Mohon tunggu...
Catarina Tenny Setiastri
Catarina Tenny Setiastri Mohon Tunggu... Guru - Ibu, guru, dan pejalan.

ig: catarinatenny22 Saya Ibu dan guru, yang memiliki minat melakukan perjalanan ke tempat-tempat baru, yang cenderung senyap. Mengalami dan meresapi dengan berinteraksi dengan orang lokal, dengan penggiat alam atau pejalan lainnya. Destinasi bukan satu-satunya tujuan dalam perjalanannya; ia puaskan dirinya dengan pengalaman baru bersama keluarga, mencari letupan-letupan keajaiban di tiap pengalaman yang singgah. Keajaiban yang ia percaya selalu ada dariNya, yang membuat ia bertumbuh menjadi lebih baik dan lebih berguna, pun tumbuh dalam imannya yang ga seberapa.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Keuntungan Menjadi Anggota Koperasi Bagi Kelas Menengah ke Bawah

12 Maret 2024   07:00 Diperbarui: 13 Maret 2024   10:43 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu hasil rapat anggota tahunan (dok. pribadi)

Maret 2024.

'Ten, kok banyak sekali buku koperasi? Kenapa ga ikut satu aja?' tanya suami. Ya, saya memang menjadi anggota beberapa koperasi yang saya pastikan sehat sebelumnya. Suami dan anak hanya mengikuti satu koperasi. Walaupun jumlah keikutsertaannya berbeda, hal itu tidak menjadi masalah karena keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka (ini merupakan salah satu poin dalam UU NO 25 tahun 1992 pasal 5). Kami pun menjadi anggota koperasi bukan tanpa sebab. Kami ingin mendapatkan keuntungan atau benefit berupa bunga yang lebih besar dan dana kesejahteraan, terutama untuk anak kami yang akan kuliah. Keuangan Oke Walaupun Kelas Menengah ke Bawah

Untuk kami yang termasuk kelas menengah ke bawah, perekonomian keluarga sangat terbantu dengan adanya koperasi. Setelah melunasi simpanan awal dan menyimpan simpanan wajib Rp 30.000,-/bulan secara disiplin, kami sudah bisa mendapatkan hak kami sebagai anggota. Kehadiran badan usaha ini pun kental rasa gotong royong; dana yang terkumpul dari simpanan anggota bisa dipijam oleh anggota yang membutuhkan. Setelahnya, bunga pinjaman yang dibayarkan oleh peminjam, dibagikan lagi sebagai keuntungan yang diberikan tiap tahun sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). 

APA ITU KOPERASI?

Koperasi yang didirikan tanggal 12 Juli 1960 oleh Drs. Muhammad Hatta, adalah badan usaha yang beranggotakan perorangan dan dikelola oleh masyakarat . Badan ini bertujuan meningkatkan perekonomian dan kejahteraan masyarakat, terutama para anggotanya. Koperasi menjadi wadah utama perekonomian karena berjalan atas dasar kekeluargaan dan gotong royong. Tiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam tiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan disebut Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihitung berdasarkan jasa usaha dari masing-masing anggota.  Menurut Undang-Undang No 25 Tahun 1992, ada lima jenis koperasi, yaitu:

1. Koperasi produsen
2. Koperasi konsumen
3. Koperasi simpan pinjam
4. Koperasi pemasaran
5. Koperasi simpan pinjam.

Sebelum masuk menjadi anggota, baiknya mencari tau dulu apakah sebuah koperasi tersebut sehat atau tidak. Ini bisa dilakukan dengan bertanya pada orang-orang yang sudah lebih dahulu menjadi anggota atau induk dari koperasi tersebut.

SYARAT MENJADI ANGGOTA

Syarat menjadi anggota di tiap koperasi tidaklah sama, tergantung jenis koperasi, kebutuhan, dan karakter tiap teretorial. Berikut adalah contoh syarat menjadi anggota di koperasi yang saya ikuti:  

1. Berada di teritorial Bali dan umur maksimal 65 tahun.
2. Memiliki tempat tinggal.
3. Mengisi formulir dan data diri.
4. Melampirkan fotokopi KTP dan KK.
5. Permohonan direkomendasikan oleh satu anggota lama.
6. Mendapat persetujuan dan pengesahan dari pengurus.
7. Melunasi uang pangkal, simpanan pokik, dan sumpanan wajib.
8. Bersedia menerima dan mematuhi AD, ART, dan Poljak 

BENTUK SIMPANAN DI KOPERASI

Berikut ini adalah contoh bentuk simpanan di koperasi yang saya ikuti:
1. Simpanan saham. 

Simpanan ini merupakan simpanan yang dimiliki oleh anggota yang tidak dapat ditarik sewaktu-waktu. Ini merupakan modal koperasi yang nantinya mendapat balas jasa simpanan pada akhir tahun buku yang disebut deviden. Simpanan saham ini terdiri dari: simpanan pokok dan simpanan wajib. Di koperasi kami, simpanan pokok senilai Rp 100.000,- dan simpanan wajib senilai Rp 30.000,-/bulan.

2. Simpanan non saham. 

Simpanan ini adalah simpanan yang ditarik sewaktu-waktu atau dalam jangka waktu tertentu. Simpanan ini terdiri dari: simpanan bunga harian, simpanan pelajar, tabungan hari raya, tabungan berjangka, dan deposito. Nah ini nih yang mambantu kami. Walaupun jumlah sedikit, kami bisa menabung harian. Setelah agak banyak, uang yang terkumpul dari tabungan harian kami ambil dan kami ikutkan ke tabungan berjangka. 

Setelah setahun, tabungan dan bunga tabungan berjangka kami masukkan deposito. Begitu seterusnya. Tabungan harian > tabungan berjangka > tabungan deposito. Kami benar-benar menerapkan pribahasa 'sedikit demi sedikit, lama-lama menjadi bukit'. Uang inilah yang kami pakai sebagai tambahan dalam perbaikan rumah dan rekreasi bareng keluarga. Salah satu contoh rekreasi kami dari hasil ini adalah: Petualangan Keluarga Bali ke Malang - Batu - Tumpang dengan Budget 3 Juta

BENEFIT KOPERASI

Koperasi berjalan atas dasar kekeluargaan dan gotong-royong. Ini bisa terlihat dari kebijakan-kebijakan yang ada untuk tiap-tiap anggota. Inilah benefit dari koperasi yang meningkatkan perekomian dan kesejahteraan masyarakat. Berikut adalah contoh benefit yang saya dapatkan dari koperasi saya:

1. Bantuan dana pendidikan 

Bantuan ini diberikan tiap masuk ke jenjang yang lebih tinggi, misalnya: anak masuk TK, masuk SD, hingga masuk Perguruan Tinggi. Klaim dana pendidikan disertai tanda bukti pembayaran dan dilakukan dalam tahun buku berjalan. Semakin tinggi level pendidikannya, semakin tinggi pula dana bantuan pendidikannya. Bagi kami yang termasuk kelas menengah ke bawah, ini sangat membantu. Selama menjadi anggota, kami sudah meng-klaim empat kali untuk pendidikan anak kami dan satu kali untuk saya sendiri.

2. Bantuan sosial. 

Bantuan ini diberikan saat anggota menikah, harus rawat inap rumah sakit, atau ada anggota keluarga yang meninggal dunia. Dari anggota untuk kesejahteraan anggota. Biasanya untuk ini, kami ditagihkan uang Rp 50.000,-/tahun untuk dana duka, yang akan diberikan pada anggota yang kehilangan anggota keluarganya. Saat inilah, azas gotong-royong dan kesejahteraan kental terasa.

Well, semoga info ini bermanfaat buat kita semua. Bagi saya sendiri, semua ini bukan tentang nasib kelas menengah, ini adalah kekuatan kelas menengah yang semakin kreatif dan enjoy mencari solusi untuk keuangan keluarganya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun