Mohon tunggu...
Casmudi
Casmudi Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Seorang bapak dengan satu anak remaja.

Travel and Lifestyle Blogger I Kompasianer Bali I Danone Blogger Academy 3 I Finalis Bisnis Indonesia Writing Contest 2015 dan 2019 I Netizen MPR 2018

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Menjaga Air, Menjaga Kehidupan Generasi Demi Indonesia Sehat

26 Agustus 2014   20:45 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:29 11508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14090345021482345380
14090345021482345380


Ada juga cara sederhana yang lain, yaitu dengan pasir, batu koral, arang batok kelapa dan ijuk serta 2 bak penyaring dan penampung. Pasir berguna untuk menyaring material pasir seperti tanah dan sisa-sisa rumput yang ada. Arang batok kelapa berguna untuk mengeluarkan karbon aktif dan berfungsi menyerap polutan minyak dan sisa tawas (bila menggunakan tawas.). Kemudian ada ijuk berguna untuk menahan pasir agar tidak lolos ke hasil saringan. (http://celotehabah.blogdetik.com)

1409034542202699414
1409034542202699414



Selain cara sederhana di atas, kitabisa menggunakan peralatan penjernih air modern yang bisa beli di toko atau supermarket. Dengan pemakaian penjernih modern tersebut, biasanya air hasil penyaringan bisa langsung diminum dan menyehatkan. Tentunya setelah melakukan uji laboratorium berbagai pihak yang berkompeten. Seperti alat penjerrnih air “pure it” yang menggunakan komponen saringan serat mikro, filter karbon aktif, prosesor pembunuh kuman dan penjernih membuat kita tidak khawatir lagi untuk mengkonsumsi air minum hasil penjernihan.

1409034607823882647
1409034607823882647

Untuk menjaga kondisi air tanah sebagai modal air bersih yang terpenting adalah menjaga “paru-paru”nya bumi, yaitu menjaga kelangsungan hidup hutan atau pepohonan hijau. Banyak cara untuk memberi ruang bagi hutan agar tetap terjaga. Apalagi, kondisi hutan kita betul-betul memprihatinkan (gundul). Hal tersebut disebabkan oleh kegiatan manusia yang tidak mengedepankan keseimbangan ekosistem, seperti: pembalakan liar, penambangan tak berijin, penyerobotan hutan lindung, penanaman pohon yang tidak mampu menampung terjangan air dan lain-lain. Oleh sebab itu, perlu penanganan khusus, berkesinambungan, terintegrasi, dan sinergi berbagai pihak (lembaga).

1409034649629191919
1409034649629191919




1409034678895303107
1409034678895303107



Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada perayaan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Istana Negara tanggal 7 Juni 2011 memberikan masukan tentang 6 cara menjaga kelestarian hutan, yaitu: 1) kita terus berupaya menjaga kelestarian hutan primer agar hutan itu bisa menyerap CO2 yang disebut carbon capture; 2) Indonesia terus bekerja untuk memberantas pembalakan liar, memerangi illegal logging; 3)Indonesia mencegah kerusakan dan menata penggelolaan lahan gambut (mencegah emisi CO2 yang besar); 4)kita juga terus melakukan penghutanan kembali, reboisasi, reforestation (mengembalikan dan terus meningkatkan luasan hutan); 5) Indonesia berupaya melakukan pencegahan dan menanggulangi kebakaran hutan; 6) gerakan nasional menanam dan memelihara pohon seperti penanaman 1 miliar pohon setiap tahun (dirasakan oleh generasi 20 sampai 30 tahun mendatang) (www.detik.com)

14090347451822282584
14090347451822282584

Banyak aksi nyata lainnya yang dapat kita lakukan untuk mengembalikan kondisi hutan menjadi hijau kembali. Seperti melakukan rehabilitasi hutan dan lahan yang merupakan upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga (Kementrian Kehutanan RI, 2012). Pemerintah melalui Kementrian Kehutanan RI memberikan support yang luar biasa kepada masyarakat yang mau ikut andil dalam proses penghijauan hutan seperti sedia kala.

Kementrian Kehutanan RI melalui jajarannya yang ada di daerah-daerah memberikan bibit secara gratis kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran menanam pohon di tempat tinggalnya masing-masing. Kementrian Kehutanan Ri juga meningkatkan lahan untuk tempat persemaian bibit-bibit pohon yang diperlukan untuk rehabilitasi lahan. Perlunya menjaga hutan atau lahan agar tetap terjaga kelestariannya bertujuan untuk menjaga ekosistem, termasuk di dalamnya kondisi air bersih, unsur hara tanaman dan lain-lain. Tujuan lain yang tidak kalah penting adalah mencegah terjadinya bencana banjir dan longsor yang mampu menghilangkan harta benda, bahkan tempat tinggal. Sudah banyak kejadian bencana di seluruh Indonesia, seperti di kota-kota di Pulau Jawa, Wasior (Papua), Manado, dan lain-lain.

14090347841468919016
14090347841468919016

14090348231771168248
14090348231771168248


Kebijakan dalam Pengelolaan Air Bersih

Demi menjaga kelangsungan hidup air bersih membutuhkan peran pemerintah dalam membuat kebijakan-kebijakan yang memberikan peluang besar untuk peduli terhadap kondisi air bersih. Pemerintah pun mengeluarkan peraturan yang berhubungan dalam pengelolaan air, seperti PP No. 43/2008 tentang Pengelolaan air tanah. Pengelolaan air tanah di Indonesia berlandaskan pada kebijakan pengelolaan air tanah yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, gubernur, atau bupati/walikota. Kebijakan pengelolaan air tanah merupakan keputusan yang bersifat mendasar untuk mencapai tujuan, melakukan kegiatan atau mengatasi masalah tertentu dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan air tanah. Kebijakan pengelolaan air tanah yang ditetapkan berfungsi sebagai arahan dalam penyelenggaraan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, pengendalian daya rusak air tanah, dan sistem informasi air tanah (http://pag.bgl.esdm.go.id). Kebijakan pengelolaan air tanah bermaksud untuk mengendalikan kondisi air tanah agar tidak hilang begitu saja tanpa kontrol dan pengawasan.



14090348671699404695
14090348671699404695

Mengelola air tanah dengan baik sama halnya mengelola dengan baik air bersih (air minum). Oleh sebab itu, kebijakan tentang air minum harus mengedepankan kepentingan masyarakat. Sedangkan, Kebijakan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat, berarti: 1) Air merupakan benda sosial dan benda ekonomi; 2) Pilihan yang diinformasikan sebagai dasar dalam Pendekatan Tanggap Kebutuhan; 3) Pembangunan berwawasan lingkungan; 4) Pendidikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); 5) Keberpihakan pada masyarakat miskin;6) Peran perempuan dalam pengambilan keputusan; 7) Akuntabilitas proses pembangunan; 8) Peran pemerintah sebagai fasilitator; 9) Peran aktif masyarakat; 10) Pelayanan optimal dan tepat sasaran; dan 11) Penerapan prinsip pemulihan biaya (Oswar Mungkasa, 2010)

Betapa pentingnya menjaga air tanah, agar pemanfaatannya berfungsi maksimal diperlukan batasan maksimal dalam penggunannya. Berita di Koran Bali Post tanggal 1 Juli 2014, menyatakan bahwa pemakaian ABT (Air Bawah Tanah) akan dibatasi, yaitu untuk konsumsi rumah tangga maksimal 40 meter kubik. Sedangkan untuk kegiatan usaha yang pemakaian di atas 100 meter kubik akan dilengkapi dengan water meter. Pengawasan peraturan tersebut akan dilakukan oleh berbagai instansi, yaitu: Dinas PU, Badan LH, serta Satpol PP dan pengurusan izin oleh Dinas Perizinan atas rekomendasi Dinas PU Kota Denpasar dan Dinas PU Provinsi Bali. Perlu diketahui, bahwa jumlah sumur dalam yang terpantau oleh Pemerintah Kota Denpasar sebanyak 136 titik (33 titik di Denpasar Utara, 17 titik di Denpasar Timur, 46 titik di Denpasar Selatan, dan 40 titik di Denpasar Barat).

Kebijakan pengelolaan lingkungan, agar kondisi tanah tetap mengandung air bersih juga dilakukan dengan mengatur penebangan pohon. DPRD Kota Surabaya menetapkan peraturan baru sebagai penyempurnaan dari Perda No. 18 Tahun 2003 Tentang Izin Penebangan Pohon, yang menyatakan bahwa warga yang hendak menebang pohon yang dikuasai Pemerintah Kota Surabaya untuk keperluan pembangunan bangunan atau lainnya wajib melapor ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP). Pohon-pohon tidak boleh dirusak, seperti untuk pemasangan poster dan reklame baik dipaku maupun ditempel dan tidak boleh disiram dengan bahan kimia agar tidak rusak atau terbakar (Kompas, 2014).

Perda tersebut dimaksudkan untuk menjaga ruang hijau Kota Surabaya meskipun bangunan baru bermunculan. Dalam prosesnya, jika warga menebang pohon diameter 30 cm maka harus diganti dengan penanaman kembali sebanyak 35 pohon. Untuk diameter 50 cm diganti dengan 50 pohon, diameter di atas 50 cm diganti dengan 80 pohon. Penempatannya diatur oleh DKP Kota Surabaya. Dalam penebangan pohon tersebut, warga tidak dikenakan retribusi lagi seperti perda terdahulu.

14090349011669501332
14090349011669501332



Sering kita lihat kalimat menyentuh pada iklan tentang perlindungan air bersih yang berbunyi “jagalah mata air agar tidak menimbulkan air mata generasi kita”. Karena menjaga mata air berarti kita menjaga kelangsungan hidup kita. Kita bisa hidup selama 3 hari tanpa makan, tetapi kita tidak akan bisa hidup tanpa air. Memperlakukan sumber mata air seperti memperlakukan anak emas kita akan berdampak luar biasa buat kelangsungan hidup kita.

1409034944221830465
1409034944221830465


Jika kita bertindak sembrono memperlakukan sumber mata air yang ada, seperti menebang pohon sembarangan ataubersikap apatis terhadap ketahanan sumber mata air, berakibat akan berkurangnya daerah resapan air. Secara otomatis kebutuhan air bersih akan semakin langka. Yang menggelikan adalah antrian masyarakat untuk mendapatkan air bersih. Padahal, kita berada di daerah tropis (2 musim) yang mengandung air yang berlimpah. Tetapi, sebagian besar air yang ada tidak layak konsumsi.

14090349781868888182
14090349781868888182



Menurut www.sanitasi.org, bahwa untuk menjaga, melindungi dan melestarikan sumber air dapat dilakukan melalui: 1) pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air; 2) pengendalian pemanfaatan sumber air; 3) pengisian air pada sumber air; 4) pengaturan prasarana dan sarana sanitasi; 5) perlindungan sumber air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada sumber air; 6) pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu; 7) pengaturan daerah sempadan sumber air; 8) rehabilitasi hutan dan lahan; dan/atau 9) pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam.

14090350211155250729
14090350211155250729



Tindakan lain untuk menjaga air bersih adalah dengan membuat danau atau waduk buatan. Meskipun tindakan ini menjadi tugas pemerintah, karena membutuhkan biaya investasi yang besar. Danau buatan manusia ini dibuat sengaja karena bermanfaat untuk kehidupan manusia, antaranya: 1) untuk menampung air saat musim kemarau bisa di gunakan airnya; 2) untuk perikanan; 3) wisata atau keindahan danau buatan itu tersendiri; 4) pembangkit tenaga listrik; 5) untuk air minum atau PDAM (melalui proses penyaringan) (http://dagujang.blogspot.com).

1409035121107419296
1409035121107419296

Bentuk maket danau buatan di atas dibuat seperti bentuk kelopak bunga, di bagian tengah danau terdapat pulau yang digunakan sebagai playgroud, dan kita bisa naik sepeda air mengelilingi danau. Selain itu disekeliling danau juga ada track jogging yang bentuknya mengikuti bentuk danau (http://anakpantaig4ul.blogspot.com). Contoh danau buatan seperti gambar di bawah ini.

1409035150551041227
1409035150551041227

Di Kota Bandung, Jawa Barat, untuk menampung debit air berlebih saat hujan, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil berencana membuat enam (6) danau buatan di Kota Bandung. Pembuatan enam danau itu didahulukan karena dinilai mujarab mencegah banjir di Kota Bandung. Dua danau buatan sekaligus matang direncanakan akan dibangun di kawasan Gedebage, Bandung (Tempo, 2014).

Kita berusaha maksmal untuk menjaga air bersih agar tetap memenuhi kebutuhan hidup. Di sisi lain, baik kegiatan rumah tangga maupun kegiatan produk industri, hal yang paling mengkhawatirkan dapat mempengaruhi kualitas air bersih adalah keberadaan air limbah. Air Limbah adalah air buangan yang dihasilkan dari suatu proses pruduksi industri maupun domestik (rumah tangga), yang terkadang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungan karena tidak memiliki nilai ekonomis. Dalam konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama kesehatan manusia (http://angankeyen.wordpress.com).

Tindakan pembuangan air limbah baik yang bersumber dari kegiatan rumah tangga maupun industri ke air dapat menyebabkan pencemaran lingkungan apabila kualitas air limbah tidak memenuhi baku mutu limbah. Dalam kegiatan rumah tangga, seperti letak septic tank, cubluk (balong), dan pembuangan sampah yang berdekatan dengan sumber air tanah mengakibatkan sumber air tanah akan tercemar oleh bakteri coli. Secara kimiawi, 75% dari sumber tersebut tidak memenuhi baku mutu air minum yang parameternya dinilai dari unsur nitrat, nitrit, besi, dan mangan. Sedangkan dalam kegiatan industri, air limbah akan mengandung zat-zat/kontaminan yang dihasilkan dari sisa bahan baku, sisa pelarut atau bahan aditif, produk terbuang atau gagal, pencucian dan pembilasan peralatan, blowdown beberapa peralatan seperti kettle boiler dan sistem air pendingin, serta sanitary wastes.

Cara agar dapat memenuhi baku mutu, industri harus menerapkan prinsip pengendalian limbah secara cermat dan terpadu baik di dalam proses produksi (in-pipe pollution prevention) dan setelah proses produksi (end-pipe pollution prevention). Perlu diketahui, bahwa parameter kualitas air limbah dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu 1) Parameter organik merupakan ukuran jumlah zat organik yang terdapat dalam limbah, terdiri dari Total Organic Carbon (TOC), ChemicalOoxygen Demand (COD), Biochemical Oxygen Demand (BOD), minyak dan lemak (O&G), dan Total Petrolum Hydrocarbons (TPH); 2) Karakteristik fisik dalam air limbah dapat dilihat dari parameter Total Suspended Solids (TSS), pH, temperatur, warna, bau, dan potensial reduksi; dan 3)Kontaminan spesifik dalam air limbah dapat berupa senyawa organik atau inorganik (www.tirtamandiri.com).

Untuk menangani pembuangan air limbah agar tidak memberi dampak terhadap kualiatas air bersih perlu adanya sistem pengolahan air limbah yang benar, berkualitas, cermat dan perencanaan yang teliti, seperti pembangunan fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau Unit Pengolahan Limbah (UPL). Pada Penerapan Installasi Pengolahan air limbah industridipengaruhi olehbiaya investasi, beban buangan limbah, teknologi proses IPAL, sosial masyarakat dan peraturan pemerintah tentang pengelolaan lingkungan, serta menyangkutmanfaat penerapan IPAL lebih besar daripada biaya investasi IPAL. (www.kabarindonesia.com). Tetapi, demi menjaga kulaitas air bersih untuk kehidupan, baik IPAL maupun UPAL tetap didirikan di berbagai kota di Indonesia.

14090351961499389908
14090351961499389908

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun