Mohon tunggu...
Catherine Lieba Ary
Catherine Lieba Ary Mohon Tunggu... Konsultan - Practice Management Specialist
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Founder dari PT EasyHelps Multi Solusindo sebuah perusahaan penyedia Jasa Corporate Secretary yang fokus bidang kerjanya yaitu memberikan support untuk membantu dalam bidang management, legal, digital marketing dan secretarial, bertujuan untuk membantu pendirian dan pengembangan usaha. Telah berpengalaman dalam membantu perusahaan-perusahaan nasional dan multi-nasional selama lebih dari 15 tahun.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kategori Invensi yang Dapat Dilindungi di Indonesia

21 Juli 2019   23:51 Diperbarui: 22 Juli 2019   12:21 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlindungan Paten di Indonesia diberikan kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 

Invensi yang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM akan dilindungi di Indonesia dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran. Paten melindungi setiap invensi yang baru, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri.

Invensi yang dilindungi oleh paten tidak termasuk cakupan kreasi estetika, skema, aturan dan metode untuk melakukan kegiatan yang melibatkan kegiatan mental, bisnis dan permainan, aturan dan metode yang hanya berisi program komputer, presentasi mengenai suatu informasi dan temuan berupa penggunaan baru untuk produk yang sudah ada/sudah dikenal atau bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa.

Kategori Invensi yang tidak dapat diberi paten diantaranya adalah proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis, teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, makhluk hidup (kecuali jasad krenik), proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan agama, ketertiban umum dan peraturan perundang --undangan dan/atau metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan kepada hewan atau manusia.

Invensi yang dapat dilindungi di Indonesia adalah invensi baru yang tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya yaitu teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, penggunaan atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan invensi tersebut sebelum pendaftaran paten serta teknologi yang telah dipublikasikan dalam bentuk dokumen sebelum pendaftaran paten. 

Invensi yang dapat dilindungi adalah invensi yang mengandung langkah inventif jika invensi tersebut bagi seseorang yang memiliki keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat permohonan dan invensi yang dapat diterapkan dan dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam permohonan.

Pemohon perlindungan paten terhadap invensi adalah pihak yang berhak memperoleh paten yaitu inventor atau orang yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan. Apabila invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama -- sama, hak atas invensi dimiliki bersama -- sama oleh para Inventor yang bersangkutan.

Demikianlah informasi mengenai Kategori Invensi yang dapat dilindungi dan tidak dapat dilindungi Patennya, semoga dapat bermanfaat.

Catherine Lieba Ary

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun