Mohon tunggu...
Carrel Ticualu
Carrel Ticualu Mohon Tunggu... -

Seorang advokat pembela publik dan pelaku ekonomi kerakyatan serta pengamat sosial kemasyarakatan.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Kronologi Kasus Penjerat Bambang Widjojanto

1 Februari 2015   01:15 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:01 516
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_394246" align="aligncenter" width="560" caption="Bambang Widjojanto (tribunnews.com)"][/caption]

Penangkapan dan penetapan Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka sepekan lalu menuai kontroversi. Kepolisian Republik Indonesia menyangkakan BW telah melakukan kejahatan mempengaruhi saksi dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat. Seperti apa sih kronologi kasus yang menjerat Komisioner KPK tersebut?

Dimulai dari putusan MK No.45/PHPU.D-VIII/2010 tgl 7 Juli 2010. Putusan MK tersebut isinya mendiskualifikasi putusan KPU Kotawaringin Barat No.62/Kpts-KPU-020.435792/2010 tgl 12 Juni 2010 yang memenangkan pasangan Sugianto Sabran - Eko Sumarno, lalu menjadikan pasangan Ujang Iskandar - Bambang Purwanto sebagai bupati terpilih versi MK.

Ternyata putusan MK tersebut Ultra Petita, yaitu melebihi apa yang diminta pemohon, sehingga mengakibatkan putusan MK tersebut seharusnya menjadi Non Executable.

Hal ini dibuktikan dengan terbitnya putusan MA No. 452.K/TUN/2012 yang menyatakan putusan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebagai pelaksanaan putusan MK untuk melantik Ujang Iskandar - Bambang Purwanto dinyatakan harus dibatalkan dan dicabut demi hukum.

Dengan demikian pelantikan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai bupati Kotawaringin Barat menjadi cacat hukum.

Apalagi kemudian terbukti adanya saksi palsu di MK yang diduga direkayasa oleh Ujang Iskandar - Bambang Purwanto dibantu oleh para pengacaranya yang dimotori Bambang Widjojanto (BW) dan kawan-kawan, dimana sudah ada bukti pernyataan akta notaris pada tahun 2011 dan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap  tahun 2012.

Berdasarkan fakta tersebut,  maka sangat layak kalau BW dijadikan tersangka, bahkan seharusnya juga Ujang Iskandar - Bambang Purwanto dan pihak-pihak lainnya yang terlibat layak dijadikan juga tersangka supaya kepastian hukum yang berkeadilan dan bermartabat bisa ditegakkan dengan sebenar-benarnya tanpa pandang bulu.

Ini bukan karena BW komisioner KPK atau ingin melemahkan KPK, malah sebaliknya bisa memperkuat KPK karena komisionernya yang tidak kredibel itu bisa non-aktif dan diberhentikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun