Mengapa bangsa Indonesia perlu Revolusi Mental? Salah satu alasan Bangsa Indonesia membutuhkan Revolusi Mental adalah bangsa Indonesia sudah terlalu lama praktek-praktek dalam berbangsa dan bernegara dilakukuan dengan cara-cara tidak jujur, tidak memegang etika dan moral, tidak bertanggung jawab, tidak dapat diandalkan dan tidak dipercaya. Dengan kata lain, kita kehilangan nilai-nilai integritas. Dalam pemakaian media digital khususnya sosial media pun demikian. Perlu adanya literasi media yang memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang dampak positif dan negatif tentang penggunaan media sosial. Semua elemen masyarakat dan stakeholders juga harus peduli tentang pemanfaatan media digital.
Kita menyadari bahwa Ketahanan Keluarga bisa diakibatkan dari tindak kejahatan yang ditimbulkan dari pelanggaran dunia maya. Oleh sebab itu, sebagai tindakan "preventif", maka Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mencegah kejahatan dunia maya (Cyber Crime). Peraturan perundang-undangan yang ada, seperti: Â
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
- UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
- UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan;
- UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang;
- UU No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme; dan
- UU Â No. 11 Tahun 2011 tentang ITE.
Ketahanan keluarga merupakan salah satu modal besar untuk membangun  bangsa karena generasi bangsa yang berkualitas lahir di dalamnya. Menjaga ketahanan keluarga merupakan tugas bersama. Di era digital yang berkembang pesat, pemahaman tentang Literasi Media dalam wadah Revolusi Mental kepada generasi bangsa khususnya pengguna sosial media merupakan sebuah keniscayaan. Ketika peribahasa "Jarimu Harimaumu" sangatlah ampuh berdampak kepada ketahanan keluarga, maka bijak dalam menggunakan sosial media adalah cara terbaik untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat. Di mana, dampak positif tersebut mampu membangkitkan integritas, etos kerja dan gotong royong. Oleh sebab itu, bijak dalam sosial media merupakan implementasi kerja nyata dari Revolusi Mental.  Dirgahayu RI ke-72, Kerja Sama Membangun Bangsa.
Referensi:
Buku "Panduan Umum Gerakan Nasional Revolusi Mental" oleh Kementian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tahun 2017.
Paparan "Bermedia Sosial Secara Cerdas, Kreatif dan Produktif" oleh: Prof. Dr. Henry Subiakto (Staf Ahli Menkominfo RI dan Guru Besar Komunikasi Universitas Airlangga).
Paparan "Kebijakan Penanggulangan  Kejahatan di Dunia Cyber" oleh Ismail Cawidu (Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang disampaikan dalam acara Sosialisasi Bijak Bermedia Sosialdi Yogyakarta, 27 Mei 2016.