[caption id="attachment_396527" align="aligncenter" width="536" caption="illustrasi/merdeka.com"][/caption]
Mengapa setiap orang yang dijadikan tersangka oleh KPK pasti dihukum, sehingga membuat KPK bagaikan Tuhan yang tidak pernah bisa berbuat salah?
Menurut penilaian saya, karena baik Penyidik dan Penuntutnya sama-sama berasal dari KPK, sementara itu Majelis Hakim (sebagai manusia pasti punya dosa) yang saya yakini juga diawasi dan disadap KPK, sehingga dosa Majelis Hakim berada ditangan KPK, dengan demikian maka kemandirian hakim sudah tersandera.
Pertanyaannya; Apakah Hakim yang sudah tersandera ini berani membebaskan terdakwa/tersangka jika dipengadilan tidak terbukti bersalah? Atau, apakah hakim yang sudah tersandera itu berani menghukum ringan jauh dibawah tuntutan Penuntut Umum jika dipengadilan ternyata pasal-pasal yang di dalam penuntutan tidak semuanya terbukti? Apakah Hakim yang sudah tersandera ini berani melawan kehendak KPK, yang akan sangat mungkin bisa di-tersangka-kan bila tidak mengikuti kehendak KPK?
Inilah yang saya sebut, pengadilan tipikor ala KPK adalah tidak menjunjung tinggi azas hukum yang benar alias UN-FAIR dan harus dibenahi kalau bangsa ini mau menegakkan hukum yang memberikan manfaat dan kepastian hukum berazaskan keadilan yang bermartabat sesuai dengan falsafah Pancasila.
Jika yang terjadi demikian, maka Pengadilan Tipikor ala KPK bukan tempat untuk mencari keadilan tapi telah berubah menjadi tempat untuk penghukuma, karena setiap orang yang sudah di-tersangka-kan KPK pasti dihukum, sehingga menjadi pembenaran bahwa KPK adalah maha benar dan tidak mungkin salah.
(Carrel Ticualu, Regulation Watch)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H