Mohon tunggu...
CAROLINE ANTOINETTE G I
CAROLINE ANTOINETTE G I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi, my name is Caroline Antoinette Glady Irawan ( 121221004 ). Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. Accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mekanisme Pemajakan Dividen, Bunga, Royalti, Capital Gains, Sewa, Jasa Luar Negeri & Hibah

15 Juli 2024   14:32 Diperbarui: 15 Juli 2024   14:33 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa Itu Mekanisme Pemajakan Dividen

Mekanisme perpajakan dividen di Indonesia adalah dengan mengelompokkan dividen menjadi dua jenis yaitu dividen kena pajak dan dividen tidak kena pajak. Dividen kena pajak dikenakan pemotongan pajak penghasilan, sedangkan dividen tidak kena pajak tidak dikenakan pajak sehingga tidak perlu dipotong pajak penghasilan. Dividen kena pajak dibedakan menjadi dividen kena pajak yang tidak dikenakan pengurangan pajak penghasilan dan dividen  yang dapat dipotong. Pengurangan pajak penghasilan atas keuntungan diatur dalam tiga ketentuan yang berbeda tergantung pada  kondisi penerima penghasilan.

  • Dalam kasus di mana penerima dividen adalah individu dalam negeri, potongan sepuluh persen yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat 2 PPh bersifat final.
  • Jika penerima dividen adalah badan usaha tetap atau wajib pajak dalam negeri, PPh pasal 23 menetapkan potongan 15% dari jumlah bruto.
  • Jika penerima dividen adalah wajib pajak luar negeri atau selain badan usaha tetap, PPh pasal 26 menetapkan potongan 20% dari jumlah bruto.

Apa Itu Pajak Dividen?

Pajak dividen adalah kredit pajak atas pembagian keuntungan atau kinerja yang dibayarkan kepada  pemegang saham, pemegang polis, atau anggota koperasi yang diterima dari suatu korporasi tertentu. Di bidang perpajakan, Wajib Pajak mempunyai tambahan kemampuan ekonomi yang  berasal dari Indonesia atau luar Indonesia yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak, apapun nama atau bentuknya yang tergolong kena pajak. Termasuk dividen.

Apa Itu Objek Pajak ?

Objek Kena Pajak adalah suatu transaksi (biasanya sumber penghasilan) yang dianggap sebagai transaksi kena pajak berdasarkan peraturan perpajakan. Lantas, apa saja yang dikenakan pajak berdasarkan PPh Pasal 23? Barang-barang kena pajak berdasarkan PPh Pasal 23 antara lain dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus, jasa teknis, manajemen, dan lain-lain.

Pajak PPh Pasal 23 meliputi dividen berupa pembagian keuntungan oleh pemegang saham, pemegang polis, atau pembagian sisa keuntungan perusahaan koperasi oleh anggota koperasi. Pembagian dividen atau keuntungan yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri (badan hukum dalam negeri atau orang pribadi dalam negeri) dan bentuk usaha tetap (BUT) dari wajib pajak dalam negeri lainnya dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto. Namun, bunga dan imbalan lainnya, termasuk premium dan diskonto, yang diterima atau diperoleh oleh WP orang pribadi dalam negeri atau WP badan dalam negeri dari pembayar bunya, pemotong PPh Pasal 23, termasuk dalam objek PPh Pasal 23. Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apapun, baik secara berkala maupun tidak sebagai imbalan; ini berbeda dengan bunga, yang merupakan pembagian laba usaha. Berikut ini adalah imbalan yang dimaksudkan untuk loyalti:

  • Hak untuk menggunakan karya seni, karya ilmiah, kesusastraan, paten, desain, model, rencana, formula, proses rahasia, merek dagang, hak kekayaan intelektual, atau bentuk hak kekayaan intelektual lainnya
  • Hak untuk menggunakan peralatan dan perlengkapan ilmiah, industri, atau komersial
  • Memberikan informasi atau pengetahuan dalam domain ilmiah, teknikal, industri, atau komersial.
  • Memberikan bantuan tambahan atau pelengkap terkait dengan penggunaan atau penggunaan hak-hak yang disebutkan pada angka 1, penggunaan atau penggunaan peralatan atau perlengkapan yang disebutkan pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi yang disebutkan pada angka 3, berupa:

1. Hak untuk menerima rekaman gambar atau rekaman suara yang didistribusikan kepada masyarakat melalui teknologi seperti satelit, kabel, serat optik, atau yang serupa.

2. Hak untuk menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara untuk siaran radio atau televisi yang disiarkan melalui kabel, serat optik, satelit, atau teknologi serupa

3. Hak untuk memanfaatkan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi

  • Hak untuk menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk televisi, atau pita suara untuk radio
  •  Penghapusan sepenuhnya atau sebagian dari hak yang berkaitan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual, hak usaha, atau hak lainnya yang disebutkan di atas

Jadi yang dimaksud Pemajakan Dividen, Bunga, Royalti, Capital Gains, Sewa, Jasa Luar Negeri, dan Hibah itu apa?

  • Dividen : Pembagian keuntungan atau laba  bersih suatu PT (Perseroan Terbatas) kepada pemegang sahamnya berdasarkan jumlah saham yang dimilikinya. Dengan kata lain, dividen adalah imbalan yang dibayarkan kepada investor sebagai imbalan atas investasinya pada suatu perusahaan.
  • Bunga : Pendapatan dari investasi, seperti bunga deposito atau obligasi, yang dikenakan pajak.
  • Royalti : Topik yang sering diperdebatkan oleh seniman dan pemegang hak paten karena pada dasarnya royalti adalah uang yang diterima dari aset termasuk hak cipta, sumber daya alam, dan waralaba yang diatur dalam hukum.
  • Capital Gains : Keuntungan yang timbul dari selisih harga jual dan harga beli suatu saham.
  • Sewa: Pendapatan dari penyewaan (tanah, bangunan, atau mobil) dikenakan pajak.
  • Jasa Luar Negeri: Pendapatan dari jasa yang diberikan di luar negeri dan dikenakan pajak pada penerimanya.
  • Hibah: Dana yang diberikan atau diberikan oleh satu individu atau entitas kepada individu atau entitas lainnya. Jika hibah melebihi batas tertentu, mungkin dikenakan pajak hibah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun