Mohon tunggu...
Dr.Siska Sulistami
Dr.Siska Sulistami Mohon Tunggu... -

Dokter, Penulis, Anak, Istri, Ibu yang berbahagia...Saat ini mengabdi di Puskesmas Kota Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hukuman Bagi Si Penelatar Anak

13 Juni 2011   07:38 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:34 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Saya sendiri sungguh geregetan. Sempat terfikir untuk membawa anak tersebut ke rumah, tapi saya sungguh-sungguh mempertanyakan kompetensi saya. Betul, saya dan suami adalah orang yang baik. Tapi kelihatannya tidak cukup baik untuk menangani anak yang butuh pertolongan khusus. Maka saya, sekarang berharap agar si anak diambil paksa oleh negara sementara ayahnya dihukum sepantasnya.

Alkisah, seorang mentor saya yang sekolah di Amerika mengalami suatu kejadian kurang menyenangkan. Ceritanya, hari itu ia membawa anaknya yang sedang sakit ke dokter setempat. Sesudah pemeriksaan, mentor saya diminta menunggu dan dipanggil bertemu dengan aparat kepolisian. Tahu kenapa? Karena dokter curiga pada garis2 merah pada punggung si anak yang --yang tak lain dan tak bukan--adalah bekas kerokan. Child abuse kata mereka. Oh my God, komentor mentor saya.  "Mana ada, Sir, penyiksaan yang bekas lukanya sistematis kayak begini..Wong garisnya sama lurus, sama panjang..Ini pengobatan tradisional Indonesia..untuk masuk angin..being full by air, you know?!" Dan si aparat cuma menaikkan sebelah alisnya. Tetap saja mentor saya diperiksa berjam-jam kemudian dilepaskan sesudah yakin tidak melakukan kesalahan.

Bagaimana Indonesia? Bagaimana Yogyakarta?

Kawan, ada anak yang butuh perlindungan. Siapa yang peduli?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun