12. Selanjutnya isi Lampiran  I-A hanya  jika Anda menyimpan pembukuan. Masukkan ID yang diminta. Di Lampiran  I, masukkan total pendapatan, harga pokok penjualan, dan pengeluaran bisnis Anda. Apabila terdapat biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan menurut peraturan perpajakan, maka dilakukan penyesuaian pajak positif pada Poin II. Poin III melakukan penyesuaian anggaran negatif sesuai  ketentuan yang tercantum pada kolom yang sesuai. Sistem ini menghitung seluruh penghasilan bersih menurut undang-undang perpajakan atau penghasilan pajak bersih yang disebutkan pada poin IV. Kemudian klik Halaman Berikutnya.
Â
13.Jika Anda tidak melakukan pembukuan, harap melengkapi Lampiran I-B. Masukkan nama perusahaan Anda, pendapatan kotor, dan jumlah yang dipotong dari pendapatan kotor seperti yang ditunjukkan pada laporan pemotongan perusahaan Anda pada Lampiran  I-C. Masukkan juga penjualan bisnis, persentase reguler, dan laba bersih dengan mengalikan penjualan bisnis dengan persentase reguler. Jika Anda bekerja di suatu perusahaan, masukkan nama perusahaan dan total pendapatan Anda.
 14 Lampiran  I-D melaporkan pendapatan bersih domestik non-final, meliputi: B.Bunga (bukan bunga tabungan atau deposito), royalti, sewa (bukan sewa tanah atau bangunan), hadiah atau hadiah (bukan hasil kemenangan lotere), keuntungan pengalihan harta, dan penghasilan lainnya. Kemudian klik Halaman Berikutnya.
Â
15. Masukkan keterangan identitas, status pajak suami/istri, dan status PTKP pada angka B-10 lampiran utama SPT 1770. Informasi yang  dimasukkan pada formulir sebelumnya akan otomatis dipindahkan ke halaman utama. Jika penghasilan Anda  yang dikreditkan, seperti laba bersih luar negeri, zakat, santunan kerugian, pengembalian atau keringanan pajak penghasilan Pasal 24, Anda dapat memasukkannya pada tempat yang tersedia.
16. Masukkan jumlah angsuran bulanan yang harus dibayarkan pada poin D-17. Pada saat membayar STP PPh Pasal 25, Anda dapat memasukkan jumlah pokok pajak. Jika SPT nol, Anda dapat melanjutkan ke poin G. Jika Anda mempunyai kekurangan pembayaran SPT muncul pertanyaan "Sudahkah Anda melakukan pembayaran?" , Anda dapat memasukkan tanggal kekurangan pembayaran SPT. Jika SPT kelebihan pembayaran, Anda dapat memilih opsi pengembalian, yaitu pengembalian sementara atas kelebihan pembayaran pajak sesuai Pasal 17C dan Pasal 17D.
17. Pilih dokumen yang dilampirkan pada poin G. Masukkan tanggal pembuatan SPT dan klik Kirim.