Mohon tunggu...
Catarina Asthi Dwi Jayanti
Catarina Asthi Dwi Jayanti Mohon Tunggu... Psikolog - Clinical Psychologist | Community Enthusiast

Long Life Learner | Senang mengobrol, bernyanyi, memasak, dan jalan-jalan | Sedang berusaha untuk konsisten meninggalkan jejak melalui tulisan | Temukan saya di Instagram @catarinaa90

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PSIKOLOG KLINIS : DARI MAGANG HINGGA STR-PK

22 November 2019   10:00 Diperbarui: 3 Desember 2019   07:27 685
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah menyelesaikan berbulan-bulan magang, menulis laporan dan melalui banyaknya sidang baik internal peminatan Mayor Psikologi Klinis serta peminatan Minor Psikologi Industri dan Organisasi ataupun Pendidikan, kami para Psikolog Klinis kurikulum baru harus melalui sidang dari Himpunan Psikologi sebelum akhirnya kembali menulis tesis dan sidang lagi. Panjang? Tentu saja, setelah lulus apakah bisa langsung jadi Psikolog Klinis? Ohh ternyata belum. Ya, kami angkatan kurikulum baru, selain harus menempuh pendidikan magister kami pun diharuskan memiliki STR-PK.

Dikutip dari laman https://ipkindonesia.or.id/ "Berdasarkan UU RI No.36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, psikolog klinis merupakan bagian dari tenaga kesehatan (pasal 11 ayat 1) sehingga harus memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yang diberikan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (pasal 44 ayat 1). STR ini menjadi syarat untuk penagjuan Surat Izin Praktik (SIP) dari dinas kesehatan setempat. Psikolog Klinis yang menjalankan praktik tanpa memiliki STR dapat dikenakan sanksi pidana (pasal 85 ayat 1). Psikolog klinis yang memiliki STR menjadi tenaga kesehatan yang dilindungi hukum dalam menjalankan praktik profesinya sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi dan standar prosedur operasional (pasal 57)". Jadi permenkes ini dibuat selain untuk melindungi profesi Psikolog itu sendiri selaku pemberi layanan, juga bertujuan untuk melindungi klien/pasien penerima layanan agar mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan standar profesi.

Jadi pertanyaannya kita harus mulai dari mana ya setelah menyelesaikan pendidikan di kampus?

Pertama, mendaftar sebagai anggota Himpsi dengan memilih asosiasi IPK. 

Langkah pertama ini bisa dilakukan menggunakan Ijazah S1 ataupun S2. Prosedurnya cukup email Himpsi yang ada di daerahmu dan tanya info mengenai pendaftaran anggota. Untuk Himpsi Jaya, setelah saya mendapatkan info pembayaran, Form Anggota yang harus di isi dan pilihan keanggotan serta asosiasi. Saya pun kemudian mengirimkan Form Anggota yang telah terisi dan melampirkan KTP, Ijazah S1 Psikologi dan SKL S2 Profesi Psikologi, bukti pembayaran dan pilihan asosiasi yang saya tulis di badan email. Keesokan harinya pun saya mendapatkan info mengenai nomor keanggotaan KTA/SIK saya yang sudah bisa di cek di laman https://anggota.himpsi.or.id/. Untuk KTA fisik saya harus menunggu sebulan dan diharuskan menghubungi admin melalui SMS sebelum datang ke Himpsi Jaya yang terletak di Cipete. Untuk info mengenai tempat bisa dilihat di Instagram @himpsijakartaraya. Untuk keanggotaan ini kita diharuskan membayarkan iurannya setahun sekali walaupun tahun yang tertulis di kartu fisiknya berlaku untuk 5 tahun. (Note. Beberapa teman yang mengurus di Himpsi Jaya ini diharuskan menunggu 10 hari kerja sebelum membayar keangotaan)

Kedua, ketika nomor KTA/SIK Himpsi serta Ijazah/SKL sudah ditangan, saatnya kita mengurus SSP dan SIPP. 

Beruntung, karena baru lulus pengurusan pertama ini dibantu oleh pihak kampus. SSP ini berlalu seumur hidup sedangkan untuk SIPP pertama hanya berlaku untuk 2 tahun. Untuk info perpanjangan bisa hubungi Himpsi wilayah masing-masing ya.

Ketiga, mendaftar di laman IPK: https://simak.ipkindonesia.or.id

  • Klik Formulir A
  • Pilih Pendaftaran Akun Baru Simak IPK
  • Isi Formulir (Unggah KTP/KTA HIMPSI/KTA IPK dan Bukti Pembayaran KTA/SIK Himpsi)
  • Tunggu email balasan dan whatsapp dari S.A.R.I (Sistem Auto Respons IPK Indonesia)
  • Masuk ke laman https://simak.ipkindonesia.or.id dengan nama pengguna serta sandi yang diberikan melalui whatsapp
  • Isi Biodata (Siapkan foto berlatar belakang merah, scan ijazah untuk diunggah dalam profil)
  • Klik Administrasi pilih dokumen dan unggah dokumen (KTP, SSP, SIPP)
  • Tunggu hingga status berubah menjadi terverifikasi yang akan diberitahu melalui whatsapp oleh S.A.R.I (jika belum terverifikasi, kamu tidak dapat menggunakan formulir-formulir yang ada di Administrasi untuk pengurusan keperluan).
  • Setelah verifikasi, kamu akan mendapatkan E-KTA yang dapat kamu unduh
  • Jika menginginkan KTA dalam bentuk fisik, pilih formulir B dan pilih B.3. Pengurusan KTA fisik ini cukup lama dan hingga saat ini pun saya belum mendapatkan KTA tersebut.

Keempat, mendaftar Sumpah Profesi Psikolog Klinis (untuk Info mengenai Sumpah Profesi terdekat ini bisa kamu lihat di laman https://simak.ipkindonesia.or.id, sosial media ataupun kenalanmu di IPK Wilayah)

  • Masuk ke laman https://simak.ipkindonesia.or.id
  • Klik administrasi pilih formulir C1
  • Isi data diri
  • Tunggu info dari S.A.R.I (info pembayaran dan link pendaftaran Sumpah Profesi)
  • Lakukan pembayaran
  • Unggah bukti pembayaran melalui laman https://simak.ipkindonesia.or.id, dengan klik pembayaran dan informasi
  • Tunggu informasi dari S.A.R.I
  • Dan kemudian MENGHADIRI ACARA SUMPAH PROFESI PSIKOLOG KLINIS di tempat kamu mendaftar (Kamu bisa mendaftar sumpah profesi di wilayah manapun).
  • Tandatangani Surat Sumpah dan kemudian scan

Kelima, mengunduh Surat Pernyataan Patuh pada Etika Profesi (SPEP-PK)

  • Masuk ke laman https://simak.ipkindonesia.or.id
  • Klik administrasi pilih formulir C2
  • Tunggu info dari S.A.R.I (info pembayaran)
  • Lakukan pembayaran
  • Unggah bukti pembayaran melalui laman https://simak.ipkindonesia.or.id dengan klik pembayaran dan informasi
  • Tunggu informasi dari S.A.R.I
  • Unduh SPEP-PK dengan klik Formulir C2 dan klik berkas
  • Tempel meterai, tandatangani SPEP-PK dan kemudian scan

Keenam, mendaftar STR Online Ver.2.0

  • Masuk ke laman https://ktki.kemkes.go.id/registrasi
  • Persiapkan berkas pendaftaran STR
  • Foto latar belakang merah (200kb) format png, jpg, atau jpeg
  • KTP (max 1Mb) format png, jpg, atau jpeg
  • Scan Ijazah (max 1Mb)
  • Scan Sertifikat Kompetensi (SSP Himpsi) (max 1Mb)
  • Scan Surat Sehat (Saya membuatnya di Puskesmas terdekat) (max 1Mb)
  • Scan Surat Sumpah Profesi yang telah ditandatangani (max 1Mb)
  • Scan Surat Pernyataan Patuh pada Etika Profesi (SPEP-PK) yang bermaterai dan telah ditandatangani (max 1Mb)
  • Ceklis tanda dibawah dan tutup
  • Klik Belum Punya PIN
  • Isi data diri
  • Tunggu email dari Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia
  • Masuk ke laman dengan menggunakan pin yang di berikan
  • Pilih registrasi baru
  • Pilih lulusan Tahun 2013 dan Sesudahnya
  • Pilih perguruan tinggi, program studi dan masukan NIM
  • Klik Konfirmasi Data ke Kemeristekdikti
  • Cek kelengkapan data Disdukcapil dan DIKTI (apabila data salah atau tidak lengkap segera hubungi Disdukcapil ataupun pihak kampus yang mengurus update data DIKTI) disini kita diperbolehkan memilih salah satu data yang lengkap (saat itu saya memilih data Disdukcapil, karena data dari DIKTI saya masih tampak belum lulus, dan pihak kampus pun ternyata memang belum ada tanda-tanda akan update data ke DIKTI)
  • Isi data diri dan unggah dokumen yang diminta (jangan sampai salah)
  • Tunggu email dari Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (kamu bisa klik cek status dari link yang diberikan di email untuk mengecek sampai mana progress aplikasi STR kamu).
  • Ketika data telah di verifikasi, kita pun mendapat kode billing yang harus kamu bayarkan maksimal 7 hari dari email tersebut diberikan.
  • Melakukan pembayaran dengan kode billing (saya melakukan pembayaran di Bank BNI terdekat)
  • Menunggu hingga STR masuk tahap antrian pencetakkan (Menurut info pada tahap 5 ini, STR sudah bisa diambil di MTKI secara langsung, tapi ketika saya kesana ada info terbaru bahwa STR tetap akan dikirim melalui POS namun kita bisa mendapatkan soft filenya dengan mengisi data STR kita disana)
  • Tunggu email dari Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia perihal pengiriman STR (saat menulis formulir pendaftaran STR, kita dipersilahkan memilih di Kantor POS mana STR kita akan dikirim, tapi menurut info yang saya dapat dari Kantor POS pusat Bekasi, STR diberikan dari pusat bukan dari Kantor POS cabang, dan Kantor POS pusat lah yang akan menghubungi pemilik STR satu persatu untuk segera mengambil STR nya sendiri ataupun diwakilkan dengan membuat surat kuasa yang ber-materai)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun