[caption id="attachment_394246" align="aligncenter" width="560" caption="Bambang Widjojanto (tribunnews.com)"][/caption]
Penangkapan dan penetapan Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka sepekan lalu menuai kontroversi. Kepolisian Republik Indonesia menyangkakan BW telah melakukan kejahatan mempengaruhi saksi dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat. Seperti apa sih kronologi kasus yang menjerat Komisioner KPK tersebut?
Dimulai dari putusan MK No.45/PHPU.D-VIII/2010 tgl 7 Juli 2010. Putusan MK tersebut isinya mendiskualifikasi putusan KPU Kotawaringin Barat No.62/Kpts-KPU-020.435792/2010 tgl 12 Juni 2010 yang memenangkan pasangan Sugianto Sabran - Eko Sumarno, lalu menjadikan pasangan Ujang Iskandar - Bambang Purwanto sebagai bupati terpilih versi MK.
Ternyata putusan MK tersebut Ultra Petita, yaitu melebihi apa yang diminta pemohon, sehingga mengakibatkan putusan MK tersebut seharusnya menjadi Non Executable.
Hal ini dibuktikan dengan terbitnya putusan MA No. 452.K/TUN/2012 yang menyatakan putusan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebagai pelaksanaan putusan MK untuk melantik Ujang Iskandar - Bambang Purwanto dinyatakan harus dibatalkan dan dicabut demi hukum.
Dengan demikian pelantikan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai bupati Kotawaringin Barat menjadi cacat hukum.
Apalagi kemudian terbukti adanya saksi palsu di MK yang diduga direkayasa oleh Ujang Iskandar - Bambang Purwanto dibantu oleh para pengacaranya yang dimotori Bambang Widjojanto (BW) dan kawan-kawan, dimana sudah ada bukti pernyataan akta notaris pada tahun 2011 dan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tahun 2012.
Berdasarkan fakta tersebut, maka sangat layak kalau BW dijadikan tersangka, bahkan seharusnya juga Ujang Iskandar - Bambang Purwanto dan pihak-pihak lainnya yang terlibat layak dijadikan juga tersangka supaya kepastian hukum yang berkeadilan dan bermartabat bisa ditegakkan dengan sebenar-benarnya tanpa pandang bulu.
Ini bukan karena BW komisioner KPK atau ingin melemahkan KPK, malah sebaliknya bisa memperkuat KPK karena komisionernya yang tidak kredibel itu bisa non-aktif dan diberhentikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H