Perempuan masih dianggap rendah sebagai "mahluk lemah" oleh sebagian masyarakat. Ini disebabkan oleh budaya, tradisi maupun tafsir keagamaan.Setiap hari kita pasti sering mendengarkan berita tentang perilaku yang tidak adil terhadap wanita seperti kekekerasan dan pelecehan seksual, diskriminasi dalam mencari pekerjaan di bidang pendidikan, ekonomi atau budaya.
Menurut data WHO yang dikaji oleh mereka pada tahun 2021 mengungkap bahwa sepertiga perempuan di dunia, atau sekitar 736 juta dari mereka, pernah mengalami kekerasan fisik maupun seksual. Kajian terbaru ini menunjukkan bahwa perempuan mulai mengalami kekerasan sejak usia muda. Satu dari empat wanita berusia antara 15-24 tahun mengalami kekerasan yang dilakukan oleh pasangan mereka.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual terhadap anak. Berdasarkan catatan KemenPPPA, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 kasus pada 2022. Jumlah itu mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yakni 4.162 kasus. Angka tersebut termasuk banyak bukan?Â
Kasus - kasus tersebut terus terjadi di sekitar kita. Kita bisa lihat salah satu contoh kasus pelecehan baru baru ini kasus pelecehan 12 siswa di Wonogiri yang dilakukan oleh kepala sekolah dan guru di suatu madrasah. Pelaku mencabuli siswa siswinya dengan mengancam jika tidak mau menuruti perintah pelaku, pelaku akan memberi nilai yang jelek. Selain itu, kasus pelecehan tidak hanya dilakukan kepada remaja ,tetapi orang dewasa kita bisa ambil contoh salah satunya ,yaitu terkait  pelecehan seksual yang dilakukan petinggi di salah satu Perguruan Tinggi (PT) di Jawa Tengah. Pada kasus ini terdapat 5 mahasiswi yang menerima pelecehan secara fisik dan verbal.
Dari kasus diatas maka dapat disimpulkan bahwa pelecehan dan kekerasan seksual dapat didapatkan di dunia pendidikan. Padahal, tempat pendidikan seperti sekolah dan kampus harusnya tempat menuntut ilmu bagi peserta didik dan memperluas relasi antarsesama. Namun, sekarang seharusnya tenaga pendidikan seperti dosen dan guru yang memberi contoh yang baik dan menghargai mahasiswa atau siswa malah menjadi pelaku pelecehan.
Dari banyaknya kasus pelecehan seksual para korban tidak berani memberi tahu anggota keluarga hingga melapor ke pihak berwajib. Maka dari itu, ada beberapa cara yang  yang harus dilakukan sebagai koban ,antara lain :1. Menceritakan ke orang terdekat
Hal yang  pertama dilakukan setelah kejadian pelecehan seksual adalah menceritakan hal tersebut kepada orang terdekat seperti orang tua dan teman.Orang terdekat tersebut harus mendukung korban bukan menjatuhkan atau mengejek korban
2. Melaporkan ke pihak bewenang
PIhak berwajib juga memiliki peran dalam  mencegah dan menangani kasus tersebut dengan baik dan tuntas. Jangan hanya dibiarkan ,tetapi diselidiki agar korban juga tenang.
3. Mengikuti konseling psikologis
Tentu korban mengalami trauma yang berat sehingga takut untuk bersosialisasi dengan masyrakat. Jika korban rutin untuk ikut konseling seperti pergi ke psikolog dengan mengonsumsi obat atau sekedar membimbing korban agar lebih tenang dan perlahan melupakan kasus pelecehan tersebut dan menjalani hidup seperti semula.
Tidak hanya orang terdekat dan orang sekitar korban dalam menangani kasus ini ,melainkan pemerintah ikut peran dalam hal ini. Pada tahun 2019 adanya penolakan RUU PKS oleh pihak DPR sehingga ini menjadi hal yang mengecewakan untuk masyarakat. Kemana kebijaksanaan pemerintah yang seharusnya melindungi masyarakat? Â Perempuan tetep menjadi semata - mata objekvitas laki-laki.
Akhinya pada 12 April 2022, selama 10 tahun penantian RUU PKS disahkan memjadi UU TPKS yang berisi bahwa UU TPKS untuk mencegah kekerasan seksual; menangani hingga memulihkan korban; mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan menjamin kekerasan seksual tak berulang.