Mohon tunggu...
CAROLINE ANTOINETTE G I
CAROLINE ANTOINETTE G I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi, my name is Caroline Antoinette Glady Irawan ( 121221004 ). Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. Accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Aplikasi & Tata Cara Pengisian Formulir 1770, 1770s, 1770ss

12 Juli 2024   11:07 Diperbarui: 12 Juli 2024   15:40 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

A. Langkah-langkah pengisian formulir 1770 

1. Buka website www.pajak.go.id dari komputer atau laptop dan pilih "Login" 

2. Selanjutnya masukkan NPWP, password. Masukkan kode dan klik "Login ".

dua/dok. pri
dua/dok. pri


3. Setelah berada di dashboard, pilih tab Laporan dan klik Formulir Elektronik 

tiga/dok. pri
tiga/dok. pri

4. Pastikan Anda telah menginstal Adobe Acrobat Reader di perangkat Anda.  Jika tidak, klik Unduh Adobe PDF Reader dan ikuti petunjuk instalasi. 

empat/dok. pri
empat/dok. pri

5. Kemudian klik Buat SPT. Ada beberapa pertanyaan yang perlu dijawab. Setelah Anda menjawab, silakan klik "Formulir SPT Tahunan  Pribadi Elektronik" 1770 .

lima/dok. pri
lima/dok. pri


 6. Saat pertama kali  mengisi SPT,  harus memasukkan semua data yang diperlukan. Anda harus memilih tahun pajak untuk memasukkan tahun di mana Anda memperoleh penghasilan. Anda juga perlu memasukkan status  SPT reguler dan status perubahan yang menentukan apakah WP akan mengubah SPT yang telah disampaikan sebelumnya. Kemudian klik Unduh Formulir. Sistem akan secara otomatis mengunduh E-Form.

enam/dok. pri
enam/dok. pri


 7. Setelah Anda mengunduh dokumen e-form, buka. Saat membuat laporan keuangan, pilih Pembukuan atau Catatan.
Daftar seluruh aset yang dimiliki pada akhir tahun terlampir pada Lampiran IV-A. Jika kode aset cocok dengan jenis aset, masukkan nama aset dan tahun pembelian. Di kolom "Harga Pembelian", masukkan harga saat Anda membeli properti. Kolom deskripsi harus berisi deskripsi tambahan.

tujuh/dok. pri
tujuh/dok. pri


 8.Lengkapi daftar utang akhir tahun pada lampiran tercantum pada IV-B. Kemudian pilih kode utang berdasarkan jenis utang, nama dan alamat pemberi pinjaman, tahun pinjaman, dan saldo utang pada akhir tahun. Masukkan struktur keluarga Anda pada Lampiran  IV-C sesuai ketentuan awal tahun pajak  yang dilaporkan dalam SPT. Kemudian klik Halaman Berikutnya.


 

9. Lihat Lampiran  III dan Lampiran  III-A dan masukkan rincian pendapatan akhir sesuai laporan pemotongan. Masukkan juga jumlah total penghasilan  dan jumlah pajak penghasilan yang terutang. Untuk memasukkan nilai akhir PPh UMKM 0,5%, centang point 16 dan klik tombol PP46/23.

sembilan/dok. pri
sembilan/dok. pri


10. Setelah memasukkan semua data, klik Ya untuk memindahkan nilainya ke Lampiran III. Ketika Anda mengklik tombol di halaman sebelumnya, sistem akan secara otomatis menghitung total PPh  yang akan dibayarkan pada akhirnya. Masukkan penghasilan bruto yang tidak dianggap kena pajak sesuai Pasal 4(3) Undang-Undang Pajak Penghasilan pada Lampiran III-B. Jika Anda memilih untuk mengajukan kewajiban pajak secara terpisah, masukkan penghasilan kotor istri atau suami  Anda pada Lampiran  III-C.
 Kemudian klik lagi tombol PP46/23 dan klik Halaman Berikutnya.

sepuluh/dok. pri
sepuluh/dok. pri


 11. Selanjutnya masuk ke Lampiran  II dan masukkan nama, NPWP, nomor  pemotongan atau pemungutan, tanggal sertifikasi, jenis pajak, dan jumlah PPh yang akan dipotong atau dikembalikan. Kemudian klik Halaman Berikutnya.
 

sebelas/dok. pri
sebelas/dok. pri

12. Selanjutnya isi Lampiran  I-A hanya  jika Anda menyimpan pembukuan. Masukkan ID yang diminta. Di Lampiran  I, masukkan total pendapatan, harga pokok penjualan, dan pengeluaran bisnis Anda. Apabila terdapat biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan menurut peraturan perpajakan, maka dilakukan penyesuaian pajak positif pada Poin II. Poin III melakukan penyesuaian anggaran negatif sesuai  ketentuan yang tercantum pada kolom yang sesuai. Sistem ini menghitung seluruh penghasilan bersih menurut undang-undang perpajakan atau penghasilan pajak bersih yang disebutkan pada poin IV. Kemudian klik Halaman Berikutnya.
 

duabelas/dok. pri
duabelas/dok. pri

13.Jika Anda tidak melakukan pembukuan, harap melengkapi Lampiran I-B. Masukkan nama perusahaan Anda, pendapatan kotor, dan jumlah yang dipotong dari pendapatan kotor seperti yang ditunjukkan pada laporan pemotongan perusahaan Anda pada Lampiran  I-C. Masukkan juga penjualan bisnis, persentase reguler, dan laba bersih dengan mengalikan penjualan bisnis dengan persentase reguler. Jika Anda bekerja di suatu perusahaan, masukkan nama perusahaan dan total pendapatan Anda.

tigabelas/dok. pri
tigabelas/dok. pri


 14 Lampiran  I-D melaporkan pendapatan bersih domestik non-final, meliputi: B.Bunga (bukan bunga tabungan atau deposito), royalti, sewa (bukan sewa tanah atau bangunan), hadiah atau hadiah (bukan hasil kemenangan lotere), keuntungan pengalihan harta, dan penghasilan lainnya. Kemudian klik Halaman Berikutnya.
 

empatbelas/dok. pri
empatbelas/dok. pri

15. Masukkan keterangan identitas, status pajak suami/istri, dan status PTKP pada angka B-10 lampiran utama SPT 1770. Informasi yang  dimasukkan pada formulir sebelumnya akan otomatis dipindahkan ke halaman utama. Jika penghasilan Anda  yang dikreditkan, seperti laba bersih luar negeri, zakat, santunan kerugian, pengembalian atau keringanan pajak penghasilan Pasal 24, Anda dapat memasukkannya pada tempat yang tersedia.

limabelas/dok. pri
limabelas/dok. pri

16. Masukkan jumlah angsuran bulanan yang harus dibayarkan pada poin D-17. Pada saat membayar STP PPh Pasal 25, Anda dapat memasukkan jumlah pokok pajak. Jika SPT nol, Anda dapat melanjutkan ke poin G. Jika Anda mempunyai kekurangan pembayaran SPT muncul pertanyaan "Sudahkah Anda melakukan pembayaran?" , Anda dapat memasukkan tanggal kekurangan pembayaran SPT. Jika SPT kelebihan pembayaran, Anda dapat memilih opsi pengembalian, yaitu pengembalian sementara atas kelebihan pembayaran pajak sesuai Pasal 17C dan Pasal 17D.

enambelas/dok. pri
enambelas/dok. pri

17. Pilih dokumen yang dilampirkan pada poin G. Masukkan tanggal pembuatan SPT dan klik Kirim.

tujuhbelas/dok. pri
tujuhbelas/dok. pri

18. Setelah mengunggah lampiran yang diperlukan, masukkan kode konfirmasi yang dikirimkan kepada Anda melalui email dan kirimkan. SPT dicatat pada sistem DJP.

delapanbelas/dok. pri
delapanbelas/dok. pri

19 Wajib Pajak akan menerima tanda terima elektronik yang menyatakan telah melaporkan SPT.

sembilanbelas/dok. pri
sembilanbelas/dok. pri

B. Langkah-langkah pengisian form 1770s


1. Buka website djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id dari komputer atau laptop anda lalu pilih "Login"


duapuluh/dok. pri
duapuluh/dok. pri

2 . Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan Anda dan klik Login.

duapuluhsatu/dok. pri
duapuluhsatu/dok. pri
3. Setelah berada di dashboard, pilih tab Laporan dan klik E-Form

duapuluhdua/dok. pri
duapuluhdua/dok. pri
4. Pastikan Anda telah menginstal Adobe Acrobat Reader di perangkat Anda. Jika tidak, klik Unduh Adobe PDF Reader dan ikuti petunjuk instalasi.
 

duapuluhtiga/dok. pri
duapuluhtiga/dok. pri
5. Kemudian klik Buat SPT. Anda perlu menjawab beberapa pertanyaan. Setelah menjawab, Anda dapat mengklik ``Formulir SPT Tahunan  Pribadi Tahun 1770s Formulir Elektronik'' .

duapuluhempat/dok. pri
duapuluhempat/dok. pri
 
6. Saat pertama kali  mengisi SPT,  harus memasukkan semua data yang diperlukan. Anda harus memilih tahun pajak untuk memasukkan tahun di mana Anda memperoleh penghasilan  Anda juga perlu memasukkan status  SPT reguler dan status perubahan yang menentukan apakah WP akan mengubah SPT yang telah disampaikan sebelumnya.Kemudian klik Unduh Formulir. Sistem akan secara otomatis mengunduh formulir elektronik.
 
duapuluhlima/dok. pri
duapuluhlima/dok. pri


7. Buka file formulir elektronik yang diunduh. Setelah Anda memasukkan jumlah penghasilan bruto, surat keterangan pemotongan, dan jumlah pajak penghasilan yang terutang pada Lampiran II-A, sistem akan secara otomatis menghitung jumlah total pajak penghasilan yang terutang.
 


8. Cantumkan harta kekayaan yang anda miliki pada akhir tahun pada Lampiran II-B. Data aset yang  dimasukkan pada tahun sebelumnya otomatis ditampilkan. Silakan disesuaikan jika ada penambahan atau pengurangan data. Pilih jenis aset dan masukkan informasi tentang nama aset dan tahun perolehan, harga perolehan aset, dan informasi deskriptif lainnya di kolom informasi.
 

duapuluhenam/dok. pri
duapuluhenam/dok. pri


9. Lampiran II-C  otomatis menampilkan daftar utang tahun sebelumnya. Pilih kode utang berdasarkan jenis utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun pinjaman, dan jumlah sisa utang di akhir tahun, lalu sesuaikan dengan situasi Anda di akhir tahun. Selanjutnya masukkan struktur keluarga Anda pada Lampiran II-D sesuai ketentuan SPT tahun pajak  yang dilaporkan. Setelah selesai, klik tombol Berikutnya.
 

duapuluhtujuh/dok. pri
duapuluhtujuh/dok. pri
10. Mencatat pendapatan domestik neto non final pada lampiran I-A, meliputi: B. Bunga (tidak ada bunga tabungan atau deposito), biaya izin, sewa (tidak ada sewa tanah atau bangunan),  hadiah  (tidak ada undian), keuntungan dari transfer aset dan pendapatan lainnya. Kemudian klik Halaman Berikutnya. Sesuai dengan Pasal 4 Ayat 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan, masukkan penghasilan yang tidak termasuk Pajak Penghasilan pada Lampiran I-B.

duapuluhdelapan/dok. pri
duapuluhdelapan/dok. pri

11. Masukkan nama pemotong, nomor sertifikat, tanggal sertifikat, kode barang, dan besaran PPh  sesuai dengan sertifikat pemotongan pada Lampiran I-C.

duapuluhsembilan/dok. pri
duapuluhsembilan/dok. pri

 12. Masukkan keterangan identitas, status  pajak suami/istri, dan status PTKP pada angka B-7  lampiran utama SPT 1770S.
 Data yang  Anda masukkan pada formulir sebelumnya akan otomatis dipindahkan ke halaman utama. Apabila penghasilan seperti zakat, ganti rugi, pengembalian atau pengurangan diakui berdasarkan Pasal 24 PPh, masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri pada angka A-1.

tigapuluh/dok. pri
tigapuluh/dok. pri
 
13. Masukkan jumlah cicilan bulanan  pada poin D-14. Masukkan jumlah pajak utama yang harus dibayar Pph SPT  25.

tigapuluhsatu/dok. pri
tigapuluhsatu/dok. pri
14. Bila SPT nol lanjut isikan poin G, bila SPT kurang  isikan tanggal pelunasan PPh yang hilang. Jika pengembalian pajak Anda lebih dibayar, Anda dapat memilih opsi  pengembalian dana, yang merupakan pengembalian sementara atas kelebihan pembayaran pajak sesuai Bagian 17C dan 17D, namun kelebihan pembayaran pajak tersebut akan terlebih dahulu diperhitungkan dalam kewajiban pajak Anda. Jika SPT kelebihan pembayaran, Anda dapat memutuskan untuk membayar angsuran PPh 25 pada tahun pajak berikutnya. Di poin G, pilih dokumen yang ingin Anda lampirkan. Terakhir masukkan tanggal pembuatan SPT.


 

tigapuluhdua/dok. pri
tigapuluhdua/dok. pri
15. Setelah mengunggah lampiran yang diperlukan, masukkan kode konfirmasi yang dikirimkan kepada Anda melalui email dan kirimkan. SPT dicatat pada sistem DJP.

tigapuluhtiga/dok. pri
tigapuluhtiga/dok. pri
 
16.Dengan begitu, pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Anda secara online atau melalui E-Filing 1770 S  sudah "selesai".

 

tigapuluhempat
tigapuluhempat

/dok. pri

C. Langkah-langkah pengisian formulir 1770 ss

1. Buka website di www.pajak.go.id dan pilih "Login ".

tigapuluhlima/dok. pri
tigapuluhlima/dok. pri
 
2. Selanjutnya masukkan NPWP, password dan kode keamanan Anda dan klik "Login ".

tigapuluhenam/dok. pri
tigapuluhenam/dok. pri
3. Setelah berada di dashboard, pilih tab Laporan dan klik E-Filing

tigapuluhtujuh/dok. pri
tigapuluhtujuh/dok. pri
4. Kemudian klik "Buat SPT".
 

tigapuluhdelapan/dok. pri
tigapuluhdelapan/dok. pri
5. Jika data yang Anda masukkan benar, Anda akan ditanyai beberapa pertanyaan mengenai status wajib pajak Anda. Tombol SPT 1770SS akan muncul.
 

tigapuluhsembilan/dok. pri
tigapuluhsembilan/dok. pri
6. Langkah pertama adalah mengisi formulir SPT, tahun pajak, status SPT reguler, dan status perubahan. Pada tahap ini diputuskan apakah wajib pajak harus mengubah SPT yang telah disampaikan sebelumnya. Kemudian klik Langkah Berikutnya.
 

empatpuluh/dok. pri
empatpuluh/dok. pri
7. Sistem  secara otomatis mendeteksi informasi perpajakan pihak ketiga. Dengan informasi tersebut, Anda dapat mengklik Ya untuk melengkapi SPT. Jika belum, Anda dapat menggunakan formulir bukti pemotongan sebagai acuan  pengisian SPT.
empatpuluhsatu/dok. pri
empatpuluhsatu/dok. pri

8. Pada Bagian A, masukkan pendapatan kotor perusahaan tahun tersebut dan masukkan juga jumlah pengurangan pada poin ke 2. Pada poin  3, pilih status PTKP agar sistem menghitung pajak secara otomatis, dan pada poin 6 masukkan besaran PPh yang akan dipotong oleh perusahaan. Anda dapat melihat status SPTnya. Jika SPT nol, Anda dapat melanjutkan memasukkan poin B. Jika SPT tidak mencukupi, Anda akan ditanyai lebih banyak pertanyaan. Jika Anda belum membayar, pilih "Belum" dan Anda akan diarahkan ke proses pembayaran tagihan elektronik. Setelah pembayaran Anda selesai, isi formulir verifikasi pembayaran yang menunjukkan jenis pembayaran: Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atau wire transfer. Masukkan NTPN atau detail transfer Anda, lalu masukkan tanggal dan jumlah pembayaran. Unggah dokumentasi pendukung Anda.

empatpuluhdua/dok. pri
empatpuluhdua/dok. pri
9. Pada Bagian B, isikan penghasilan final dan penghasilan  tidak kena pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan pada kolom yang tersedia.

empatpuluhtiga/dok. pri
empatpuluhtiga/dok. pri
 
10. Masukkan total kewajiban dan aset di Bagian C.
 

empatpuluhlima/dok. pri
empatpuluhlima/dok. pri
11. Jika Anda yakin  data yang Anda masukkan benar, silakan centang "Saya Setuju" di Bagian D.

empatpuluhenam/dok. pri
empatpuluhenam/dok. pri
 
12. Setelah Anda mengumpulkan kode verifikasi pada langkah terakhir, maka kode verifikasi akan  otomatis dikirimkan kepada Anda melalui email.
 

empatpuluhtujuh/dok. pri
empatpuluhtujuh/dok. pri
13. Copy kode pada kolom yang ditentukan lalu klik Kirim SPT. SPT tersebut kemudian dicatat dalam sistem DJP.

empatpuluhdelapan/dok. pri
empatpuluhdelapan/dok. pri
 
14. Wajib Pajak akan menerima tanda terima elektronik sebagai bukti pelaporan SPT.

empatpuluhsembilan/dok. pri
empatpuluhsembilan/dok. pri

source : 

https://klikpajak.id/blog/cara-mengisi-atau-pengisian-e-filing-efilling-spt-1770s-s-online/

https://www.youtube.com/watch?v=N4txo798dz4

https://www.youtube.com/watch?v=QQV4ms_tbC0

https://www.youtube.com/watch?v=4_A7uBpf6q4

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun