Dengan menjalankan 8 fungsi keluarga, kita berharap agar peran orang tua mampu berjalan maksimal dalam mendidik anak-anaknya. Perlunya persiapan menjadi orang tua yang hebat tentunya menjadi dambaan setiap orang. Banyak hal yang perlu dipahami agar kita mampu menjadi orang tua hebat dalam lingkungan keluarga. Apalagi, orang tua yang kampiun dalam mendidik anak hingga menjadi anak yang bermanfaat bagi keluarga, bangsa dan agamanya. Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk menjadi orang tua hebat, di antaranya:
1) Bersiap-siap menjadi orang tua;
2) Memahami peran orang tua;
3) Memahami konsep diri orang tua;
4) Melibatkan peran ayah;
5) Mendorong tumbuh kembang anak;
6) Membantu tumbuh kembang balita;
7) Menjaga anak dari pengaruh media;
8) Menjaga kesehatan reproduksi balita; dan
9) Membentuk karakter anak sejak dini.
Perhatian Pemerintah terhadap pembangunan keluarga juga disusun dalam RPJPN tahun 2005-2025, di mana dibagi dalam beberapa RPJM yang dilaksanakan setiap 4 tahun sekali. RPJM tahun 2015-2019 termasuk dalam RPJM 3 yang bertujuan untuk tercapainya kondisi penduduk yang mampu tumbuh secara seimbang yang masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) BKKBN tahun 2015-2019. Selanjutnya pada RPJM 4, bangsa Indonesia berusaha untuk mempertahankan kondisi penduduk yang mampu tumbuh secara seimbang. Pengendalian jumlah penduduk dan peningkatan program KB adalah salah satu program yang gencar dilaksanakan Pemerintah.
Namun, sekarang ini pembangunan keluarga Indonesia memang banyak menghadapi tantangan yang luar biasa. Pengaruh yang datang dari dalam (internal) dan dari luar (eksternal) akan berdampak signifikan terhadap program pembangunan keluarga Indonesia. Dengan kata lain, banyak sistem yang mempengaruhi kondisi keluarga, dari orang tua itu sendiri sampai hukum atau regulasi yang menjadi kebijakan negara.
Â
Â
Bukan hanya sistem-sistem di atas yang berpengaruh terhadap pembangunan keluarga, tetapi masalah pelik yang selalu berjalan mengimbanginya adalah masalah kependudukan. Pemerintah mengambil peran penting dalam mensukseskan program pembangunan keluarga melalui BKKBN. Dengan dikeluarkannya UU No. 23/ 2014 yang mengandung arti tentang Pengendalian penduduk dan KB adalah kewenangan wajib yang dilaksanakan secara konkruen oleh pemerintah, provinsi dan kabupaten/kota, meliputi 4 sub-urusan: (1) Pengendalian Penduduk; (2) Keluarga Berencana; (3) Pembangunan Keluarga; dan (4) Standarisasi pelayanan KB dan Sertifikasi Penyuluh Keluarga Berencana.
Jumlah pencari kerja yang tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang tersedia menjadi polemik besar negeri ini. Dampak yang terjadi adalah jumlah pengangguran yang semakin meningkat dari tahun ke tahun. Apalagi, jumlah kelahiran yang terus bertambah mengakibatkan kebutuhan hidup semakin meningkat pula. Meskipun, jumlah kelahiran masih bisa ditekan, tetapi pertambahan jumlah penduduk menambah masalah baru yang perlu ditangani bangsa ini sejak dini.
Perlu diketahui, jumlah usia produktif yang terus meningkat menjadi permasalahan besar bangsa ini. Prediksi jumlah usia produktif pada tahun 2035 sebesar 207 juta jiwa atau kurang lebih 50 juta jiwa lebih besar dari tahun 2010. Perlunya lapangan pekerjaan menjadi pekerjaan rumah negeri ini.