Â
Â
Â
Masalah tata ruang negeri kita hingga kini selalu menjadi isu strategis. Pengaturan tata ruang yang terjadi di lapangan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan dalam kebijakan Pemerintah. Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3721) memberikan gambaran mengenai tata ruang secara nasional.
Pentingnya Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Dalam pengaturan sistem tata ruang, maka keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sangatlah penting. Khususnya di daerah perkotaan, keberadaan RTH merupakan sebuah keniscayaan. Tetapi, di beberapa kota besar di Indonesia keberadaan RTH sebagian besar telah dikonversi menjadi infrastruktur perkotaan dan kawasan permukiman baru atau beralih fungsinya RTH untuk peruntukan lain atau konversi lahan. Kondisi ini menyebabkan semakin berkurangnya RTH karena keterbatasan lahan dan ketidakkonsisten pemegang kebijakan dalam menerapkan tata ruang.
Tercukupinya Ruang Terbuka Hijau (RTH) secara langsung akan memberikan kapasitas Ruang Publik (Public spaces) yang cukup. Perlu diketahui bahwa Ruang Terbuka Hijau (RTH) menurut UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah area memanjang atau jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka sebagai tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah ataupun sengaja ditanam. Keberadaan Ruang Terbuka Hijau yang cukup akan membentuk lingkungan kota yang nyaman dan sehat.
Banyak kawasan di sebuah perkotaan yang bisa dijadikan RTH. Menurut Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) menyatakan bahwa jenis Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP), meliputi: 1) taman kota; 2) taman wisata alam; 3) taman rekreasi; 4) taman lingkungan perumahan dan permukiman; dan lain-lain.
Implementasi Ruang Publik
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, maka kota hendaknya memberikan Ruang Publik yang cukup sebagai lahan untuk mewujudkan interaksi masyarakat. Sama halnya dengan masyarakat Kota Denpasar juga membutuhkan lahan yang cukup, aman dan nyaman untuk melakukan berbagai macam kegiatan dengan orang lain. Ketersediaannya ruang publik tersebut menjadi tugas Pemerintah Kota Denpasar.
Perlunya penataan ruang Kota Denpasar bertujuan untuk mewujudkan ruang Kota Denpasar yang produktif, aman, nyaman dan berkelanjutan sebagai pusat kegiatan nasional dalam sistem perkotaan, berbasis pariwisata dan ekonomi kreatif yang berjati diri budaya Bali (Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun 2011-2031). Selanjutnya berdasarkan Pasal 2 Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 menegaskan bahwa RTRW didasarkan atas azas: 1) Tri Hita Karana; 2) keterpaduan; 3) keserasian, keselarasan dan keseimbangan; 4) keberlanjutan; 5) keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; 6) keterbukaan; 7) kebersamaan dan kemitraan; 8) perlindungan kepentingan umum; 9) kepastian hukum dan keadilan; dan 10) akuntabilitas.
Kita memahami sekarang ini bahwa Kota Denpasar telah menjadi Kota Urban, di mana setiap tahun jumlah penduduk kota akan selalu bertambah dengan adanya pendatang. Di mana, pendatang tersebut ada yang tinggal menetap maupun sementara karena berbagai kepentingan. Oleh sebab itu, peningkatan jumlah penduduk akan berpengaruh terhadap meningkatnya jumlah tempat tinggal atau lahan pekerjaan. Dengan demikian, wajah tata ruang Kota Denpasar pun dipengaruhi oleh tingkat urbanisasi. Menurut Imam Ernawi (2010) dalam Roswidyatmoko Dwihatmojo (2010) menyatakan bahwa perkembangan fisik ruang kota sangat dipengaruhi oleh urbanisasi. Perkembangan urbanisasi di Indonesia, khususnya Kota Denpasar dapat dilihat dari 3 (tiga) aspek penting, yaitu: 1) jumlah penduduk yang tinggal di kawasan perkotaan; 2) sebaran penduduk yang tidak merata; dan 3) laju urbanisasi yang tinggi.
Meningkatnya urbanisasi menjadi masalah serius Pemerintah Kota Denpasar. Akibatnya, ruang publik yang ada di Kota Denpasar sangatlah terbatas. Meskipun ada, tidak cukup untuk menampung masyarakat dan terkesan tidak maksimal. Padahal, sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar menyatakan bahwa ruang publik yang tersedia minimum sebesar 30%. Pemerintah Kota Denpasar di bawah kepemimpinan Ida Bagus Dharmawijaya Mantra melakukan terobosan-terobosan untuk mencari tempat alternatif yang bisa dijadikan sebagai ruang publik, seperti: wilayah Denpasar Utara: Lapangan Lumintang.
Â
Ida Bagus Dharmawijaya Mantra (Mantan Walikota Denpasar) (Sumber: Kompas.com)
Â
Yang menarik adalah mengedepankan Konsep gumi banten menjadi landasan utama pengembangan ruang publik di Kota Denpasar secara khusus dan Bali secara umum. Kata Gumi berarti bumi dan kata banten berarti sesaji atau sarana persembahyangan umat Hindu Bali. Oleh sebab itu, taman-taman di Kota Denpasar dibuat selaras dengan kehidupan masyarakat Bali pada umumnya sesuai dengan apa yang ada dalam sesaji persembahyangan di Bali.
Taman Kota Lumintang
Ada beberapa taman kota di Kota Denpasar yang menjadi ruang publik, seperti: Lapangan Renon, Lapangan Puputan Badung, Lapangan Lumintang dan lain-lain. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam penyediaan dan pemanfaatan RTH. Yang jelas, perwujudan ruang publik tersebut timbul karena kebijakan Pemerintah Kota Denpasar atas dasar kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam pengembangan ruang publik agar tidak terjadi penyimpangan pemanfaatan ruang untuk peruntukan lain. Keterlibatan masyarakat terjadi dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tersedianya Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Â
Perlunya partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan RTH
(Sumber: Roswidyatmoko Dwihatmojo)
Â
Salah satu ruang publik yang merupakan kebutuhan masyarakat adalah terwujudnya Taman Kota Lumintang. Taman Kota Lumintang terletak berseberangan dengan Lapangan Lumintang yang terpisah oleh Jalan Gatot Subroto. Taman Kota Lumintang terletak di wilayah Denpasar Utara. Taman Kota yang kelihatan hijau dan asri sangat cocok sebagai ruang publik masyarakat Denpasar.
Â
Taman Kota Lumintang yang kelihatan hijau dan asri (Sumber: dokumen pribadi)
Â
Taman Kota Lumintang memang didesain sebagai ruang publik yang menyenangkan. Di lokasi ini disediakan lahan parkir yang luas dengan pelayanan tukang parkir yang menyenangkan. Untuk terjaganya udara yang bersih, maka Pemerintah Kota Denpasar memasang rambu-rambu bahwa kawasan Taman Kota Denpasar merupakan ruang publik tanpa asap rokok. Bukan hanya di sekeliling Taman Kota, di tempat parkir tersebut juga telah tersedia berbagai macam warung tenda yang menjual berbagai macam makanan dan minuman.
Â
Tempat parkir yang luas multifungsi, selalu dijaga kebersihannya (Sumber: dokumen pribadi)
Â
Tersedianya penjual makanan dan minuman di sekeliling Taman Kota meningkatkan lapangan usaha mikro (Sumber: dokumen pribadi)
Â
Taman Kota Lumintang adalah Kawasan Tanpa Rokok (Sumber: dokumen pribadi)
Â
Karena olahraga lari atau jogging merupakan tujuan yang dominan, maka Pemkot Denpasar membangun jalur khusus (jogging track) di sekeliling Taman Kota Lumintang. Jalur tersebut terasa aman dan nyaman, karena terdiri dari 2 jalur yang berbeda permukaannya dan arah gerakannya berlawanan dengan arah jarum jam.
Â
Fasilitas Jogging Track Taman Kota Lumintang (Sumber: dokumen pribadi)
Â
Kursi panjang yang dimanfatkan untuk beristirahat sambil mencari inspirasi (Sumber: dokumen pribadi)
Â
Saat musim penghujan atau persediaan air cukup, maka kolam buatan yang terletak di tengah-tengah Taman Kota Lumintang akan penuh dengan air. Dan biasanya, kolam ini diisi dengan berbagai macam ikan. Demi keamanan pengunjung yang masih balita, maka kolam ini dibatasi dengan pagar untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan.
Â
Kolam air yang ada di tengah-tengah taman kota sangat indah sekali saat diisi dengan air atau musim penghujan lengkap dengan ikan peliharaan (Sumber: dokumen pribadi)
Â
Di sebelah timur Taman Kota Lumintang, kita bisa menikmati tempat bermain anak-anak beraneka ragam, seperti: prosotan, jungkat-jungkit, dan lain-lain. Tempat bermain tersebut didesain untuk memberikan kecerdasan, ketrampilan, olah gerak dan kegembiraan anak-anak.
Â
Taman bermain anak-anak yang terdapat di sebelah timur Taman Kota (Sumber: dokumen pribadi)
Â
Sudut pemeliharaan merpati sebagai objek pandangan pengunjung sambil duduk santai (Sumber: dokumen pribadi)
Â
Taman Kota Lumintang ditata sebaik mungkin dengan dibangunnya tempat akses internet. Walikota I.B Rai Dharmawijaya Mantra dan Wakil Walikota I GN Jaya Negara bersama jajaran Pemkot Denpasar yang melibatkan pihak Telkom Indonesia diwakili oleh General Menejer Telkom Witel Bali Selatan I Gusti Bagus Ranuh membangun Taman Edukasi Digital. Taman digital tersebut memberi akses Wifi Corner yang selanjutnya diresmikan langsung oleh Walikota Denpasar I.B Rai Dharmawijaya Mantra pada tanggal 8 Juli 2015. Lokasi tersebut terletak di sisi barat Taman Kota Lumintang. Akses Wifi Corner yang ada memberikan kecepatan internet hingga 100 MBPS kepada para pengggunanya.
Â
Para pendukung fasilitas WIFI Corner Taman Lumintang (Sumber: dokumen pribadi)
Â
Â
Fasilitas Taman Edukasi Digital Lumintang (Sumber: dokumen pribadi)
Sudah tidak disangsikan bahwa adat istiadat yang dipegang masyarakat Bali memang luar biasa. Sebuah kemajuan teknologi yang tak terbatas tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap mengingat Ida Sang Hyang Widi Wasa, Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Denpasar pun membangun tempat persembahyangan agama Hindu bernama Pura Lokanatha Denpasar. Pura tersebut dibangun di sebelah timur Taman Kota Lumintang. Pura yang bercat warna serba coklat memberikan kesan alami.
Â
Pura Lokanatha yang terdapat di sebelah timur Taman Kota menambah suasana relegius (Sumber: dokumen pribadi)
Â
Untuk kebutuhan buang air dan kebersihan lingkungan, di Taman Kota Lumintang telah disediakan 2 gedung toilet yang terletak di sebelah timur Taman Kota (samping Pura Lokanatha Denpasar) dan sebelah utara Taman Kota. Sedangkan, untuk kebersihan lingkungan telah disediakan bak sampah ukuran kecil di seluruh kawasan Taman Kota dan ukuran kontainer besar yang terletak di sebelah tenggara Taman Kota.
Â
Toilet yang tersedia di sebelah timur dan selatan Taman Kota (Sumber: dokumen pribadi)
Â
Tersedianya fasilitas bak sampah yang memisahkan sampah anorganik dan organik (Sumber: dokumen pribadi)
Â
Tersedianya kontainer sampah yang berada di timur Taman Kota untuk menjaga kebersihan (Sumber: dokumen pribadi)
Â
Setiap kegiatan yang diadakan di Taman Kota Lumintang dilakukan secara professional. Jalan yang masuk dari arah barat laut (Jalan Ahmad Yani Utara) selalu ditutup dengan maksud untuk memberikan kenyamanan terhadap masyarakat ketika mengunjungi perhelatan kegiatan. Menurut filosof Jerman, Jurgen Habermas dalam bukunya The Structural Transformation of the Public Sphere: an Inquiry into a Category of Bourgeois Society dan Civil Society and the Political Public Sphere menyatakan bahwa ruang publik yang ideal adalah yang mampu menjadi jembatan interaksi antara penguasa dan masyarakat dari beragam kelas. Dan, Taman Kota Lumintang telah menunjukan buktinya dalam menunjukan interaksi masyarakat atas inisiatif pribadi atau melalui berbagai kegiatan yang diadakan atas nama Pemerintah Kota Denpasar.
Â
Salah satu acara yang pernah diadakan di Taman Kota Lumintang (Sumber: dokumen pribadi)
Â
Kesimpulannya, Pemerintah Kota Denpasar telah berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan solusi terbaik bagi masyarakat dalam menyediakan ruang publik yang cukup, aman dan nyaman. Dan, Taman Kota Lumintang merupakan tempat alternatif yang menjadi terobosan menjadi ruang publik bagi masyarakat Kota Denpasar yang terletak di Denpasar Utara.
Â
Â
Referensi:
Alifisjoe. 2015. 10 Agustus. Manfaatkan Potensi yang Ada Untuk Ruang Publik Kota Denpasar. Diambl dari http://baliinspirasi.com/manfaatkan-potensi-yang-ada-untuk-ruang-publik-kota-denpasar.html
Dwihatmojo, Roswidyatmoko. 2010. Ruang Terbuka Hijau yang Semakin Terpinggirkan.
Dwi K, Robertus Benny. 2010. 13 Mei. "Gumi Banten", Ruang Publik di Bali. Diambil dari http://nasional.kompas.com/read/2010/05/13/16521134/gumi.banten.ruang.publik.di.bali
Pemerintah Kota Denpasar. 2015. 9 Juli. Dukung Denpasar Menuju Smart City, Walikota Rai Mantra Resmikan Taman Digital Lumintang. Facebook: Humas Pemerintah Kota Denpasar.
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun 2011-2031
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang RTH ( Ruang Terbuka Hijau)
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI