Dengan demikian, kita sebagai masyarakat harus peduli dengan kasus pelecehan seksual Ketika melihat kasus pelecehan baik fisik maupun verbal ataupun yang terjadi pada orang terdekat ataupun kita sebagai korban maka kita harus cepat melapor ke pihak berwajib dan pemerintah tetap menerapka UU TPKS ( Tindak Pindana Kekerasam Seksual) degan memberikam hukuman setimpal kepada pelaku agar tidak terjadi kasus pelecehan seksual yang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!