Persyaratan yang harus dipenuhi di luar sarana / prasarana penyelenggaraan reklame permanen :
 - foto copy KTP.
 - surat tidak kebeartan dari pemilik lahan / bangunan.
 - surat keterangan terdaftar.
 - surat kuasa bermaterai dari pemohon apabila dikuasakan oleh orang lain.
Prosedur yang harus dilakukan:
 a. Pemohon datang, mengajukan surat permohonan dilampiri persyaratan lainnya.
 b. Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap dan benar, berkas permohonan diagendakan dan kepada pemohon diberikan bukti penerimaan berkas.
 c. Berkas permohonan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 d. Apabila ijin telah diterbitkan, pemohon akan diberitahu dan selanjutnya bisa diambil diloket pengambilan. (dna)
Dra Sri Martini MM
 Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT)
 Kota Semarang (*Tribun Jateng)
Sekilas permasalahan di atas memang sepele. Namun, jika dibiarkan begitu saja ruang publik akan hilang bahkan beralinhfungsi. Maka dari itu saya mengusulkan tema ini untuk merespon keresahan umat manusia di Indonesia—terutama di kota Yogyakarta.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI