporate Legal Secretary Company

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun