Mohon tunggu...
Carwoto Saan
Carwoto Saan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Menulis untuk berbagi dan mengikat ilmu

Saya pernah menulis, sedang menulis, dan Insya Allah akan menulis lagi

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Mengenal "Sirekap", Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilihan Serentak 2020

8 Desember 2020   18:00 Diperbarui: 8 Desember 2020   18:02 445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rating Aplikasi SIREKAP Mobile per 8 Desember 2020 pukul 17:30 WIB (sumber: Google Play) 

Ada yang baru di Pemilihan Serentak tanggal 9 Desember 2020 besok. Adalah SIREKAP, sistem informasi rekapitulasi yang digunakan untuk proses rekapitulasi penghitungan suara. SIREKAP dapat meminimalisir kecurangan, menegakkan prinsip transparansi, dan mendukung profesionalisme Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilihan. 

Meskipun demikian, SIREKAP bukan menjadi hasil resmi pemilihan, melainkan hanya menjadi uji coba, alat bantu dan alat publikasi saja. 

Dari sisi strategis, SIREKAP bisa menjadi salah satu cara mengubah cara pikir dalam Pemilu di Indonesia, dari model manual menjadi digital. Langkah awal digitalisasi Pemilu Indonesia di masa yang akan datang.

Jenis Aplikasi SIREKAP

Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Komisi pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 597/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/22020 tentang Petunjuk Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, aplikasi SIREKAP terdiri atas SIREKAP Mobile dan SIREKAP Web.

SIREKAP Mobile

Aplikasi SIREKAP Mobile digunakan untuk: (1) melakukan foto, mengirim, dan memeriksa kesesuaian pembacaan aplikasi dengan formulir Model C.Hasil-KWK; (2) menghasilkan salinan digital formulir Model C.Hasil-KWK untuk disampaikan kepada PPS dan KPU; (3) menghasilkan data hitung suara di tingkat TPS sebagai data publikasi hitung cepat oleh KPU Kabupaten/Kota.

Tampilan halaman Masuk di aplikasi SIREKAP Mobile (sumber: dokumen pribadi) 
Tampilan halaman Masuk di aplikasi SIREKAP Mobile (sumber: dokumen pribadi) 

Pengguna aplikasi mobile di setiap TPS dibatasi sebanyak 2 orang/akun per TPS, terdiri atas user utama dan user cadangan. User cadangan hanya perlu login ketika login dengan user utama bermasalah pada saat mau mengirim foto data hasil rekapitulasi di TPS.

SIREKAP Web

Aplikasi ini digunakan untuk: (1) alat bantu proses rekapitulasi penghitungan suara

secara berjenjang di tingkat kecamatan,kabupaten/kota dan/atau provinsi; (2) memantau data Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara secara berjenjang di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan/atau provinsi; (3) menghasilkan formulir Model D.Hasil Kecamatan KWK, Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK, dan Model D.Hasil Provinsi-KWK; dan (4) mencatat sengketa dan hasil sengketa.

Pengguna aplikasi SIREKAP Web di Kecamatan terdiri atas PPK dan Operator Kecamatan. Sedangkan pengguna tingkat kabupaten/kota adalah Komisioner KPU Kabupaten Kota dan Operator Kabupaten/Kota.

Instalasi SIREKAP Mobile 2020

Aplikasi SIREKAP 2020 versi mobile bisa diunduh di Gogle Play melalui tautan ini (https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kpu.sirekap). Setelah mengunduh dan menginstal aplikasi di perangkat smartphone, SIREKAP belum bisa langsung digunakan sebelum diaktivasi. 

Link aktivasi akan didapat jika calon pengguna melakukan permintaan aktivasi melalui aplikasi Telegram bot. Link aktivasi ini hanya diberikan kepada pendaftar dengan NIK dan nomor HP yang sudah didaftarkan secara manual oleh PPS ke KPU. 

Pada saat pengaktivasian akun, pengguna diminta membuat kata sandi (password). Setelah aktivasi berhasil, pengguna diminta membuat akses key untuk login.

Menu Aplikasi SIREKAP Mobile

Akun SIREKAP pada tingkatan paling bawah adalah akun KPPS. Setelah login dengan akun ini, pengguna akan memperoleh informasi mengenai Identitas TPS (Nomr TPS, Kode TPS, Alamat TPS). 

Sedangkan menu yang tersedia adalah Pendaftaran PPS/Saksi/Panwas, dan Pengambilan Foto Form C. Hasil-KWK. Setelah pengambilan foto Model C.Hasil-KWK, lalu dikirim ke server aplikasi. Komputer akan menampilkan hasil pembacaan data pada foto yang dikirim. 

Jika data sudah benar bisa langsung dikirim, jika belum benar, bisa diperiksa dan diperbaiki terlebih dahulu. Selain itu, terdapat menu Pengaturan, yang berisi submenu Perhitungan Suara Ulang, dan Mulai Data Baru.

Tampilan fitur aplikasi SIREKAP Moblie dengan login KPPS (sumber: Google Play) 
Tampilan fitur aplikasi SIREKAP Moblie dengan login KPPS (sumber: Google Play) 

Penerimaan terhadap Aplikasi SIREKAP Mobile

Aplikasi SIREKAP Mobile utamanya diperuntukkan bagi petugas di TPS. Salah satu tantangan implementasi aplikasi SIREKAP ini adalah ketersediaan jaringan internet di TPS. KPU sudah sudah membuat petunjuk bagaimana penggunaan aplikasi ini di TPS yang terdapat jaringan Internet (online), TPS yang tidak terdapat jaringan Internet (offline), dan TPS yang Offline tapi bisa bergeser ke online.

Dari review yang masuk di situs aplikasi SIREKAP di Google Play, penulis melihat bahwa masih banyak pengguna yang menyampaikan keluhan atau mengalami kendala dalam menggunakan aplikasi ini. 

Rating aplikasi SIREKAP Mobile per hari ini, 8 Desmber 2020 pukul 17:30 WIB sebesar 2.7 (skala 5) dengan total 3.222 reviewer. Paling banyak reviewer memberikan rating terendah yaitu bintang 1.

Rating Aplikasi SIREKAP Mobile per 8 Desember 2020 pukul 17:30 WIB (sumber: Google Play) 
Rating Aplikasi SIREKAP Mobile per 8 Desember 2020 pukul 17:30 WIB (sumber: Google Play) 

Apakah SIREKAP bakal "bersinar" karena perannya, atau bahkan viral seperti situs Situng KPU pada Pemilu 2019? Kita tunggu saja besok.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun