Mohon tunggu...
Sally Fauzi
Sally Fauzi Mohon Tunggu... ibu rumah tangga -

Istri - ibu - suka masak - senang baca - suka nonton

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mengenal Perda yang Bermasalah

9 Juni 2016   11:14 Diperbarui: 9 Juni 2016   11:21 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Minggu 5 Juni 2016 lalu, saya mendapat undangan untuk menghadiri Diskusi Bulanan yang diadakanoleh PPMI. Diskusi kali ini bertemakan “Peraturan Daerah yang bertentangan dengan UU diatasnya”. Bertempat di restoran Bumbu Desa Cikini, saya dan beberapa teman blogger dan Media turut serta dalam diskusi ini. Diskusi yang diadakan oleh PPMI rutin sebulan sekali diselenggarakan dengan mengambil tema yang berbeda. Wah kok bisa ya Perda dibatalkan? Beruntung har itu hadir narasumber yang berkompeten dibidangnya antara lain; Bapak Robert Endi Jewang, Direktur Eksekutif KPPOD (Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah) Jakarta, Bapak Arteria Dahlan dari Komisi II DPR RI, Bapak Supratman Andi AgtasKomisi III DPR RI, dan Bapak Gautama Adi Kusuma sebagai PengamatPublik. 

Sejak ada otonomi daerah, banyak daerah yang membuat Perda namun bertentangan dengan Pemerintah Pusat.  Menurut Bapak Widodo Sigit, Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, “Perda jika bertentangan dengan UU yang lebih tinggi, bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan dapat dibatalkan”. Pemerintah melalui Presiden pernah meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menghapuskan 3.266 Perda bermasalah yang menghambat invetasi dan pembangunan. Isi Perda diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya, menghambat perizinan,dan membebankan beragam tarif pada masyarakat. Hal ini tentunya berlawanan dengan otonomi daerah yang diharapkan mampu meningkatkan mutu pelayanan daerah, daya saing, efektifitas dan kesejahteraan rakyat.

Pertumbuhan ekonomi membutuhkan kejelasan peraturan agar bisa tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pelaku usaha memerlukan peraturan dan perlindungan yang jelas bagi kelangsungan usaha mereka, yang nantinya diharapkan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi. Jangan sampai peraturan yang ada  berlebihan sehingga malahan menghambat pertumbuhan ekonomi, menghambat barang masuk, membungkam inovasi dan akhirnya menghambat kompetisi yang diyakini akan membuat menurunnya aktifitas ekonomi.

p-20160605-110026-nt-320x240-5758ec33569773d6040edec2.jpg
p-20160605-110026-nt-320x240-5758ec33569773d6040edec2.jpg
Ada 4 jenis Perda bermasalah :
  1. Perda Pajak

  2. Perda Retribusi

  3. PerdaKetenagakerjaan

  4. Perda Tanggung JawabSosial dan Lingkungan Perusahaan 

Yang juga perlu diperhatikan, Perda dibuat dalam rangka pelaksaan otonomi daerah.Jadi Perda perlu dihargai sebagai hak daerah Otonom. Kenapa Pemerintaha Pusat perlu mengawasi  dan mencermati Perda? Hal ini penting mengingat harus adanya perimbangan kekuasan Pusat dan Daerah. Perda – perda yang dianggap bermasalah memperlihatkan ketidaksinkronan proses pembuatan peraturan di Indonesia. Banyak terjadi tumpang tindih dalam implementasinya. Namun demikian diharapkan Kemendagri melakukan pengawasan yang sangat objektif berkaitan dengan Perda dan perlu  diumumkan agar masyarakat mengetahui berapa banyak dan apa saja Perda yang bermasalah, serta menjadi pembelajaran bagi kita semua. 

Hal ini dapat dilihat diwebsite resmi Kemendedagri.. Pembatalan Perda dapat dilakukan oleh Mendagri dan Gubernur. Gubernur dapat mengajukan keberatan kepada Presiden  sedangkan Bupati dan Walikota dapat mengajukan keberatan kepada Menteri paling lambat 14 hari sejak keputusan pembatalan Perda diterima. Namun demikian Mendagri selalu mengingatkan sebelum memutuskan Perda tersebut dibatalkan perlu dikaji ulang secara mendalam. Kemendagri sebaiknya menerapkan prinsip kehati-hatian mengingat produk kebijakan yang dihasilkan dibuat oleh Kepala Daerah dan DPRD setempat, yang membawa aspirasi publik karena dipilih secara langsung.

Perda yang bermasalah memang sebaiknya dihapus, bukan hanya untuk memperbaiki iklim perekonomiaan di Indonesia, namun sebagai check, review, dan pengawasan kepada pemerintah – pemerintah daerah baik di tingkat Imaupun di tingkat II. Agar tidak menyalahi semangat desentralisasi. 

  • “Kita membutuhkan penyederhanaan regulasi supaya mempercepat proses pembangunan dan meningkatkan daya saing nasional untuk merespon kebutuhan mengahadapi kompetisi global” - Agung Sedayu, Koordinator Presidium FAA PPMI- 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun