Mohon tunggu...
Casmudi
Casmudi Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Seorang bapak dengan satu anak remaja.

Travel and Lifestyle Blogger I Kompasianer Bali I Danone Blogger Academy 3 I Finalis Bisnis Indonesia Writing Contest 2015 dan 2019 I Netizen MPR 2018

Selanjutnya

Tutup

Nature

Percayalah, Masih Ada Waktu untuk Membenahi Kerusakan Lingkungan Hidup Kita

9 November 2016   14:48 Diperbarui: 5 Juni 2018   11:36 736
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kondisi daerah resapan air menurut Provinsi di seluruh Indonesia (Sumber: www.bps.go.id)

Tindakan Ramah Lingkungan Masih Ada

Kepedulian terhadap lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Dan, pemahaman tentang arti penting lingkungan sudah  didengungkan sejak era Orde Baru.  Apalagi, sosialisasi lingkungan di kawassan pendidikan sangatlah penting. Pada tahun 1979 di bawah koordinasi Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Meneg PPLH) dibentuklah Pusat Studi Lingkungan (PSL) di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta, di mana pendidikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) mulai dikembangkan.

 Untuk lebih meneguhkan komitmen pemerintah di sektor lingkungan, pada tahun 1996 dilakukan kerjasama antara Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup (Kemen LH), yang diperbaharui tahun 2005 dan 2010 untuk mengembangkan program pendidikan lingkungan hidup pada jenjang pendidikan dasar dan menengah melalui program Adiwiyata. 

Program ini bertujuan mewujudkan warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui tata kelola sekolah yang baik untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Hasilnya,  partisipasi sekolah sejak tahun 2006-2011 saja mencapai 1.351 sekolah dari 251.415 sekolah (SD, SMP, SMA, SMK) Se‐Indonesia.

Mewujudkan lingkungan yang bersahabat dengan kita juga perlu kontribusi nyata. Hidup bersih merupakan salah satu tindakan yang ramah lingkungan.  Merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2008 yang mengamanatkan bahwa upaya pengelolaan sampah dan sanitasi merupakan problem yang harus ditangani oleh seluruh pihak secara bersama-sama, baik perorangan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga (termasuk Pemerintah dan Pemerintah Daerah), maupun dunia usaha. 

Senada dengan regulasi tersebut muncul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang pada intinya memberikan landasan yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dari berbagai aspek antara lain legal formal, manajemen, teknis operasional, pembiayaan, kelembagaan, dan sumber daya manusia.

Dengan adanya peraturan-perturan di atas, maka di era Presiden SBY melahirkan sebuah gerakan nasional yang peduli lingkungan yang dinamakan Gerakan Indonesia Bersih. Gerakan nasional tersebut melibatkan 15 (lima belas) Kementerian dan Lembaga. 

Adapun, kegiatan yang  dilakukan meliputi: 1) Peningkatan partisipasi masyarakat melalui kampanye dan edukasi; 2) Penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah dan sanitasi; 3) Operasionalisasi pelaksanaan pengelolaan sampah dan sanitasi; 4) Pengembangan peraturan dan penegakan hukum; dan 5) Pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan sampah dan sanitasi.

Azas desentralisasi menimbulkan berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh masing-masing Kepala Daerah berbeda-beda sesuai dengan kepentingan daerahnya. Tindakan  diskresi Kepala Daerah tersebut kadangkala menimbulkan polemik bagi masyarakat. Kita memahami bahwa kebijakan daerah yang ada tidak sepenuhnya berpihak pada kaum berduit. 

Menurut Suzanti Sitorus, Direktur Climate Policy Initiative Indonesia, beberapa peluang dapat dimanfaatkan agar daerah tidak terjerumus ke dalam persoalan lingkungan yang lebih buruk. Hal ini dilakukan agar kebijakan yang ada bisa memberikan nilai positif bagi masyarakat.

Adapun, peluang-peluang yang dapat dimanfaatkan tersebut adalah 1) komitmen pemimpin daerah yang tinggi menjadi kunci untuk membuka partisipasi pihak-pihak yang ingin membantu perbaikan dan pelestarian lingkungan; 2) tuntutan akan keberlanjutan (sustainability) dalam rantai pasok kelapa sawit oleh perusahaan pembeli dan pengguna CPO, pemerintah Indonesia dan negara-negara pengimpor, merupakan peluang bagi pemerintah daerah, industri dan petani untuk memperbaiki praktik-praktik pertanian agar penggunaan lahan yang ada dapat lebih optimal dan pada saat yang sama menjaga wilayah bernilai konservasi tinggi dari ekspansi pertanian; 3) kegelisahan yang disampaikan oleh masyarakat terkait pembagian manfaat dari keberadaan industri sawit sebetulnya merupakan pengingat bahwa peningkatan produktivitas pertanian harus diikuti dengan pengembangan industri hilir berlokasi di daerah yang sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun