Tahun, 2019, menurut idntimes.com menyatakan bahwa total sampah yang dihasilkan Kota Denpasar setiap harinya sebesar 3.500 kubik atau setara 1200 ton. Jumlah 1.200 ton setara dengan dengan 530 kali angkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.
Dampak negatif dari sampah plastik sangat kompleks. Bukan hanya merusak citra kota dan pariwisata karena kondisi lingkungan yang buruk. Juga, sampah plastik berdampak kepada kesehatan.Â
Yang mengharukan adalah masyarakat yang tinggal di sekitar tempat pembuangan sampah. Pernafasan mereka jadi terganggu. Sampah-sampah juga sering berterbangan tak tentu arah.
Ditambah, kesadaran masyarakat yang masih kurang. Mereka masih membuang sampah plastik sembarangan, baik ke saluran kecil (got), parit atau sungai. Â Â
Ketergantungan masyarakat akan penggunaan kantong plastik juga masih tinggi. Padahal, kantong plastik tersebut sekali pakai.Â
Masyarakat juga masih suka membakar sampah plastik jika enggan membuang ke tempat sampah. Kondisi tersebut menambah buruk kondisi lingkungan karena kondisi udara yang makin mengkhawatirkan. Oleh sebab itu, masalah sampah plastik harus ditangani secara menyeluruh dan serius.
Komitmen PemerintahÂ
Banyak hal yang dilakukan untuk mengurangi kandungan sampah plastik di Kota Denpasar. Bertambahnya kuantitas sampah plastik setiap harinya membuat Pemerintah Kota Denpasar bergerak cepat.
Setelah dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai (PSP).Â
Maka, Pemerintah Kota Denpasar mengeluarkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dengan pelarangan penggunaan kantong plastik di toko-toko dan pusat perbelanjaan, sejak tanggal 1 Januari 2019.