Mohon tunggu...
Carwoto Saan
Carwoto Saan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Menulis untuk berbagi dan mengikat ilmu

Saya pernah menulis, sedang menulis, dan Insya Allah akan menulis lagi

Selanjutnya

Tutup

Healthy

NCC dan PSC 119: Penyelenggaraan, Fungsi, dan Layanannya

28 November 2020   12:09 Diperbarui: 28 November 2020   12:14 2250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Alur Penyelenggaraan SPGDT (sumber: Permenkes RI No. 19 Tahun 2016)

NCC mempunyai fungsi sebagai pemberi informasi dan panduan terhadap penanganan kasus kegawatdaruratan. Dalam menjalankan fungsi tersebut NCC memiliki tugas memilah panggilan gawat darurat/non gawat darurat, meneruskan panggilan ke PSC, dan dokumentasi, monitoring, pelaporan dan evaluasi.

PSC berupa unit kerja sebagai wadah koordinasi untuk memberikan pelayanan gawat darurat secara cepat, tepat, dan cermat bagi masyarakat. Unit kerja ini melakukan pelayanan kegawatdaruratan menggunakan algoritma kegawatdaruratan yang ada dalam sistem aplikasi Call Center 119. Untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat secara kontinyu, PSC diselenggarakan 24 jam sehari secara terus menerus.

Dalam menjalankan fungsinya, PSC menerima terusan (dispatch) panggilan kegawatdaruratan dari NCC, melaksanakan pelayanan kegawatdaruratan dengan menggunakan algoritme kegawatdaruratan, memberikan layanan ambulan, memberikan informasi tentang fasilitas pelayanan kesehatan, dan memberikan informasi tentang ketersediaan tempat tidur di rumah sakit.

Sistem Transportasi dan Penanganan Korban/Pasien

Sistem transportasi gawat darurat dapat diselenggarakan oleh PSC dan atau fasilitas pelayanan kesehatan. Sistem transportasi gawat darurat menggunakan ambulas gawat darurat yang memiliki  standar dan pelayanan ambulan sesuai ketentuan peraturan perundangan. Ambulan gawat darurat inilah yang biasa disebut Ambulan PSC 119, misalnya berupa mobil ambulan, perahu ambulan, atau helikopter ambulan.

Sistem penanganan korban atau pasien gawat darurat terdiri dari penanganan prafasilitas pelayanan kesehatan, penanganan intrafasilitas pelayanan kesehatan, dan penanganan antarfasilitas pelayanan kesehatan.  

Penanganan prafasilitas pelayanan kesehatan merupakan tindakan pertolongan terhadap korban  gawat darurat yang cepat dan tepat di tempat kejadian sebelum mendapatkan tindakan di fasilitas pelayanan kesehatan. Pertolongan terhadap korban dilakukan oleh tenaga kesehatan dari PSC. Tindakan pertolongan tersebut harus memperhatikan kecepatan penanganannya. Pemberian pertolongan oleh masyarakat hanya dapat diberikan dengan panduan operator call center sebelum tenaga kesehatan tiba di tempat kejadian. Petugas Kesehatan PSC memberikan pelayanan korban gawat darurat dan atau pelapor melalui proses triase (pemilahan kondisi korban), memandu pertolongan pertama (first aid), mengevakuasi korban,  dan mengoordinasikan dengan fasilitas pelayanan kesehatan.

Penanganan intrafasilitas pelayanan kesehatan merupakan pelayanan gawat darurat yang diberikan kepada pasien di dalam fasilitas pelayanan kesehatan. Penanganannya dilakukan sesuai standar pelayanan gawat darurat dengan pendekatan multidisiplin dan multiprofesi. Sedangkan penanganan antarfasilitas pelayanan kesehatan merupakan tindakan rujukan terhadap korban atau pasien gawat darurat dari suatu fasilitas pelayanan kesehatan ke fasilitas pelayanan kesehatan lain yang lebih mampu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun