Regulasi Analog Switch Off (ASO) seperti Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Bahkan, Analog Switch Off (ASO) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada pasal 72 angka 8 (sisipan Pasal 60A UU Penyiaran) menyebutkan bahwa batas akhir Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan, yaitu tanggal 2 November 2022.
Kementerian Kominfo RI menyatakan bahwa Kemenkominfo akan membangun 4 pilar utama menuju Analog Switch Off (ASO), yaitu:
- Membangun infrastruktur utama penyiaran digital yaitu Multiplexing (MUX). Ada 2 dua metode, yaitu metode seleksi multiplexing dan metode evaluasi penyelenggara multiplexing. Metode seleksi multiplexing telah dilakukan di 22 wilayah kerja (provinsi). Sedangkan,  metode evaluasi sedang dalam tahap finalisasi untuk 12 wilayah kerja (provinsi).
- Setiap lembaga penyiaran harus mulai melakukan peralihan penyiaran digital dengan siaran simulcast, yaitu siaran digital tanpa mengakhiri siaran analog.
- Pemenuhan kebutuhan perangkat televisi untuk dapat menerima siaran digital.
- Kementerian Kominfo melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan skema tertentu, agar dapat menerima siaran saat Analog Switch Off (ASO) dilaksanakan. Juga, sosialisasi menjadi tanggung jawab penyelenggara penyiaran, agar bisa makin menjangkau seluruh masyarakat Indonesia.
Â
Analog Switch Off (ASO) dilakukan dalam lima (5) tahap. Tahap pertama pada tanggal 17 Agustus 2021. Dimulai dari sebagian kabupaten dan kota: 1) Aceh (Kab. Aceh Besar, Kota Banda Aceh), 2) Kepulauan Riau (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang), 3) Banten (Kab. Serang, Kota Cilegon, Kota Serang), 4) Kalimantan Timur (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang), 5) Kalimantan Utara (Kab. Bulungan, Kota Tarakan, Kab. Nunukan).
Pada tahap kedua, Analog Switch Off (ASO) akan dimulai pada tanggal 31 Desember 2021. Diperuntukan untuk Pulau Jawa. Selanjutnya, untuk tahap ketiga dimulai tanggal 31 Maret 2022 dan tahap keempat dimulai tanggal 17 Agustus 2022. Sedangkan, tahap kelima paling lambat tanggal 2 November 2022.
Â
"TV Digital itu GRATIS"
Â
Ada 2 skema cara menangkap Siaran Digital, yaitu 1) TV Analog dengan bantuan Set Top Box (STB) atau dekorder; dan 2) TV Digital dengan perangkat penerima DVB-T2. Selanjutnya, anda bisa melakukan tindakan-tindakan berikut ini:
- Pastikan di daerah anda sudah ada siaran televisi digital.
- Gunakan antenna rumah biasa yaitu antenna UHF atau antenna dalam rumah.
- Pastikan perangkat TV anda sudah dilengkapi dengan penerima siaran digital DVB-T2.
- Pilih auto-scan untuk memindai program TV siaran digital.
- Setelah perangkat televisi tersambung pilih opsi pengaturan/setting.
- Jika TV hanya bisa menerima siaran analog, pasang Set Top Box (STB).
- Untuk tipe STB/dekorder tertentu, pengguna akan diminta memasukan kode pos wilayahnya.
Teknologi penyiaran digital Indonesia, yaitu DVB-T2 (Digital Video Broadcasting-Terrestrial) generasi kedua. DVB-T2 merupakan jenis sinyal digital yang bisa diterjemahkan Set Top Box (STB). T2 berarti Terestrial, yaitu siaran udara dengan menggunakan teknologi generasi kedua. Dengan STB, maka terhindar dari  kondisi blank spot atau titik lemah sinyal yang membuat gambar menjadi buruk dan berbayang. Anda tidak membutuhkan parabola khusus untuk menerima sinyal digital. Tetapi, cukup menggunakan antena televisi UHF/VHF.