Mohon tunggu...
CAROLINE 502020023
CAROLINE 502020023 Mohon Tunggu... Mahasiswa - she/her

welcome to my profile

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mari Menyikapi Fenomena LGBT dengan Baik!

11 November 2021   12:11 Diperbarui: 11 November 2021   12:27 1147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada dasarnya manusia diciptakan dan disahkan sebagai sepasang suami istri atau sepasang laki-laki dan perempuan. Namun perilaku penyimpangan seks seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) ternyata masih marak terjadi di Indonesia. 

Pada akhirnya semakin hari semakin banyak pandangan-pandangan baru mengenai LGBT, seperti bagaimana LGBT merupakan penyakit sosial atau individu LGBT memiliki penyakit mental yang memerlukan terapi penyembuhan. Fenomena ini juga semakin menimbulkan adanya pro dan kontra dalam banyak kalangan. 

Bagi kalangan yang setuju akan LGBT, mereka mengharapkan keberadaan LGBT di Indonesia dihargai dan diakui, bukan dipandang sebagai perilaku gangguan mental, juga memiliki akses dan privilege yang sama dengan individu lainnya. 

Bagi kalangan kontra, mereka memandang fenomena ini sebagai penyimpangan, dosa, bahkan sampai menganggap fenomena ini sebagai ancaman punahnya spesies manusia. Lesbian adalah seorang perempuan yang juga tertarik dengan perempuan, Gay adalah seorang laki-laki yang juga tertarik dengan laki-laki, Biseksual terjadi ketika seorang perempuan atau laki-laki menyukai atau tertarik pada kedua jenis kelamin, dan Transgender terjadi ketika seorang individu memiliki identitas gender yang berbeda dengan seks yang ditunjukan sejak lahir.

Mari kita lihat fenomena ini dalam perspektif Pancasila, wakil ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa, lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) bertentangan dengan Pancasila, sila pertama, sila kedua, sila ketiga, dan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 pasal 28. Wakil ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid juga menekankan bahwa meskipun LGBT dikatakan sebagai hak asasi manusia, di Indonesia hak ini bukanlah hak asasi manusia yang liberal. 

Memang benar kenyataanya fenomena LGBT ini sangat tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila terutama pada sila pertama, yaitu "ketuhanan yang maha Esa" yang menafsirkan bahwa Indonesia adalah negara beragama yang mengakui Tuhan, dan dari enam agama yang diakui Indonesia (Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Kong Hu Cu) tidak ada satupun agama yang membenarkan fenomena penyimpangan orientasi seksual ini. 

Begitu juga dengan sila ketiga "Persatuan Indonesia" karena fenomena ini menimbulkan pro dan kontra antar kalangan yang menyebabkan hilangnya suatu persatuan. Namun ketidaksesuaian dan pertentangan antara fenomena LGBT dan Pancasila ini pun bukanlah menjadi suatu alasan untuk seseorang mendiskriminasi kaum LGBT sesukanya. 

Meskipun fenomena ini menentang beberapa sila dalam Pancasila, namun nilai-nilai Pancasila seperti sila kelima "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" juga sebenarnya mengingatkan kita untuk adil kepada seluruh individu di Indonesia. 

Seluruh individu yang dimaksud pun meliput kaum LGBT tersebut, yang berarti kita tetap harus memperlakukan setiap individu secara adil dan tidak membedakan satu sama yang lain. 

Bagaimana dengan perspektif agama dalam fenomena ini? Menteri agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan tidak ada agama yang mentolerir lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) (Tempo.co, 2018). 

Memang tidak ada satupun agama yang diajarkan ataupun perbolehkan seorang manusia untuk menyukai sesama jenis, dari awal kehidupan saja sudah diciptakan seorang laki-laki dan perempuan untuk saling melengkapi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun