Mohon tunggu...
Catherine Lieba Ary
Catherine Lieba Ary Mohon Tunggu... Konsultan - Practice Management Specialist
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Founder dari PT EasyHelps Multi Solusindo sebuah perusahaan penyedia Jasa Corporate Secretary yang fokus bidang kerjanya yaitu memberikan support untuk membantu dalam bidang management, legal, digital marketing dan secretarial, bertujuan untuk membantu pendirian dan pengembangan usaha. Telah berpengalaman dalam membantu perusahaan-perusahaan nasional dan multi-nasional selama lebih dari 15 tahun.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Khusus bagi yang Ingin Membuka Badan Usaha Baru di DKI, Tak Perlu Lagi Urus SKDP atau SKDU

25 Juni 2019   15:30 Diperbarui: 25 Juni 2019   15:59 820
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu syarat legalitas pendirian usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib daftar perusahaan adalah pendaftaran domisili badan usaha sebagai keterangan domisili atau tempat tinggal suatu badan usaha di wilayah hukum Indonesia. Masing-masing Pemerintah Daerah berwenang untuk mengeluarkan surat keterangan domisili usaha yang diatur melalui peraturan daerahnya.

Untuk wilayah DKI Jakarta, saat ini melalui SK Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) No. 27 Tahun 2019 Tentang Penutupan Layanan Non Perizinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha Pada DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, segala badan usaha yang ingin melakukan kegiatan usahanya di wilayah DKI Jakarta tidak perlu untuk mengurus SKDP dan SKDU. Berdasarkan survey yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta, selama ini untuk pendirian badan usaha di Jakarta, prosedur dan alur perizinan yang ada sangat menghambat iklim kemudahan berusaha.

Penutupan Layanan Pengurusan SKDP dan SKDU ini merupakan bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menciptakan iklim kemudahan berusaha (ease of doing business) dan penyederhanan prosedur persyaratan memulai usaha. Penutupan layanan ini mulai diberlakukan sejak tanggal 2 Mei 2019. Sebagai pengganti SKDP dan SKDU untuk kepentingan administrasi, Pelaku Usaha wajib untuk mendaftarkan Izin Usaha berkaitan dengan masing-masing kegiatan usaha yang akan dilakukan. Izin Usaha akan menentukan kevalidan dari lokasi zonasi dari tempat kegiatan usaha Pelaku Usaha. Berkaitan dengan itu, pendirian badan usaha wajib dilakukan di zonasi komersial/zonasi perusahaan yang sudah ditentukan. Untuk mengonfirmasi apakah lokasi tempat melakukan kegiatan usaha telah berada pada zonasi komersial/zonasi perkantoran, setiap pelaku usaha dapat mendatangi Kantor PTSP Kecamatan atau Kelurahan terdekat dengan lokasi usaha.

Sebenarnya, upaya PemProv DKI Jakarta untuk memangkas perizinan sudah diupayakan sejak tahun 2018 silam melalui SK DPMPTSP No. 25 Tahun 2018 tentang Peningkatan Pelayanan Publik Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Rangka Meningkatkan Peringkat Kemudahan Berusaha di Wilayah DKI Jakarta dengan memangkas layanan non perizinan SKDU yang baru direalisasikan pada Mei 2019. Dengan adanya pemangkasan layanan ini, PemProv DKI Jakarta berharap dapat mencapai target Ease of Doing Business (EODB) di Indonesia.

Catherine Lieba Ary
Founder JasaParalegal.co.id

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun