Mohon tunggu...
Casmudi
Casmudi Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Seorang bapak dengan satu anak remaja.

Travel and Lifestyle Blogger I Kompasianer Bali I Danone Blogger Academy 3 I Finalis Bisnis Indonesia Writing Contest 2015 dan 2019 I Netizen MPR 2018

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Sosialisasi dan Law Enforcement PLN untuk Mencegah Aksi Pencurian Listrik

16 Oktober 2014   11:34 Diperbarui: 17 Juni 2015   20:49 1476
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

“Listrik untuk kehidupan yang lebih baik” (motto PLN)

Listrik merupakan kebutuhan primer dalam menjalani aktifitas kehidupan manusia. Dengan listrik, setiap orang bisa ikut andil dalam perekonomian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sampai detik ini, kehidupan manusia tidak bisa berjalan normal tanpa kehadiran listrik. Apalagi dalam kegiatan industri, pemakaian energi listrik sudah menjadi kebutuhan vital. Oleh sebab itu, kehadiran listrik seperti dewa penolong dalam menerangi kehidupan manusia.

Tetapi, pada kenyataannya pemakaian listrik di negeri kita sering mengalami kendala. Berbagai keluhan masyarakat pun muncul, baik pengaduan secara langsung ke kantor PLN, maupun melalui media massa atau media sosial (medsos). Pihak PLN sendiri pun ingin mendapatkan masukan yang baik dari masyarakat, seperti menampung berbagai ide demi peningkatan kualitas PLN di masa depan melalui Lomba Blog yang membawa tema“IdeKU Untuk PLN”. Dari sinilah PLN akan mendapatkan berbagai masukan ataukritik yang bersifat untuk introspeksi diri atau membangun kualitas pelayanan bagi pelanggan.



1413407858214136483
1413407858214136483

Dengan menampung berbagai masukan dari masyarakat, PLN secara otomatis berusaha untuk selalu meningkatkan kualitas produksi energi listrik. Hal ini merupakan strategi yang baik buat PLN untuk selalu meningkatkan kepuasan pelanggan, seperti: a) Strategi extraordinary guarantee; b) Strategi peningkatan kinerja perusahaan; c) Menetapkan quality function deployment. PLN pun memahami betul, bahwa cara mengukur kepuasan pelanggan di antaranya melalui sistem keluhan dan saran, survei kepuasan pelanggan dan kehadiran ghost shopping (Pelanggan Bayangan). Oleh sebab itu, untuk mengenalkan lebih jauh tentang manfaat listrik agar tidak disalahgunakan perlu adanya tindakan nyata yang dilakukan oleh PLN terhadap masyarakat.

Sosialisasi Bahaya Pencurian Listrik

Meskipun kehadiran energi listrik sudah hampir merata di seluruh Indonesia, tapi pada kenyataannya masih banyak daerah di pelosok Indonesia yang belum mendapatkan energi listrik secara berkesinambungan. Tetapi, PLN punya komitmen untuk menerangi seluruh pelosok nusantara tanpa adanya hambatan. Meskipun butuh waktu dan biaya untuk mewujudkan komitmen tersebut. Masyarakat juga harus memahami, bahwa kehadiran PLN mempunyai bentuk-bentuk pelayanan yang bermanfaat bagi masyarakat, diantaranya: a) Memberikan informasi tentang hal-hal yang berhubungan dengan penyambungan tenaga listrik kepada calon pelanggan/pelanggan dan masyarakat umum; b) Pelayanan perubahan daya; c) Pelayanan perubahan tarif, ganti nama, balik nama, dan perubahan lainnya yang berhubungan dengan penyambungan tenaga listrik.

Kita memahami bahwa semua jenis pelayanan PLN akan diterima masyarakat sebagai konsumen dengan sebaik-baiknya. Salah satunya adalah masyarakat berhak mendapatkan energi listrik secara baik atau berkelanjutan. Apalagi dengan adanya peningkatan kualitas pelayanan, hak-hak masyarakatdalam mendapatkan listrik secara berkelanjutan adalah sebuah keniscayaan. Sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang (UU) No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyatakan bahwa konsumen berhak untuk: 1) Mendapatkan pelayanan yang baik; 2) Mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik; 3) Memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar; 4) Mendapatkan pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan 5) Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Meskipun PLN telah berusaha untuk meningkatkan pelayanan tentang pasokan energi listrik, tetapi sampai sekarang masih ada persoalan besar yang harus diselesaikan. Masalah yang tidak dianggap sepele adalah masalah pencurian listrik yang berakibat sangat membahayakan. PLN perlu mengadakan sosialisasi secara berkesinambungan terhadap masyarakat mengenai manfaat listrik dan dampak negatif jika disalahgunakan. Sosialisasi ini bisa diadakan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, seperti kalangan akademik atau masyarakat umum. PLN bisa bekerja sama dengan sekolah-sekolah atau perguruan tinggi, bahkan kalangan pemerintahan desa/kelurahan (RT, RW) juga perlu dintensifkan. Hal ini dimaksudkan agar semua kalangan memahami tentang manfaat penggunaan listrik dan akibatnya jika disalahgunakan, seperti aksi pencurian listrik (tindakan illegal).

Memang, kita belum sepenuhnya seratus persen mengalami penerangan energi listrik secara konsisten karena berbagai hal. Apalagi, kita sering mengalami mati lampu (byar pet) yang terjadi secara bergilir. Hal ini karena pasokan energi listrik tidak mencukupi. Karena adanya kondisi mati lampu, mengakibatkan kondisi kelistrikan menjadi tidak terkontrol atau losses energi yang cukup besar. Apa faktor penyebab losses energi tersebut? Ada 2 (dua) faktor yang bisa menyebabkan losses energi, yaitu: 1) faktor teknis, dimana permasalahan terletak pada power quality (kualitas daya) yang menjadi penyebab faktor utama; 2) faktor non teknis, seperti aksi pencurian listrik.



14134079331916550017
14134079331916550017



Perlu diketahui, masalah aksi pencurian listrik telah diatur pada Pasal 19 Bab IX tentang Ketentuan Pidana dalam UU Ketenagalistrikan yang menegaskan,

“Barang siapa menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya merupakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam KUHP”.

Sosialisasi tentang bahaya listrik melalui aksi pencurian listrik perlu dipahami benar oleh masyarakat. Selanjutnya, masyarakat mengerti bahwa aksi pencurian listrik akan memberikan dampak yang luar biasa, karena timbulnya losses (kehilangan) energi listrik. Dampak bagi PLN dari aksi pencurian listrik adalahberupa kerugian materi yang bisa mencapai ratusan juta bahkan miliaran akibat hilangnya sebagian daya listrik ke pengguna illegal karena tidak bayar tagihan/uang listrik. Sedangkan dampak bagi pelanggan/masyarakat, di antaranya: 1) Dapat mengurangi kapasitas daya yang seharusnya dibagikan ke rumah-rumah; 2) Akibatnya listrik bisa sering padam atau mati lampu; dan 3) Resiko kebakaran akibat hubung singkat arus listrik.

14134080001941911282
14134080001941911282



Aksi pencurian listrik memang sudah dilakukan masyarakat dalam berbagai cara atau modus. Modus-modus aksi pencurian listrik yang biasanya dilakukan masyarakat atau badan usaha di antaranya: 1) menikmati listrik tanpa menggunakan meteran KWH; 2) mengubah atau mengutak-atik isi KWH meter sehingga putaran penghitung biayanya lambat, dan biasanya dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan pegawai PLN; 3) menggunakan meteran KWH yang tidak terdaftar sebagai pelanggan PLN dengan memanfaatkan meteran KWH yang sudah tidak dipakai/terdaftar PLN sebagai pelanggan; dan 4) menggunakan Miniature Circuit Breaker (MCB) sebagai alat penyambung listrik dari tiang induk ke rumah warga. Perlengkapan MCB tersebut dipasang dengan tujuan agar daya yang masuk ke rumah tidak terlalu besar.

Dengan maraknya aksi pencurian listrik yang merugikan PLN dan masyarakat itu sendiri menyebabkan PLN mencari cara untuk mendeteksi aksi pencurian listrik tersebut. Ada beberapa metode atau cara yang dapat digunakan untuk mendeteksi aksi pencurian listrik, yaitu: 1) Metode Deteksi Fisik (Physical Detection) adalahmetode yang dilakukan dengan mencari jejak gangguan dalam utilitas meteran segel, gangguan pada sambungan layanan, gangguan dalam meter segel akurasi, kabel tambahan (digunakan untuk penyadapan langsung) dan tidak ditentukan dalam standar konstruksi, dan lain-lain.; dan 2) Metode Customer Consumption adalah metode konsumsi pelanggan. Biasanya cara untuk mendeteksi aksi pencurian listrik adalah ketika konsumsi energi listrik yang tercatat dalam KWH meter tidak sebanding dengan perangkat mereka gunakan.

Dalam tindakan sosialisasi, PLN juga mengenalkan kepada masyarakat tentang adanya pembentukan Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Di mana, dasar hukum pembentukan P2TL sendiri disyahkan melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI No. 07 tahun 2010 pada tanggal 30 Juni 2010. Pembentukan P2TL juga berdasarkan Keputusan Direksi No. 234.K/DIR/2008 tanggal 23 Juli 2008 tentang P2TL yang disyahkan oleh Keputusan Direktur Jendral Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor: 318-12/20/600.I/2008 tanggal 11 Agustus 2008. Tindakan yang akan dilakukan oleh Tim P2TL adalah menggencarkan sosialisasi dampak negatif aksi pencurian listrik hingga ke tengah masyarakat. Tim P2TL juga memberikan masukan tentang rencana pemakaian Automatic Meter Reading (AMR) bagi pelanggan besar atau badan usaha. Pemakaian Automatic Meter Reading (AMR) bertujuan agar pembacaan meter bisa dipantau langsung dari kantor PLN. Dengan demikian, tidak ada lagi manipulasi pemakaian daya oleh pelanggan.

Law Enforcement Bagi Pelanggar

Jika sosialisasi tentang manfaat dan bahaya listrik sudah dilakukan semaksimal mungkin kepada masyarakat seperti melalui kerja sama dengan pihak terkait, pengadaan brosur, spanduk, reklame dan pemasangan ikaln di media massa dam media sosial (medsos), selanjutnya perlu adanya penegakan hukum (law enforcement) bagi yang melanggarnya. Perlu diketahui juga bahwa Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) terhadap para pencuri listrik dilakukan berdasarkan Keputusan Direksi No. 1486.K/Dir/2011. Dengan adanya P2TL, maka bahaya dari tindakan aksi pencurian listrik seperti kebakaran, sengatan listrik, dan kerusakan peralatan bisa diminimalisir atau dihilangkan.Pada pelaksanaannya, Tim P2TL dapat mengikutsertakan pihak-pihak yang dianggap perlu untuk menunjang kegiatan penertiban sehingga membuahkan hasil positif dari kegiatan P2TL tersebut

Ada beberapa jenis dan golongan pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang dilakukan tindakan penertiban, yaitu: 1) P1 atau pelanggaran yang dilakukan dengan mempengaruhi batas daya; 2) P2 atau pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi; 3) P3 adalah gabungan P1 dan P2; dan 4) P4 yakni pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan PLN. Penindakan tegas terhadap para pelanggar akan membuat efek jera. Dan, seharusnya tindakan penertiban yang dilakukan oleh PLN tidak pandang bulu, seandainya para pelanggar adalah dari pihak internal atau badan usaha yang dimiliki oleh pihak yang berkedudukan kuat. Jika, penegakan hukum terhadap para pencuri listrik terkesan lembek, maka akan memberikan preseden buruk terhadap PLN itu sendiri. Akibatnya, penertiban yang dilakukan oleh Tim P2TL terkesan tebang pilih. Hal inilah yang akan menyebabkan aksi pencurian listrik bagai main kucing-kucingan antara masyarakat dan PLN.

Kasus aksi pencurian listrik dilakukan bukan hanya pelanggan, tetapi juga dilakukan oleh pihak yang bukan pelanggan. Oleh karena itu, sanksi tegas atas tindakan pelanggaran juga dikategorikan dalam 2 jenis, yaitu: yang pertama adalah Sanksi pelanggaran bagi pelangganadalah a. Pemutusan Sementara (penghentian untuk sementara penyaluran tenaga listrik ke instalasi pelanggan); b. Pembongkaran Rampung (penghentian untuk seterusnya penyaluran Tenaga listrik ke instalasi pelanggan dengan mengambil seluruh Instalasi PLN yang dipergunakan untuk penyaluran tenaga listrik ke instalasi pelanggan); c. Pembayaran Tagihan Susulan (tagihan yang dikenakan kepada pelanggan sebagai akibat adanya Pelanggaran atau Kelainan Pemakai Tenaga Listrik yang dipasok dari PLN); dan d. Pembayaran Biaya P2TL dan lainnya Pembayaran Biaya P2TL (meliputi bea materai, biaya penyegelan kembali, biaya penggantian material dan pemasangan atas SL dan atau APP dan atau perlengkapan APP yang harus diganti beserta kewajiban lainnya seperti tunggakan listrik dan biaya mutasi pelanggan).

Kemudian yang kedua adalah Sanksi bagi non pelanggan yang meliputi: a. Pemutusan Rampung (penghentian untuk seterusnya penyaluran tenaga listrik ke instalasi Non Pelanggan dengan memutus saluran seluruh peralatan untuk penyaluran tenaga listrik ke instalasi Bukan Pelanggan); b. Pembayaran Ganti Rugi Pemakaian Tenaga Listrik (biaya yang harus dibayar oleh Bukan Pelanggan baik orang atau Badan Usaha atau Badan/lembaga lain yang menghuni atau bertanggung jawab atas persil/bangunan tersebut atas pemakaian tenaga listrik secara illegal atau diserahkan kepada pihak yang berwajib); dan c. Pembayaran Biaya P2TL dan lainnya.

14134080531123307439
14134080531123307439



Oleh sebab itu, untuk membentuk ketertiban dan keamanan dalam pemakaian listrikkita perlu memperhatikan rambu-rambu atau himbuan bagi pelanggan. Ada 4 (empat) masalah kelistrikan yang harus diperhatikan yang merupakan himbuan PLN, yaitu: 1) Gunakanlah material standar untuk kabel listrik, stop kontak dan alat-alat listrik lainya, di mana material standar ini ditandai dengan adanya logo Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Lembaga Masalah Kelistrikan (LMK); 2) Jangan menumpuk-numpuk kondisi stop kontak di satu sumber listrik, karena bisa membuat kabel listrik kelebihan muatan dan menyebabkan kabel akan meleleh; 3) Instalasi listrik di rumah harus rutin diperiksa (untuk rumah baru setiap 10 tahun sekali, sedangkan untuk rumah yang lebih tua setiap 5 tahun sekali); dan 4) Jangan melakukan pencurian listrik baik dengan cara mencantol listrik ke jaringan atau dengan mengutak atik meteran listrik, karena sangat berbahaya dan bisa meningkatkan peluang kebakaran.

Akhirnya, mari kita berikan ide yang terbaik buat kinerja PLN agar mampu memberikan pelayanan yang berkualitas terhadap masyarakat. Sebagai konsumen, kita hendaknya mematuhi atau mengikuti prosedur dalam memakai energi listrik secara baik dan aman. Kita juga wajib ikut berpartisipasi dalam sosialisasi tentang manfaat dan bahaya listrik kepada orang lain yang berada di sekeliling lingkungan kita. Memberikan pemahaman terhadap teman, saudara atau tetangga kita tentang bahaya penyalahgunaan energi listrik, seperti aksi pencurian listrik, merupakan tindakan yang mulia. Karena akan menghindari dari bahaya konsleting listrik, sengatan listrikdan kebakaran yang merugikan masyarakat. Mari kita dukung PLN dalam mewujudkan penggunaan energi listrik untuk kehidupan yang lebih baik.Salam terang bersama PLN!

14134081451015817614
14134081451015817614



Referensi:

Balikpapanpos.co.id. 2012. Pencurian Listrik Picu Kebakaran dan Byar Pet. Diambil dari http://balikpapanpos.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=83188

http://ikramrd.blogspot.com/2013/08/efek-pencurian-listrik.html

http://www.news.tridinamika.com/1525/ini-dia-metode-untuk-mendeteksi-pencurian-listrik

Kanalsatu.com. 2013. Pencurian listrik di Jatim Rp38,7 miliar. Diambil dari http://kanalsatu.com/id/post/231/pencurian_listrik_di_jatim_rp38_7_miliar

Nala Edwin, Nala. 2012. 4 Tips Mencegah Kebakaran versi PLN. Diambil dari http://finance.detik.com/read/2012/08/25/112306/1998686/10/4-tips-mencegah-kebakaran-versi-pln

Sari, Hardita Wahyu Citra. 2010. Strategi Pelayanan Untuk Meningkatkan Kepuasan Pelanggan pada PT PLN (Persero) Unit Pelayanan Blimbing. Malang: Jurusan Manajemen Program Studi D-III Manajemen Pemasaran Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang.

Sumutpos.co. 2011. Sanksi Pemutusan Hingga Bayar Denda. Diambil dari http://sumutpos.co/2011/12/20342/sanksi-pemutusan-hingga-bayar-denda

Tribunnews.com. 2014. P2TL Cegah Pencurian Listrik. Diambil dari http://medan.tribunnews.com/2014/04/21/p2tl-cegah-pencurian-listrik

www.radarbangka.co.id

www.plnbatam.com

www.pln.co.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun