REFERENSI:
[1] Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
[2] Lesti Arini, Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga Sebagai Suatu Tindak Pidana, Jurnal Lex Crimen, Tahun 2013, Hlm. 32.
[3] La Jamaa, Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Cita Hukum, Tahun 2014, Hlm. 250.
[4] Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
[5] Pasal 10 -- Pasal 34 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H