Belum lagi bila kita membicarakan tentang isu global warming, modernisasi kehidupan, dan beban ganda. Semakin membuat bidang kesehatan (Depkes) harus merubah diri. Dunia kini semakin datar, Depkes harus lebih proaktif dan adaptif terhadap segala perubahan. Organisasi kesehatan harusnya menjadi “social engineering” (Purnawan Junaidi, 2009).
Sementara dari aspek kebijakan dan peraturan. Dalam UU Otoda, jelas disebutkan bahwa kewenangan urusan kesehatan ada sepenuhnya di Kabupaten/Kota. Dalam PP 38/2007, pasal 18 jelas disebutkan tugas Depkes adalah membina, membimbing, supervisi, konsultasi, memonitoring dan evaluasi, pendidikan dan pelatihan dan kegiatan pemberdayaan lain. Sementara UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan lantang menyebut bahwa kesehatan adalah hak dan kewajiban rakyat.
Kini saatnya, Depkes perlu bersikap lebih jelas apakah melakukan fungsi pembinaan (steering) daripada fungsi pelaksana (rowing). Sebagaimana David Osborne berucap dalam bukunya Reinventing Government, pemerintah yang melakukan fungsi steering sekaligus rowing adalah bukan pemerintahan yang baik.
Kini banyak pihak menunggu, bagaimana bentuk reformasi kesehatan yang ditunjukkan oleh Depkes. Bila tidak ada hasil, maka pernyataan Gus Dur diawal tulisan ini layak untuk dipertimbangkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H