Saya itu tipikal yang penasaran sama yang namanya proses pengurusan-pengurusan surat-surat ijin, kebetulan sering ada keperluan kantor yang berhubungan dengan pengurusan surat-surat ijin dari yang namanya perpanjang STNK, keterangan domisili, pengesahan peraturan perusahaan, perpanjang SIUP, TDP, dan lain-lain. Alhasil, saya sendiri yang turun kelapangan, dari yang benar-benar gak ngerti apa-apa, nanya sana-sini, sampe akhirnya kadang hampir putus asa, kesel, cape bolak balik. Karena kadang semua proses yang ngejelimet itu, seperti disengaja, biar kita berurusan sama yang namanya calo.
Suatu hari STNK a.n. kantor hilang, posisi motor ada di Surabaya, dan STNK dikeluarkan di Jakarta, alias plat B. Dengan berbekal kesiapan mental untuk di eler-eler kesana-kesini. Pertama-tama saya ke Polres Jakarta Selatan, untuk membuat surat keterangan kehilangan.
Setelah surat keterangan kehilangan ada ditangan, saya berlanjut ke kantor Samsat Jakarta Selatan.
Saat pertama kali datang ke samsat memang tidak banyak harapan, cuma mau nanya-nanya apa saja dokumen-dokumen yang diperlukan, syarat-syarat, dan cara-caranya. Dengan itu, saya peroleh informasi tentang apa saja yang diperlukan untuk mengurus STNK yang hilang, yaitu :
- Foto copy STNK
- BPKB Asli untuk diperlihatkan
- Foto copy BPKB
- Surat keterangan kehilangan
- Surat kuasa dari Kantor kepada saya yang mengurus
- Foto copy KTP direktur dan foto copy saya yang mengurus
- Foto copy SIUP, TDP, NPWP, Domisili, Pengesahan Depkeh pendirian perusahaan
- Cek Fisik, karena motor posisi ada di Surabaya, mintakan ke Samsat Surabaya untuk dibuatkan Cek fisik bantuan, dan setelah dibuat di legalisir cek fisik di Samsat Jak-Sel.
Kemudian untuk prosesnya, kurang lebih 10 loket yang harus saya lalui, yaitu :
- Legalisir Cek Fisik bantuan (diminta biaya Rp. 30 ribu)
- loket Salinan Pajak
- Cek Arsip (kalo tidak di selipkan uang, akan disuruh kembali esok harinya, saya sih pura-pura bego di loket ini, alhasil, saya harus kembali lagi besok pagi, padahal untuk mengambil arsipnya, mereka punya petugas yang siap mengambil dokumennya, dan terlihat arsip tersusun rapi, paling tidak gak sampe membutuhkan waktu sejam untuk mengambil arsip itu, itupun paling lama)
- Cek Blokir
- Komputer
- Pembukuan
- Berita Acara (disini saya dimintai biaya Rp. 20 ribu, oleh salah satu petugas, sepertinya gak ngasih juga gak apa-apa, selama diminta ya saya kasih, tapi kalo tidak diminta ya saya tidak ngasih)
- Daftar, Setelah selesai semua masuk ke loket untuk mengambil tanda terima, prosesnya selama 3 hari
- Loket Pembayaran Administrasi, untuk biaya normal nya dan nominalnya tertera di STNK, yaitu Rp. 50 ribu. (proses 3 hari)
Selanjutnya, 3 hari kemudian, STNK copy alias pengganti STNK lama yang hilang, telah jadi..... selesai.
Memang di perlukan energi, waktu, kesabaran yang tinggi untuk tidak menggunakan calo, yang jadi masalah adalah tiap jalur yang saya lalui itu, tidak urut, dan loketnya tidak ditulis loket apa, jadi, setiap selesai satu proses, saya harus tanya lagi, memastikan lagi, habis ini saya kemana lagi pak?, bertanya sama petugasnya, sama satpam, sama informasi, bolak balik, naik turun, diarahkan kesana kemari.
Kebetulan bersamaan dengan itu ada seorang wanita muda, menghampiri saya, saat saya hendak membayar biaya administrasi, dia nanya-nanya, dia juga mengurus hal yang sama dengan saya. Dia bilang setiap saya nanya sama orang yang dia temui, malah dibilang, lebih baik saya yang urus mba.
saya bilang ke perempuan itu, tanya sama petugas/ satpam, maksudnya "orang dalem", jangan sembarang orang, kemungkinan itu calo, dan wanita muda itu juga bilang, saya kan kebingungan, celingak celinguk, pasti di perhatikan orang, dan kadang disamperin sama calo. hihihi.... itulah bedanya gaya saya sama wanita itu, kalo di samsat emang harus sok PD, sok ngerti dulu.
Masalahnya kata wanita itu, bukan cuma orang luar yang menawarkan kemudahan untuk pengurusan STNK hilang, "orang dalam" pun menawarkan dengan hanya waktu 3 hari selesai, dengan biaya 500 ribu.
Jadi, yang bisa saya simpulkan, pilihan untuk mengurus sendiri ataupun dengan calo, adalah pilihan kita, tergantung kita punya waktu atau tidak, serta kemauan pastinya. Kalau masalah ngejelimet, memang ngejelimet. Menurut saya, mungkin bukannya wajar, masuk akal, gak juga, tapi kalo mudah, mungkin orang akan menganggap mudah dengan tidak menjaga STNK miliknya, padahal STNK termasuk surat berharga. Jadi, jagalah dengan baik. Toh, masalah menghilangkan STNK adalah kesalahan, kelalaian atau keteledoran kita juga. (padahal untuk masalah ini, bukan saya yang ngilangin... hiks..).
Alhasil, setelah menjalani proses yang panjang ada kepuasan sendiri bagi saya, apalagi bisa mengetahui cara kerja salah satu instansi, mengikuti prosedur yang benar (meski kadang njelimet) cukup membuat saya senang, apalagi akhirnya STNK yang hilang itu kini telah selesai diurus, dan ada ditangan. :-).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H