"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para muallaf dibujuk hatinya, Â untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, orang-orang yang berjuang di jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" (QS. Attaubah: 60)
Surat Attaubah ayat 60 di atas memberikan pemahaman mendalam. Bahwa, zakat meruapakan ketetapan dari Allah SWT. Karena, zakat termasuk dalam rukun Islam yang ke-4. Oleh sebab itu, bagi umat Islam, zakat sudah menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib zakat (muzakki). Kesadaran untuk membayar zakat berperan besar untuk memaksimalkan pemanfaatan dana zakat. Demi meningkatkan kesadaran zakat maka Kementerian Agama RI giat mensosialisasikan masalah literasi zakat dan wakaf kepada masyarakat luas khususnya umat Islam.
WAJIB ZAKAT
Banyak arti yang berhubungan dengan zakat. Menurut Bapak H. Khairuddin, S.Pd.I (Buletin Baznas Propinsi Bali edisi Desember 2015) menyatakan bahwa arti Zakat adalah: 1) Zakat berarti membersihkan harta, memisahkan harta milik sendiri dan harta milik orang lain (fakir miskin); 2) Zakat berarti pensucian diri, dari sifat kikir, tamak atau rakus, tidak peduli, dan lain-lain; 3) Zakat berarti tambah, berkembang dan subur, menyuburkan hartanya, sehingga bermanfaat bagi orang lain khususnya kaum dhuafa, fakir miskin serta bagi dirinya; dan 4) Keberkahan harta, mensyukuri segala nikmat yang diberikan oleh Allah SWT.Â
Lantas, siapa saja yang mempunyai kewajiban untuk mengeluarkan zakat?. Ada 10 jenis zakat yang bisa dilakukan oleh para wajib zakat beserta nishab (jumlah batasan kepemilikan seorang Muslim selama satu tahun untuk wajib mengeluarkan zakat). Serta, waktu mengeluarkan zakat tersebut, yaitu:
Jenis zakat dan nishab (Sumber: Baznas)
Perlu diketahui bahwa untuk mengelola zakat masyarakat, maka dibutuhkan dasar hukum dan lembaga yang mempunyai kewenangan resmi dari Pemerintah. Dasar hukum yang melindungi pengelolaan zakat adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dan PP No. 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksaan UU No. 23 Tahun 2011. Â
Pengelola zakat merupakan lembaga yang mempunyai kewenangan oleh Pemerintah. Banyak lembaga yang berwenang untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat dari tingkat pusat hingga daerah. Adapun, lembaga yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk mengelola zakat adalah:
- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
- Baznaz Pusat
- Baznaz Provinsi (34 kantor)
- Baznaz Kabupaten Kota (514 kantor)
- Lembaga Amil Zakat (LAZ)
- LAZ Skala Nasional (21 kantor)
- Laz Skala Provinsi (13 kantor)
Dari  2 lembaga yang diberi kewenangan tersebut, Baznas yang banyak dikenal atau "familiar" di masyarakat. Perlu diketahui bahwa Baznas merupakan lembaga pemerintahan non-struktural yang mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden RI. Baznas dibentuk dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 8 Tahun 2001 tanggal 17 Januari 2001.Â
PENGUMPULAN ZAKAT
Menarik, lembaga yang mengelola zakat merupakan lembaga yang mendapatkan legitimasi sosial dan kepercayaan publik. Sama halnya yang dijelaskan oleh Menurut Hj. Wida Sukmawati, S.sos (Kasubdit Edukasi, Inovasi, Kerjasama, dan Kemitraan Zakat & Wakaf). Dalam paparannya yang berjudul  "Kebijakan Ditjen Bimas Islam tentang Ekonomi Syariah" di Hotel Puri Indah Denpasar Bali tanggal 29 Agustus 2019 lalu, menyatakan bahwa penghimpunan dana zakat mendapatkan legitimasi sosial dan kepercayaan publik. Berikut, 15 besar lembaga pengelola zakat dengan perolehan zakat terbesar tahun 2017.
Legitimasi sosial dan kepercayaan publik terhadap lembaga zakat (Sumber: baznas)
Kepercayaan publik yang telah diberikan kepada lembaga pengelola zakat harus disambut dengan kinerja lembaga pengelola zakat untuk pemberdayaan umat. Dengan kata lain, pengumpulan dan penyaluran zakat oleh lembaga yang berwenang diharapkan tepat guna dan tepat sasaran. Berikut data pengumpulan dan penyaluran zakat yang dilaksanakan oleh salah satu lembaga pengelola zakat yaitu Baznas (Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pusat hingga daerah.
Pengumpulan dan penyaluran zakat (Sumber: baznas)
Dari grafik di atas menunjukan bahwa daya serap zakat yang diperoleh Baznas dari pusat hingga kabupaten/kota sebesar 58,42%. Persentase penyaluran zakat pusat sebesar 71,85% dari total pengumpulan zakat. Baznas Propinsi memberikan penyaluran zakat sebesar 56,26% dari total pengumpulan zakat. Baznas Kabupaten/kota mampu menyalurkan zakat sebesar 47,67% dari total pengumpulan zakat. Sedangkan, untuk LAZ (Lembaga Amil Zakat) mampu menyalurkan zakat sebesar 83,06% dari total pengumpulan zakat.
Meningkatkan kuantitas pengumpulan zakat membutuhkan kerjasama setiap elemen masyarakat. Pemerintah melakukan berbagai macam program untuk melipatgandakan perolehan zakat hingga ke pelosok daerah Indonesia. Untuk mendapatkan kuantitas zakat lebih maksimal, maka Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemeterian Agama RI membangun kampung-kampung zakat yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Program ini melibatkan banyak pihak di antaranya Pemerintah Pusat, Baznas, Asosiasi Lembaga Amil Zakat yang dinaungi forum zakat, serta tidak lepas juga dari peran serta Pemerintah Daerah". (M. Fuad Nasar, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf).
Dari tahun 2018-2019. telah dibangun 14 titik Kampung Zakat yaitu: Aceh Singkil (Aceh), Indragiri Hilir (Riau), Â Sumsel, Seluma (Bengkulu), Lebak (Banten), Bantar Gebang (Bekasi), Lombok Barat (NTB), Belu (NTT), Sambas (Kalbar), Nunukan (Kalimantan Utara), Bulukumba (Sulawesi Selatan), Halmahera Timur (Maluku Utara), Raja Ampat (Papua Barat), dan Nabire (Papua). Â
14 titik kampung zakat yang tersebar di seluruh nusantara (Sumber: Baznas)
Pengelolaan zakat harus adaptif seiring dengan perkembangan era Revolusi Industri4.0 atau Disruptive Technology. Pembayaran zakat, infak dan sedekah semakin mudah. Baznas sendiri menghadirkan "spirit baru" agar pengumpulan zakat lebih maksimal.
Oleh sebab itu, perlu adanya pelayanan profesional agar masyarakat semakin mudah melakukan kewajiban zakat. Adapun, kemudahan pembayaran zakat sebagai berikut:
- Pembayaran via ATM. Anda bisa mengakses menu transfer zakat ke Bznas Propinsi Bali melalui ATM dengan logo ATM Bersama.
- Layanan jemput zakat. Penjemputan ZIS wilayah Denpasar dan sekitarnya dengan minimal donasi Rp. 250.000,- cukup telepon, SMS, atau WA ke 081216162727.
- Konsultasi Zakat. Layanan konsultasi ZIS Baik perorangan maupun peruashaan melalui call center ke 0361-4742549atau datang langsung ke Baznas Propinsi Bali.
- Online Payment Channel. Pembayaran ZIZ melalui kanal online (internet banking, SMS Banking, Mobile Banking).
- E-Commerce. Pembayaran ZIZ melalui e-commerce (Kitabisa.com dan GOPAY via Gojek).
Jika anda berada di Bali, maka anda bisa melakukan pembayaran zakat melalui Rekening atas nama Baznas Propinsi Bali, yaitu:
Bank Mandiri Syariah: 0850010286
Bank Mandiri Syariah: 0850001015
Bank Muamalat: 7510999555
Bank CIMB Niaga: 860006307800
Bank BNI Syariah: 0711027287
Sekretariat: Jalan Jaya Giri Utara nomor 81A, bisa klik di web Baznas Bali.Â
TEPAT GUNA DAN TEPAT SASARAN
Bukan hanya proses pengumpulan zakat, penyaluran dana zakat juga menjadi nilai penting pengelolaan zakat. Di mana, dana zakat yang dikelola harus tepat guna dan tepat sasaran. Hal ini bertujuan agar pemanfaatan dana zakat bissa berfungsi secara maksimal untuk pemberdayaan umat.
Bagaimana kinerja penyaluran Baznas Propinsi Bali, di mana masyarakatnya mayoritas beragama Hindu? Baznas Propinsi Bali merupakan bagian dari Baznas RI yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat, infak dan sedekah di tingkat Propinsi Bali. Berikut, pemanfaatan dana zakat yang dilakukan oleh Baznas Propinsi Bali.
Pemanfaatan dana zakat (Sumber: Baznas/diolah)
Betapa mahalnya harga tanah dan rumah di Bali, maka program andalan dari Baznas Bali dalam memanfaatkan dana zakat untuk Bedah Rumah. Tahun 2019, Baznas Bali telah membangun 3 bedah rumah di Karangasem dan 3 bedah rumah di Buleleng. Tahap selanjutnya akan melakukan bedah rumah di Gianyar.
Dari pembahasan di atas, maka mengelola zakat dibutuhkan pemanfaatan dana zakat yang tepat guna dan tepat sasaran. Karena, kepercayaan publik dalam membayar zakat kepada lembaga zakat merupakan indikator keberhasilan dalam pengelolaan zakat. Jadi, hati-hatiah dan memegang teguh kepercayaan publik dalam mengelola zakat. Karena, Â zakat berasal dari umat dan wajib dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk umat juga.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H