18. Setelah mengunggah lampiran yang diperlukan, masukkan kode konfirmasi yang dikirimkan kepada Anda melalui email dan kirimkan. SPT dicatat pada sistem DJP.
19 Wajib Pajak akan menerima tanda terima elektronik yang menyatakan telah melaporkan SPT.
B. Langkah-langkah pengisian form 1770s
1. Buka website djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id dari komputer atau laptop anda lalu pilih "Login"
2 . Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan Anda dan klik Login.
3. Setelah berada di dashboard, pilih tab Laporan dan klik E-Form
Â
5. Kemudian klik Buat SPT. Anda perlu menjawab beberapa pertanyaan. Setelah menjawab, Anda dapat mengklik ``Formulir SPT Tahunan  Pribadi Tahun 1770s Formulir Elektronik'' .
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!